Sebagai seorang muslim yang taat sudah seharusnya mengetahui tentang ilmu agama secara lengkap. Terlebih ibadah-ibadah keseharian seperti wudhu, salat, najis, dan lain-lain. Mulai dari tata cara ibadahnya, apakah sudah benar apa belum, cara menghilangkan najis, bagaimana agar najisnya tidak malah menjadi rata, dan lain-lain. serta didukung pula dengan pengetahuan-pengetahuan dasar keagamaan yang mumpuni untuk lebih memperkokoh lagi keimanannya. Dengan begitu, ia akan dengan mudah meraih ridho Allah Swt.
Nabi Muhammad Saw bersabda :
«مَن يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ»
Artinya :”Barangsiapa yang dikehendaki Allah Swt suatu kebaikan maka ia akan difahamkan dalam persoalan agama“.
Dalam kesempatan ini, akan kami jelaskan terlebih dahulu macam-macam air. Karena air merupakan salah satu media yang digunakan untuk bersuci dari hadats maupun najis. Di dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan :
Macam-macam air yang sah digunakan bersuci
air yang sah digunakan untuk bersuci ada tujuh :
- air langit (air yang turun dari langit/air hujan)
- air laut (air asin)
- air sungai (air tawar)
- air sumur
- air sumber (air yang bersumber dari bumi)
- air salju/air es
- air embun
Pengklasifikasian air
Air terbagi menjadi empat :
- Air Suci Mensucikan yang tidak makruh digunakan. Yaitu air mutlak, yakni air yang tidak memiliki nama yang mengikat. Dengan demikian, air yang memiliki nama tidak mengikat maka tidak berpengaruh pada status suci mensucikannya, seperti contoh air “sumur”, yang statusnya tetap disebut air mutlak.
- Air suci mensucikan tetapi makruh digunakan pada anggota badan, namun tidak makruh pada pakaian. Yaitu air yang dipanaskan (dengan pengaruh sinar Matahari). Air ini hanya dimakruhkan secara syari’at apabila berada di daerah yang panas dalam wadah yang terbuat (dari logam), kecuali wadah emas dan perak, karena materinya yang jernih (dari karat). Dan jika air itu kembali dingin, maka hilanglah sifat kemakruhannya. Namun, Imam an-Nawawi memilih hukum tidak makruh secara mutlak. Demikian pula dimakruhkan menggunakan air yang terlalu panas dan air yang terlalu dingin.
- Air suci tapi tidak mensucikan yang lain, yaitu air Musta’mal (air yang sudah digunakan) untuk menghilangkan hadats dan najis, dengan catatan bila air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh benda yang dibasuh.
(Termasuk pembagian air yang ketiga) adalah air yang berubah salah satu sifatnya disebabkan benda suci yang mencampurinya, dengan perubahan yang dapat merubah kemutlakan nama air tersebut. Dengan demikian, air tersebut suci tapi tidak mensucikan, baik perubahannya secara nyata (bisa dibuktikan dengan panca indera) atau menurut perkiraan. Seperti air yang tercampur dengan benda yang sifatnya sama, contoh : air mawar yang telah hilang bau harumnya, dan air Musta’mal.
Jika perubahan tersebut tidak sampai merusak kemutlakan nama air, misalkan perubahan air disebabkan bercampur dengan benda suci (dengan perubahan yang sedikit) atau bercampur dengan benda yang mempunyai sifat persis dengan air dan setelah diperkirakan air tersebut tidak sampai berubah sehingga tidak merusak status kesucian air. Dengan demikian air tersebut hukumnya tetap suci dan mensucikan.
Mushannif (pengarang) mengecualikan dari ucapannya “perubahan sebab benda suci yang memcampurinya” dengan perubahan air sebab benda suci yang berdampingan dengannya. Oleh karena itu, air tetap dihukumi suci mensucikan meskipun perubahannya banyak. Begitu juga jika air berubah sebab bercampur dengan hal yang sulit terlepas dari air, seperti lumpur, ganggang, dan segala sesuatu yang berada ditempat menetapnya air dan aliran air, serta air yang berubah disebabkan terlalu lamanya diam di tempatnya, maka semua air itu dihukumi suci mensucikan.
- Air suci yang terkena najis. Air ini dibagi menjadi dua : pertama: air sedikit, yaitu air yang kurang dari dua kulah dan kemasukan najis, baik berubah atau tidak. Dalam hal ini dikecualikan bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir ketika dibunuh atau dibelah anggota tubuhnya, seperti lalat, selama bangkai tersebut tidak dimasukkan ke dalam air secara sengaja dan tidak merubah air. Dikecualikan pula najis yang tidak terlihat oleh panca indera. Dalam hal ini keduanya tidak mengakibatkan najisnya benda cair. Dan dikecualikan juga beberapa contoh yang tercantum keterangannya dalam kitab yang lebih luas.
Mushannif (pengarang) memberi isyarat pada bagian kedua dari pembagian air yang keempat dengan perkatannya, yakni “air banyak (dua kulah) yang berubah karena kemasukan najis, baik perubahannya sedikit atau banyak”.
Adapun ukuran dua kulah menurut qaul ashah adalah air mencapai (kurang lebih) 500 rithl (kati) negara Baghdad. 1 rithl Baghdad menurut Imam Nawawi adalah 128 lebih 4/7 dirham. Jika dikonversikan ke dalam ukuran liter adalah : 2 kulah = 500 rithl Baghdad = 216000 cm3 =0,216 m3 = 216 liter.
Mushannif (pengarang) tidak menjelaskan pembahasan air yang kelima, yaitu air suci yang haram digunakan, seperti berwudu dengan air gasab atau air yang disediakan hanya untuk minum.
Air sebagai Media Bersuci
Air sebagai Media Bersuci





