Bahtsul Masail Konferwil NU Jatim

LirboyoNet, Kediri- (28/07/18) Agenda yang tak kalah penting dalam rangkaian Konferwil PWNU Jatim kali ini adalah bahsul masail. Acara yang digelar menempati dua lokasi. Bertempat di Gedung LBM adalah komisi Waqiiah yang membahas berbagai permasalahan aktual. Diantara soal yang dibahas adalah terkait tayangan di salah satu stasiun televisi swasta. Meski dilaksanakan hingga dini hari, para peserta dari perwakilan PCNU se-Jatim itu tetap bersemangat  dalam mengeluarkan berbagai argumen-argumen dan analisanya.

Sedangkan komisi maudhu’iyyah yang bertempat di Aula Madrasah Baru, dini hari tadi membahas seputar kerukunan antar umat beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tensi perdebatan begitu tinggi mana kala pembahasan sampai pada seberapa jauh batasan-batasan toleransi yang tidak melanggar syariat. Namun, tentu saja berbagai silang pendapat antar peserta pada akhirnya terjawab dengan uraian para perumus dan musahih yang memang sudah membidanginya.

Kedua acara yang dimulai sesaat setelah selesai pembukaan Konferwil di Aula Muktamar itu berlangsung hingga menjelang subuh. Nampak hadir sebagai mushahih  dalam komisi Waqiiyyah KH. Yasin Asmuni, KH. Mahrus Maryani, KH. Ali Maghfur Syadzili dan KH. Murtadlo Ghoni. Sementara dalam komisi Waqiiyyah ditashih oleh KH. Romadlon Khotib, KH. Muhin Aman Ali dan KH. Azizi Hasbulloh.

Tidak hanya itu, “Masalah-masalah yang sudah dirumuskan ini nantinya akan ditashih oleh jajaran Syuriah PWNU Jatim agar nantinya dapat menjembatani dan memberikan panduan kepada umat terkait hal-hal yang dibahas dalam bahsu tersebut.” Tutur Ustadz Ahmad Muntaha AM. selaku moderator acara.

Pembahasan komisi waqiiyyah pagi tadi dilanjutkan dengan pembahasan masalah kontroversi hukum wanita karir yang mengalamai masa ‘iddah, pasca ditinggal suaminya. Juga masalah terkait polemik fasilitas umum di pesantren dan tempat ibadah. Sementara komisi maudhu’iyyah pagi tadi mengkritisi pembahasan masalah terkait zakat profesi.

Untuk hasil selengkapnya, silahkan diunduh disini (komisi waqi’iyyah). [IW]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.