Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Admin yang terhormat, sudah kita ketahui bersama bahwa menjelang libur natal dan akhir tahun seperti saat ini merupakan kesempatan emas bagi para pelaku usaha untuk memikat para konsumen. Salah satu strategi pemasaran yang dirasa pas untuk momentum tersebut adalah dengan menggelar diskon (potongan harga) besar-besaran. Berbagai pusat perbelanjaan, supermarket, swalayan, bahkan Online shopping tak melewatkan kesempatan emas ini.
Keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan, bagaimana hukum menggelar diskon pada momen natal dan akhir tahun?. Apakah tergolong merayakan hari raya non muslim?. Terimakasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Imamatul H, -Surabaya.
_____
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Momentum natal dan tahun baru merupakan kesempatan berharga bagi para pelaku usaha untuk mendongkrak penjualan dengan menggelar berbagai macam strategi, salah satunya yang sering kita temui adalah memotong harga penjualan atau yang sering disebut diskon.
Menanggapi hal tersebut, syariat membaginya ke dalam tiga perincian:
Pertama, jika komoditas barang yang dijual berhubungan dengan syiar non muslim, maka hurumnya haram. Bahkan dapat berakibat kufur apabila memiliki tujuan berpartisipasi dalam merayakan hari raya mereka.
Kedua, jika komoditas barang yang dijual tidak berhubungan dengan syiar non muslim namun memiliki motif menyemarakkan hari raya mereka, maka hukumnya haram.
Ketiga, jika komoditas barang yang dijual tidak berhubungan dengan syiar non muslim dan tidak ada tujuan sebagaimana di atas, maka diperbolehkan.
Dari tiga perincin tersebut, sudah dapat diketahui bagaimana sikap syariat yang disesuaikan dengan tujuan, praktek, dan dampak yang dihasilkan oleh kegiatan pelaku usaha tersebut. Keterangan tersebut sesuai dengan penjelasan Ibnu Hajar Al-Haitamy dalam kitabnya, Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubro, yang mengutip pendapat Ibnu Al-Haj.
Yang perlu digarisbawahi, diskon pada dasarnya bukan hanya ada saat natal dan akhir tahun. Momentum-momentum hari besar Islam seperti hari raya Idul Fitri atau hari kemerdekaan juga sering dijumpai diskon. Dari sini sudah jelas bahwa hal tersebut bukanlah syiar hari raya non muslim.
Adapun hukum membeli bagi para masyarakat yang menjadi konsumen dalam momentum tersebut dapat diperbolehkan selama tidak ada tujuan mengagungkan hari raya non muslim atau rela dengan kekufuran mereka.[] waAllahu a’lam
Referensi:
Tafsir Al-Munir, I/94, Maktabah Syamilah.
Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubro, IV/239, cet. Darul Fikr.
Is’adur Rofiq, II/50, cet. Al-Hidayah.
0