Setengah Buah Apel dan Cahaya Wara’

Pada suatu petang yang teduh, suasana Kufah dipenuhi dengung pasar dan suara debur air sungai yang mengalir di pinggir kota. Di tepi sungai itu berdirilah seorang lelaki saleh, Ayah Abu Hanifah, membasuh anggota tubuhnya untuk berwudu. Ia bukan orang yang banyak bicara, tetapi hatinya selalu penuh kehati-hatian seperti seseorang yang berjalan di atas kaca tipis. Di samping arus air yang tenang, sebuah apel merah terbawa arus mendekatinya. Tanpa berpikir panjang, ia mengambilnya dan menggigit separuhnya.

Tetapi begitulah hati orang bertakwa—bahkan setelah gigitan yang sekecil itu, hatinya tiba-tiba disergap rasa takut: “Apakah apel ini milik seseorang? Bagaimana jika aku memakan sesuatu yang bukan hakku?”

Dan di sinilah sebuah kisah besar bermula—sebuah kisah yang kelak menjadi bagian dari lahirnya salah satu imam agung umat Islam.

Baca juga: Ayat Shalawat Turun di Bulan Sya’ban: Ini Penjelasan Lengkap Ulama

Jejak Wara’ Para Salaf

Dalam kitab para ulama disebutkan bahwa pendapat sahabat adalah hujjah, dan hadis lemah boleh diamalkan untuk kehati-hatian dan keutamaan amal.
Karena itu para imam salaf terkenal sangat teliti, bahkan dalam urusan yang tampak sepele bagi manusia biasa.

Diceritakan bahwa Imam Abu Hanifah sendiri, ketika ia menagih utang seseorang, tidak mau berdiri di tempat yang terkena bayangan rumah orang yang berutang itu, sebab ia khawatir bayangan itu dianggap sebagai bentuk keuntungan—dan keuntungan dari pinjaman adalah riba. Sebuah kehati-hatian yang membuat banyak orang masa kini menggeleng-geleng.

Dalam kisah lain, saat berjalan di pasar, kakinya menyinggung dinding seorang non-Muslim. Ia resah: “Apakah aku telah menzhalimi haknya?”
Ia pun mengetuk pintu rumah itu, mengakui perbuatannya, dan meminta pemiliknya menunjukkan cara agar ia terbebas dari kesalahan itu. Kejujuran dan adab ini membuat pemilik rumah terkesan, hingga ia masuk Islam.

Baca juga: Saat Langit Menjawab Doa Nabi: Kisah Agung Perpindahan Kiblat di Bulan Sya’ban

Setengah Buah Apel yang Mengubah Takdir

Kembali ke tepi sungai, Ayah Abu Hanifah mencari pemilik apel itu. Setelah berhari-hari mencari, ia menemukannya: seorang lelaki tua yang saleh namun tegas.

“Aku memakan setengah apel milikmu—halalkanlah,” katanya.

Lelaki itu menolak.
“Aku akan membayar harganya.”
Tetap menolak.

Akhirnya ia berkata:
“Jika engkau ingin aku menghalalkan apel itu, maka nikahilah putriku. Ia lumpuh tangan dan kakinya, buta, tuli, dan selalu berada di dalam sumur rumah. Jika engkau menerimanya sebagai istrimu, maka apel itu halal bagimu.”

Ayah Abu Hanifah—yang lebih takut memakan yang haram daripada hidup susah—menerima.

Baca juga: Inilah Syarat-Syarat Agar Sebuah Peristiwa Dinamai Mukjizat

Namun ketika wanita itu diangkat dari dalam rumah, ternyata ia sempurna anggota tubuhnya, cantik akhlaknya, mulia perangainya. Ditanya mengapa ayahnya menggambarkannya demikian, ia menjawab:

“Ayahku tidak ingin aku menggunakan anggota tubuhku untuk maksiat. Ia menjaga diriku agar tidak keluar, agar tidak terjerumus ke dalam sesuatu yang Allah murkai.”

Dari pasangan yang diberkahi kehati-hatian inilah lahir Imam Abu Hanifah.

Ketika sang imam kecil berusia empat tahun dan mulai belajar, gurunya berkata:
“Putramu hari ini telah membaca setengah Al-Qur’an.”

Ayahnya tersenyum dan berkata:
“Seandainya bukan karena setengah apel itu, niscaya ia telah mengkhatamkan Al-Qur’an hari ini juga.”

Hati yang Terlalu Halus untuk Menyakiti

Kehati-hatian para ulama salaf tidak hanya berlaku pada makanan dan harta.
Diriwayatkan ada seorang lelaki hendak menyewa tunggangan untuk bepergian. Seseorang menitipkan surat kepadanya untuk disampaikan kepada seseorang di tujuan. Tetapi ia berkata:

“Aku akan meminta izin kepada pemilik tungganganku terlebih dahulu. Jika ia mengizinkan, baru aku bawa.”

Hal kecil, tetapi mengandung cahaya hati yang jernih: hak manusia tidak boleh disepelekan.

Baca juga: Kisah Tsa’labah bin Hatib: Ketika Kaya Justru Menjauhkan dari Agama

Referensi:

Muḥammad ibn Muḥammad ibn Muṣṭafā ibn ‘Uthmān, Bariqah Maḥmūdiyyah fī Syarḥ Ṭarīqah Muḥammadiyyah wa Syarī‘ah Nabawiyyah fī Sīrah Aḥmadiyyah, juz 4 (Kairo: Maṭba‘ah al-Ḥalabī, 1348 H), h. 206.

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

2 thoughts on “Setengah Buah Apel dan Cahaya Wara’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses