Pernahkah kamu merenungi akan pemahamanmu tentang aurat wanita yang benar dalam Islam. Apakah pemahaman kamu selama ini sudah benar ataukah malah semrawut sebagaimana yang dialami banyak orang muslim yang kurang mengetahui duduk permasalahan aurat secara rinci. Apalagi jika sudah menyentuh ranah pendapat 4 mazhab dalam kajian fikih. Pembahasannya yang begitu kompleks menyebabkan masih banyak orang yang salah faham tentang tema ini. Bahkan ada yang belum mengetahuinya sama sekali. Lalu, sebenarnya bagaimana sih penjelasan aurat wanita secara terperinci menurut pendapat 4 mazhab. Apakah sama ataukah ada perbedaan pendapat antara mereka. Oleh sebab itulah, akan kami sajikan tema ini secara lengkap dalam tulisan berikut ini. Namun fokus tulisan ini hanya pada aurat wanita muslim saat tidak sedang salat.
Pengertian Aurat
aurat secara bahasa memiliki arti kekurangan dan sesuatu yang dianggap buruk. Sedangkan menurut istilah, aurat adalah sesuatu yang wajib ditutup dan haram untuk dilihat, baik selama sholat maupun diluar sholat.
Aurat wanita saat bersama wanita dan bersama laki-laki mahramnya
Adapun aurat wanita saat bersama wanita adalah anggota antara pusar dan lutut. Untuk anggota selain itu bukan termasuk aurat. Begitu pula saat bersama laki-laki mahramnya[1], seperti ayah, kakek, dsb.
Aurat Wanita saat bersama laki-laki bukan mahram
Perlu bagi kita untuk mengetahui batasan aurat ini. Agar kedepannya kita tahu mana anggota tubuh yang harus kita tutup dan mana anggota tubuh yang boleh kita buka. Konteks pembahasan kali ini adalah saat sedang bersama laki-laki yang bukan mahramnya. Berikut perinciannya.
- Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa aurat wanita saat sedang tidak salat adalah seluruh badan, termasuk wajah dan telapak tangan[2]. Namun ada pendapat dari golongan ulama khurasan dan Imam Muzani yang mengatakan kalau kedua telapak kaki bukanlah aurat[3].
- Para ulama mazhab Hanafi menjelaskan bahwa aurat wanita saat sedang tidak salat salat adalah seluruh badan selain wajah, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki[4].
- Para ulama mazhab Maliki menjelaskan bahwa aurat wanita diluar salat adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan[5].
- Para ulama mazhab Hanbali menjelaskan bahwa aurat wanita diluar salat adalah seluruh badan[6].
Demikianlah kesimpulan singkat terkait batasan aurat wanita saat sedang tidak salat serta saat bersama laki-laki yang bukan mahramnya menurut pendapat 4 Imam mazhab fikih. Perincian ini belum mengaitkan tentang faktor-faktor eksternalnya. Misalnya seorang wanita karir, tradisi berpakaian sopan di bebagai negara yang berbeda-beda, keluar rumah karena kebutuhan yang mendesak, dan lain-lain. Faktor-faktor ini akan kami uraikan dalam tulisan selanjutnya. Jadi terus ikuti dan dukung website kami ini.
Penutup
Sebagai seorang muslimah yang taat pada agama, sudah seharusnya untuk mempelajari ilmu-ilmu agama yang berkaitan dengan perempuan. Karena persoalan perempuan yang begitu kompleks membuat dia setidaknya punya pedoman dalam melangkah dan berusaha bijak dalam mengambil sikap. Tentunya hal ini akan bisa tercapai jika memiliki bekal ilmu agama yang cukup. Oleh karena itulah mempelajari persoalan aurat bukan hanya sebatas ilmu saja, namun bagaimana agar mengamalkan ilmu agama yang telah didapatkan sesuai kemampuannya. Semoga Allah Swt selalu memberikan pertolongannya pada kita semua. Amiin. Sekian terima kasih.
Jangan lupa untuk dukung youtube dan media sosial Pondok Lirboyo, agar semakin berkembang dan maju. Baca juga khutbah jumat lainnya di lirboyo.net.
Referensi
[1] عَوْرَتُهَا بِالنِّسْبَةِ لِمَحَارِمِهَا وَمِثْلُهَا فِي الْخَلْوَةِ مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ. اهـ حاشية البجيرمي على الخطيب جـ 1 صـ 450.
[2] أَمَّا عَوْرَتُهَا خَارِجَ الصَّلَاةِ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْأَجْنَبِيِّ إلَيْهَا فَهِيَ جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ، وَلَوْ عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ، وَلَوْ رَقِيقَةً فَيَحْرُمُ عَلَى الْأَجْنَبِيِّ أَنْ يَنْظُرَ إلَى شَيْءٍ مِنْ بَدَنِهَا وَلَوْ قُلَامَةَ ظُفْرٍ مُنْفَصِلًا مِنْهَا، وَالْعِبْرَةُ بِوَقْتِ النَّظَرِ، وَإِنْ انْفَصَلَ مِنْهَا ذَلِكَ حَالَةَ الزَّوْجِيَّةِ عَلَى الرَّاجِح. اهـ حاشية البجيرمي على الخطيب جـ 1 صـ 450.
[3] وَحَكَى الْخُرَاسَانِيُّونَ قَوْلًا وَبَعْضُهُمْ يَحْكِيهِ وَجْهًا أَنَّ بَاطِنَ قَدَمَيْهَا لَيْسَ بِعَوْرَةٍ. وَقَالَ الْمُزَنِيُّ الْقَدَمَانِ لَيْسَا بِعَوْرَةٍ. اهـ المجموع شرح المهذب جــ 3 صـ 174 مكتبة الإرشاد.
[4] (وبدن المرأة الحرة كله عورة إلا وجهها وكفيها) باطنهما وظاهرهما على الأصح، كما في شرح المنية. اهـ اللباب في شرح الكتاب لعبد الغني الميداني الحنفي جز ١ ص ٦٢
[5] مع الرجل الأجنبي (ليس بمحرم لها): جميع بدنها عدا الوجه والكفين، فإنهما ليس من العورة لكن يجب سترهما لخوف الفتنة. قال تعالى: ﴿ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها﴾ ، قال ابن عباس رضي الله عنه : وجهها وكفيها. اهـ فقه العبادات على المذهب المالكي لكوكب عبيد صـ 143.
[6] وقال أحمد : كل شيء من المرأة عورة حتى ظفرها وقد روي في حديث المرأة عورة وهذا يعم جميعها. اهـ شرح عمدة الفقه لابن تيمية الحنبلي صـ 268.
Tolong min faktor eksternalnya segera diterbitkan
Ya inshaallah
Andaikan seluruh pesantren NU santriwatinya berhijab full/bercadar, tentu cadar bukanlah hal yg extreme saat ini.
Sayangnya realita tidak demikian