Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Indonesia kembali berduka. Betapa tidak, beberapa hari yang lalu gempa berkekuatan 7.0 SR mengguncang wilayah Lombok dan sekitarnya. Saat gempa berlangsung, rasa takut dan bingung menghantui masyarakat terdampak. Dalama keadaan demikian, bolehkah mereka mengumandangkan adzan karena bencana tersebut? Dan bagaimanakah sikap yang baik ketika terjadi sebuah bencana?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
(Sholihah – Banyuwangi)
_________________
Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Pada dasarnya, kesunahan adzan disyariatkan untuk menandai masuknya waktu shalat fardu. Akan tetapi, kesunahan adzan tidak hanya terbatas pada hal itu. Adzan juga disunahkan dalam beberapa keadaan yang lain, misalkan bayi yang baru lahir, pemberangkatan sebuah perjalanan, terjadi musibah kebakaran, ketika tersesat, dan lain sebagainya.