Sempat viral di media sosial kemarahan seorang bapak di masjid yang hendak sholawatan dengan iringan rebana. Bermain rebana di dalam masjid menurutnya adalah kemungkaran yang seharusnya tidak terjadi, apalagi di dalam masjid yang merupakan tempat ibadah orang islam.
Sudah maklum bahwa mengumandangkan shalawat dengan iringan rebana adalah salah satu kegemaran warga indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam.
Rebana adalah gendang pipih bundar yang dibuat dari tabung kayu pendek dan agak lebar ujungnya, pada salah satu bagiannya diberi kulit.
Di Indonesia penggunaan instrumen alat musik ini biasanya untuk mengiringi sholawatan. Tidak hanya itu, rebana menjadi salah satu metode dakwah yang efektif dan banyak menarik simpati dari berbagai kalangan.
Lantas apakah benar memainkan alat musik tersebut dalam masjid?
Rebana merupakan alat musik yang tidak hanya populer di Indonesia saja. Bahkan, pada zaman Rasululoh Saw. sudah mengenal alat musik yang satu ini. Di dalam salah satu riwayat, kala Rasulullah Saw. kembali dari peperangan, seorang perempuan menghampiri beliau kemudian berkata;
“Wahai Rasulullah! Sungguh saya telah bernadzar, jika Allah Swt. Membawa kembali engkau dalam keadaan selamat maka aku akan bermain rebana”
“Jika itu memang nadzarmu maka tepatilah!”
Tentu Rasulullah tidak akan menyuruh untuk memenuhi nadzar kecuali nadzar tersebut sah, sementara nadzar menjadi sah hukumnya apabila menyanggupi untuk melakukan sesuatu yang tidak ada nilai keharamannya.
Dalam riwayat at-Turmudzi dan Ibn Majah pada satu kesempatan Rasulullah Saw. mengatakan;
أَعْلِنُوْا هَذَا النِّكَاحَ وَافْعَلُوْهُ فِيْ الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوْا عَلَيْهِ بِالدُّفِّ
“Rayakanlah pernikahan dalam masjid dan mainkanlah rebana/tamborin”