Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Admin yang saya hormati, saya ingin bertanya seputar kebiasaan yang sering terjadi di desa saya. Yakni tradisi merumput (Jawa: Ngarit) atau menggembala binatang ternak di lahan milik orang lain. Hal ini dilakukan sebagian masyarakat karena mereka beranggapan bahwa pemilik lahan sudah merelakannya. Apakah kebiasaan tersebut dapat dibenarkan? Terimakasih atas penjelasannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Syafi’i, Pasuruan.
___________
Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Sebelumnya kami ucapkan terimakasih kepada bapak Syafi’i yang kami hormati.
Sebagaimana telah diketahui, kebiasaan menggembala binatang ternak atau mencari rumput di lahan orang lain merupakan sebuah kebiasaan yang sudah terlaku di masyarakat secara umum. Namun apabila dianalisa lebih mendalam, sudah dapat dipastikan bahwa sebenarnya rumput tersebut bukanlah miliknya. Sehingga memanfaatkan hak milik yang dimiliki orang lain pada dasarnya memiliki hukum haram. Namun, dalam kasus ini dapat diperinci sebagai berikut:
- a. Apabila tidak ada izin dari pemilik lahan atau tidak ada kebiasaan bahwa pemilik lahan merelakannya, maka hukumnya tidak diperbolehkan.
- b. Apabila ada izin dari pemilik lahan atau ada kebiasaan bahwa pemilik lahan merelakannya, maka hukumnya adalah boleh.
Yang perlu dipahami adalah cara mengetahui izin atau indikasi dari kerelaan pemilik lahan. Adapun izin dapat diketahui secara langsung kepada pemilik lahan, dan indikasi kerelaan dari pemilik lahan dapat diketahui dengat adat atau kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut.
Menurut salah satu pendapat dalam madzhab Hanbali, praktek menggembala binatang ternak atau mencari rumput di lahan orang lain dapat dibenarkan. Karena dalam madzhab ini mengatakan, bahwa rumput merupakan sesuatu yang menjadi hak setiap orang meskipun ada di lahan orang lain. sekian, waAllahu a’lam[]
Referensi:
Asna Al-Mathalib, II/456.
Hasyiyah Al-Jamal, III/399.
Qurrotul ‘Ain bi Fatawa Ismail Zain, 127.
Al-Inshof, IV/210 (Hanabilah).