Bolehkah Satu Kambing untuk Kurban Sekeluarga?

  • Nasikhun Amin
  • Jul 26, 2020
Bolehkah Satu Kambing untuk Kurban Sekeluarga?

Assalamualaikum Wr. Wb.

Maaf sebelumnya, sekarang ramai dibicarakan tentang pernyataan seorang ustad yang mengatakan bahwa satu ekor kambing boleh untuk kurban sekeluarga. Apakah hal tersebut benar? Mohon penjelasannya. Terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Shonhaji, Probolinggo


Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Dalam menjawab fenomena ini, yang perlu dipahami adalah kesunahan berkurban dan pahala berkurban adalah dua hal yang berbeda.

Pertama, anjuran berkurban ditujukan kepada siapapun yang memenuhi syarat anjuran berkurban, dengan ketentuan satu ekor kambing untuk satu orang atau satu ekor unta maupun satu ekor sapi untuk tujuh orang. Sehingga apabila dilakukan oleh satu orang dalam satu keluarga, maka dapat menggugurkan hukum makruh bagi yang lainnya dalam keluarga tersebut. Imam an-Nawawi mengatakan:

تُجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ وَلَا تُجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ لَكِنْ إذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارُ فِي حَقِّ جَمِيعِهِمْ وَتَكُونُ التَّضْحِيَةُ فِي حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ

“Seekor kambing kurban mencukupi untuk satu orang, tidak lebih. Tapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka cukuplah syiar Islam dalam keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, VIII/397)

Kedua, dalam sudut pandang pahala, berkurban memiliki cakupan lebih luas, yakni setiap orang yang disertakan dalam mendapatkan pahala berkurban. Semisal berkurban yang pahalanya untuk seluruh keluarga. Imam Syihabuddin Ar-Ramli menjelaskan:

وَيُجْزِئُ الْبَعِيْرُوَالْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ … وَاَمَّا خَبَرُ اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَ أمَّةِ مُحَمَّدٍ فَمَحْمُوْلٌ عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ التَّشْرِيْكُ فِى الثَّوَابِ لَا فِى الْأُضْحِيَّةِ


“Seekor unta dan sapi cukup untuk tujuh orang…. Adapun yang dikehendaki hadis yang berupa doa Nabi ‘Ya Allah kurban ini untuk Muhammad dan seluruh umat Muhammad’ adalah untuk mendapatkan pahala bersama, bukan dalam anjuran menggugurkan berkurban untuk setiap orang.” (Nihayah Al-Muhtaj, VIII/1134)

Dengan demikian, berkurban satu kambing untuk satu keluarga hukumnya tidak sah atas nama kurban, karena ketidaksesuaian porsi binatang dengan orang yang berkurban. Namun hukumnya sah dilihat dari sudut pandang berbagi pahala secara bersama-sama (at-tasyrik fi ats-tsawab). Sehingga yang berkurban tetaplah satu orang, dan pahalanya diberikan kepada seluruh anggota keluarga. []WaAllahu A’lam

Baca juga
– HIKMAH KURBAN DARI BEBERAPA ASPEK KEHIDUPAN

0

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.