Lupa Tidak Mengerjakan Rukun Shalat

  • abdul basit na
  • Okt 29, 2017

Assalamualaikum wr. Wb.

Saya ingin bertanya. Bagaimana tindakan makmum yang lupa tidak mengerjakan rukuk, padahal imam sudah di posisi sujud. Apakah ia langsung memenuhi rukun yang lupa tidak ia kerjakan? Padahal ia sedang sholat berjamaah, yang mana harus mengikuti imam, dan kalau dikerjakan langsung berarti ia sudah keluar dari jamaah, ataukah bagaimana?

Mohon penjelasannya, terima kasih.

Wassalamualaikum wr. wb.

Sa’adah, Jember

 

Walaikum salam wr. wb.

Keutuhan gerakan atau ucapan dalam sholat merupakan hal pokok yang harus dijaga. Sehingga ketika ada yang tertinggal, yakni tidak dikerjakan oleh mushalli (orang yang mengerjakan sholat), maka ia tetap dituntut untuk mengerjakannya. Walaupun toh itu berupa kesunnahan, lebih-lebih rukun.

Untuk kesunnahan yang tertinggal, tidak dikerjakan, entah itu secara sengaja ataupun lupa, ada catatan tersendiri untuk ini. Semisal lupa tidak mengerjakan duduk tahiyat yang pertama, yang mana hukumnya sunnah. Jika ia terlanjur beranjak untuk berdiri, tetapi belum sampai berdiri tegak, ia masih diperkenankan untuk kembali duduk. Namun, ketika ia sudah berdiri tegak, maka tidak diperkenankan kembali ke posisi duduk.

Begitu juga dengan kesunahan-kesunahan di dalam shalat yang lain, semisal qunut, membaca doa di setiap gerakan shalat, dan lain-lain. Ketika telah meninggalkan kesunahan ini, dan terlanjur melaksanakan rukun shalat selanjutnya, maka tidak diperbolehkan untuk kembali ke posisi sebelumnya.

Sedangkan untuk masalah rukun, wajib bagi mushalli untuk bersegera kembali mengerjakan rukun yang lupa ia kerjakan. Setidaknya, ada tiga catatan yang harus diperhatikan:

Pertama, rukun yang lupa tidak dikerjakan adalah rukun yang selain niat. ketika lupa untuk niat, maka wajib mengulangi shalatnya dari awal.

Kedua ia bukan seseorang yang menjadi makmum. Kalau ia seorang makmum, maka ia harus tetap mengikuti gerak imam. Dan ketika imam selesai menunaikan salam, makmum berdiri untuk menambah satu rakaat.

Ketiga, ketika ia shalat sendiri atau menjadi imam, ia wajib bersegera kembali pada posisi rukun yang ia tidak mengerjakannya. Ketentuannya, kondisi ketika ia ingat bahwa ada rukun yang tertinggal, tidaklah melewati dan sama dengan rukun yang ia lupakan tadi.

Contohnya, ia lupa tidak membaca surat al-fatihah. Ketika posisinya bersujud, ia tiba-tiba ingat belum membaca surat al-fatihah. maka segera saja berdiri  lagi dan membaca fatihah. Tapi kalau ternyata ia ingat ketika kondisinya sudah pada rakaat berikutnya, dan ia sudah membaca al-fatihah, maka rakaat yang ini menjadi pengganti rakaat yang kosong dari fatihah itu tadi. Artinya, rakaat yang telah lewat tidak dihitung sebagai rakaat shalat. Maka, ia berkewajiban menambah satu rakaat dari jumlah aslinya.

Kiranya demikian.

Wassalamualaikum wr wb

0

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.