Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sebenarnya, adakah batasan minimal khusus untuk usia pernikahan? Apabila ada, berapakah batasan minimal usia yang diperbolehkan untuk menikah? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
(Miftah- Mojokerto)
__________________
Admin- Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam sudut pandang syariat, para ulama berbeda pendapat mengenai usia calon pengantin. Apakah usia tersebut menjadi syarat keabsahan dalam pernikahan ataukah tidak. Sebagaimana penjelasan Dr. Wahbah az-Zuhaily dalam kitabnya, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu:
“Ibn Syabramah, Abu Bakar Al-Ashom dan ‘Utsman Albatty berpendapat bahwa Anak lelaki dan perempuan yang masih kecil tidak boleh dinikahkan sampai keduanya memasuki usia baligh. Berdasarkan firman Allah: Sampai mereka cukup umur untuk menikah. (QS. An-Nisa: 6). Apabila diperbolehkan menikahkan sebelum baligh, maka tidak akan berfaidah, karena keduanya (lelaki dan perempuan yang belum baligh) masih tidak membutuhkannya. Adapun Ibn Hazm berpendapat bahwa diperbolehkan menikahkan perempuan kecil sesuai dasar hadits Atsar yang telah diriwayatkan…. Adapun mayoritas ulama tidak mensyaratkan batas usia baligh dan kesempurnaan akal sebagai syarat keabsahan pernikahan. Bahkan mereka (mayoritas ulama) memperbolehkan pernikahan anak kecil dan pernikahan anak yang gila.”[1]
Secara singkat, dalam penjelasan tersebut mengatakan bahwa mayoritas ulama tidak membatasi secara khusus terhadap usia minimal pernikahan. Namun yang perlu diperhatikan juga adalah adanya aturan hukum positif perundang-undangan negara yang tercantum dalam UU tentang perkawinan pasal 7 ayat 1 yang mengatur batas usia minimal yang diperbolehkan menikah, yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. []waAllahu a’lam
____________________
[1] Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, IX/171, CD. Maktabah Syamilah
Alhamdulillah… Nambah ilmu..
Mugi2 tambah barokah…
?
?