Enaknya, Jadi Umat Muhammad Saw

Allah Swt. begitu sangat memudahkan urusan umat Muhammad. S.a.w. mereka tidak dibebani sebuah tuntutan untuk menghamba kecuali semampunya, semua itu tak lepas dari posisi keagungan Nabi mereka di “mata Tuhan”,Nabi yang menjadi pamungkas para utusan, sehingga terputuslah kabar berita langit sepeninggalan beliau.
Umatnyapun ikut kecipratan, dengan menyandang predikat sebagai umat yang terbaik dari yang pernah ada, dengan janji mereka mau ber-‘amar ma’ruf nahi munkar.
Allah tidak hanya menjadikan umat ini sebagai yang terbaik dengan Nabi yang terbaik pula, di akhir surat Al-Baqoroh Ia berfirman
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
Artinya; Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir”.
Orang-orang mukmin memohon agar Allah tidak memperberat dalam urusan agama mereka. Ulama tafsir menuturkan bahwa umat-umat terdahulu di bebankan melaksanakan sholat 50 waktu dalam sehari semalam, sedangkan kita ‘’ hanya’’ diperintahkan 5 waktu saja, tetapi pahalanya sebanding dengan pahala melaksanakannya 50 waktu.
Mereka juga di perintahkan menyisihkan ¼ hartanya untuk zakat, syariat kita cukup dengan mengeluarkan 2,5% saja untuk zakat dagangan dan 10% atau 5% untuk zakat biji-bijian.
Kaum Bani Israil, saat mereka durhaka karena menyembah sapi emas yang di ciptakannya sendiri, untuk menebus dosanya, mereka diperintahkan membunuh diri mereka sendiri, tak pelak,puluhan ribu orang mati. Ajaran kita menjadikan nelangsa dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya sebagai sarana untuk di terimanya taubat.
Syariatnya Nabi Ibrahim A.s, ketika sebuah benda terkena najis, untuk mensucikannya dengan memotong area yang najis. Dalam hal ini Allah memudahkan kita untuk menggunakan air sebagai alat sesuci.
Kasus lain, ketika kita berbuat dosa Allah tidak lantas langsung menampakkan siksanya, Ia tunda dulu. Ia tutupi aib dan dosa kita. Orang-orang terdahulu bila ternyata berbuat salah seketika akan nampak di jidat mereka , “ pendosa”.
Kaum yahudi, (dulu,ketika mereka masih di jalan yang benar) balasan bagi orang yang berbuat kriminal, melukai atau membunuh, hanya boleh di qishash (balasan yang sama) tibak boleh memaafkan pelaku atau mengambil diyat (denda) darinya. Sedangkan orang Nasrani, dalam kasus yang sama, mereka tidak di perbolehkan meng-qishash atau mengambil diyat. Bahkan mutlak bagi mereka harus memaafkan pelaku.
Cara berpijak tentang hukum mana salah dan benar, di zamana Nabi Ibrahim A.s menggunakan api, yakni ketika terdakwa memasukkan tangannya kedalam kobaran api, jika ia salah api akan membakar tangannya, sebaliknya, jika memang ia benar, api tidak akan terasa panas.
Beda zaman Nabi Ibrahim beda pula zaman Nabi Musa A.s. pada saat itu salah dan benar bisa di ketahui lewan tongkat beliau, tongkat tersebut akan memukul orang yang salah.
Pada masa Nabi sulaiman menggunakan angin, apakah ia akan bertiup kencang atau tenang. Di masa Dzul Qornain dengan lantaran air, orang yang salah akan tenggelam. Syariat kita, islam, kasus pidana ataupun perdata bisa di putuskan lewat sumpah atau saksi, kalau seseorang itu pada kondisi benar, silahkan datang saksi, andai tidak ada saksi, tak lantas haknya hilang, ia masih bisa membela diri dengan bersumpah,sudah cukup. meski hukum di negeri ini hal demikian tidak bisa sepenuhnya di jadikan pijakan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.