Dalam madzhab Syafi’i, salah satu syarat sah salat berjamaah adalah makmum tidak meyakini bahwa salat imamnya batal. Artinya, jika makmum berkeyakinan bahwa imam meninggalkan sesuatu yang wajib atau rukun menurut mazhabnya, maka salat berjamaah itu tidak sah menurut pendapat kuat (qaul mu’tamad) dalam madzhab Syafi’i.
Contohnya, seorang makmum bermadzhab Syafi’i meyakini bahwa basmalah dalam surat Al-Fatihah adalah wajib, sedangkan imamnya bermadzhab Hanafi yang tidak membaca basmalah karena menganggapnya sunnah. Jika makmum mengetahui hal ini, maka menurut pendapat kuat dalam madzhab Syafi’i, salatnya tidak sah.
Baca juga: Meminta Doa Pada Orang Yang Pulang Dari Haji
Hal ini oleh Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami jelaskan dalam kitab Al-Minhaj al-Qawim:
وَأَنْ لَا يَعْتَقِدَ بُطْلَانَهَا أَيْ بُطْلَانَ صَلَاةِ إِمَامِهِ … (كَحَنَفِيٍّ) أَوْ غَيْرِهِ اِقْتَدَى بِهِ شَافِعِيٌّ وَقَدْ (عَلِمَهُ تَرَكَ فَرْضًا) كَالْبَسْمَلَةِ مَا لَمْ يَكُنْ أَمِيْراً أَوِ الطُّمَأْنِيْنَةِ أَوْ أَخَلَّ بِشَرْطٍ كَأَنْ لَمِسَ زَوْجَتَهُ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ، فَلَا يَصِحُّ اقْتِدَاءُ الشَّافِعِيِّ بِهِ حِيْنَئِذٍ، اِعْتِبَارًا بِاعْتِقَادِ الْمَأْمُوْمِ، لِأَنَّهُ يَعْتَقِدُ أَنَّهُ لَيْسَ فِيْ صَلَاةٍ
(Al-Minhaj al-Qawim, hlm. 150–151)
Artinya:
“Dan hendaknya makmum tidak meyakini batalnya salat imamnya… seperti seorang Hanafi atau lainnya yang diikuti oleh seorang Syafi’i, dan makmum mengetahui bahwa imam telah meninggalkan suatu kewajiban menurut pendapatnya seperti basmalah, atau thuma’ninah, atau syarat sah salat seperti menyentuh istri tanpa berwudhu, maka tidak sah makmum Syafi’i mengikutinya dalam keadaan ini, karena pertimbangan keyakinan makmum, sebab ia menganggap imamnya tidak sedang berada dalam salat yang sah.”
Baca juga: Bolehkah Berkurban dengan Hewan yang Tengah Hamil?
Pendapat Kedua: Sah Menurut Keyakinan Imam
Namun dalam madzhab Syafi’i juga terdapat pendapat lain yang menyatakan bahwa keabsahan salat berjamaah berdasar pada keyakinan imam, bukan makmum. Jadi, selama imam melaksanakan salat sesuai dengan hukum mazhabnya sendiri, maka sah pula salat makmum meskipun menurut mazhabnya hal itu tidak sempurna.
Pendapat ini Syaikh Al-Khathib Asy-Syirbini kemukakan dalm kitab Mughnil Muhtaj:
وَالثَّانِي عَكْسُ ذَلِكَ اعْتِبَارًا بِاعْتِقَادِ الْمُقْتَدَى بِهِ
(Mughnil Muhtaj, I/332)
Artinya:
“Pendapat kedua adalah sebaliknya, yakni berdasarkan keyakinan yang imam ikuti.”
Baca juga: Bolehkah Berkurban Sekaligus Aqiqah?
Kesimpulan:
Kedua pendapat ini sama-sama madzhab Syafi’i akui dan dapat menjadi rujukan hukum. Namun, dalam kondisi tertentu—seperti keterbatasan pilihan imam atau demi menjaga kerukunan sosial—mengikuti pendapat kedua lebih bijak dan solutif. Hal ini penting terutama dalam masyarakat yang majemuk secara mazhab, agar salat berjamaah tetap bisa terlaksana tanpa keraguan dan perpecahan.
Baca juga: Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia?
Wallāhu a‘lam.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





