Ciri-Ciri Baligh dalam Perspektif Empat Mazhab

Ciri-ciri baligh dalam perspektif 4 mazhab

Baligh merupakan salah satu hal yang fundamental dalam syariat Islam, terkhusus dalam kajian fiqh. Sebab baligh menjadi titik awal dari tertuntutnya muslim atau Muslimah pada hukum-hukum syariat Islam. Setiap hal yang bernilai ibadah maka pahalanya akan ia peroleh. Begitupun sebaliknya, setiap hal yang berakibat dosa maka dosa tersebut yang akan dia peroleh. Lalu, semenjak kapan seseorang bisa menyandang status baligh, dan apakah ada tanda-tandanya. Berikut kami ulaskan secara singkat ciri-ciri baligh dalam perspektif empat mazhab.

CIRI-CIRI BALIGH

Dalam Syariat Islam, penentuan seseorang bisa berstatus baligh itu terjadi perbedaan pendapat antara para ulama. Berikut pemaparannya :

Dalam Kitab al-Fiqh ‘Alâ Madzâhib al-Arba’ah, batas bâligh seorang anak biasanya ditandai dengan tahun, namun terkadang ditandai dengan tanda yaitu mimpi bagi laki-laki dan haidh bagi perempuan.

MAZHAB HANAFI

Menurut Mazhab Hanâfi, Ciri-ciri seorang lelaki telah baligh adalah mimpi  keluar  mani (ihtilaam) dan  keluar  mani (inzaal), sedangkan  ciri-ciri seorang  wanita telah baligh adalah  mimpi  keluar  mani, keluar darah haid,  dan  mengandung. Apabila salah satu di antara ciri tersebut tidak ada, maka sampai lelaki dan wanita tersebut  berumur  15  tahun. Artinya ketika  berusia  15  tahun,  seorang  laki-laki maupun wanita telah berstatus baligh meskipun tidak terdapat ciri-ciri di atas.[1]

MAZHAB MALIKI

Menurut Mazhab Mâliki, bâligh ditandai dengan tanda keluarnya mani secara mutlak dalam kondisi menghayal atau sedang ter tidur, atau ditandai dengan beberapa tumbuhnya rambut di anggota tubuh tertentu. Dan bagi perempuan terdapat tambahan keluarnya darah haid, dan mengandung. Jika tidak ditemukan tanda-tanda tersebut, maka telah mencapai usia 18 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.[2]

MAZHAB SYAFI’I

Menurut Mazhab Syâfi’i, batasan bâligh bagi laki-laki ada 2 ciri, yakni genap berusia 15 tahun dan ihtilam (mimpi). Sedangkan batasan bâligh bagi perempuan ada 3 ciri, yakni genap berusia 15 tahun, ihtilam (mimpi), atau keluarnya darah haid.[3]

MAZHAB HANBALI

Menurun Mazhab Hanbali, batasan bâligh adalah ihtilam (mimpi), telah genap berusia 15 tahun, atau tumbuhnya bulu-bulu kasar disekitar kemaluan. Untuk wanita ditambahkan 2 ciri khusus, yakni haid dan mengandung.[4]

KONTEKS INDONESIA

Mengingat mayoritas masyarakat indonesia menganut mazhab Syafi’I dalam hal ibadahnya. maka dalam hal penentuan ciri-ciri baligh, Indonesia menganut mazhab Syafi’i. Namun, dalam kondisi-kondisi tertentu dapat mengikuti pendapat selain mazhab Syafi’i.

Demikianlah ulasan singkat ciri-ciri baligh dalam perspektif 4 mazhab. untuk hal-hal yang berkaitan dengan ini akan kami ulas dalam tulisan berikutnya.

[1] Dr. Sa’di Abu Habib, al-Qamus al-Fiqhiy Lughatan wa Ishthilahan, Hal. 42, Darul Fikr Damaskus Syiria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.