Hukum Anak Kecil Memegang Al-Qur’an

  • Nasikhun Amin
  • Apr 23, 2019

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Bagaimana hukumnya anak kecil memegang al-Qur’an saat belajar membaca Al-Qur’an? Yang mana dari mereka sangat sedikit yang mempunyai wudlu. Mohon penjelasannya, terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Siti Fatimah- Mojokerto)

___________________________________

Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Sejak usia dini, anak-anak sudah selayaknya diperkenalkan dengan al-Qur’an. Dalam masa pendidikan al-Qur’an, menyentuh Mushaf adalah sebuah aktivitas yang tidak bisa dihindari. Bahkan sebagian dari mereka masih belum memiliki wudlu.

Dalam persoalan ini, para ulama masih berbeda pendapat (khilaf). Sebagian ulama secara tegas tidak memperbolehkan. Namun di sisi lain begitu banyak ulama yang memperbolehkan dengan beberapa catatan. Pertama, anak-anak tersebut sudah tamyiz (mengerti) dan belum baligh. Kedua, menyentuh mushaf dalam rangka kebutuhan belajar. Imam Jalaluddin Al-Mahalli pernah menuturkan:

الْأَصَحُّ (أَنَّ الصَّبِيَّ الْمُحْدِثَ لَا يُمْنَعُ) مِنْ مَسِّ الْمُصْحَفِ وَاللَّوْحِ وَحَمْلِهِمَا لِحَاجَةِ تَعَلُّمِهِ مِنْهُمَا وَمَشَقَّةِ اسْتِمْرَارِهِ عَلَى الطَّهَارَةِ. وَالثَّانِي عَلَى الْوَلِيِّ وَالْمُعَلِّمِ مَنْعُهُ مِنْ ذَلِكَ. قوله: (أَنَّ الصَّبِيَّ) أَيْ الْمُمَيِّزَ وَإِلَّا فَيَحْرُمُ تَمْكِينُهُ مِنْهُ لِفَقْدِ تَعَلُّمِهِ

Pendapat yang lebih shahih, sesungguhnya anak kecil yang mempunyai hadats tidak dilarang menyentuh mushaf dan papan (kayu bertuliskan Al-Qur’an) serta membawanya. Alasannya, hal itu merupakan kebutuhan dia untuk mempelajarinya dan sulit menjaga mereka untuk selalu dalam keadaan suci. Menurut pendapat kedua, bagi wali atau pendidik harus melarang jika melihat anak menyentuh Al-Quran atau membawanya tanpa keadaan suci. Yang dimaksud anak kecil adalah yang telah tamyiz (mengerti). Apabila tidak tamyiz, maka haram membiarkan mereka menyentuh mushaf karena belum adanya kebutuhan untuk mempelajarinya.”[1]

Dalam rangka keluar dari pertentangan ulama, maka membiarkan anak kecil memegang Al-Qur’an tanpa wudlu dalam rangka belajar diperbolehkan. Hukum melarangnya hanya sebatas sunah. Karena yang terpenting adalah pengawasan dari orang tua atau pendidik agar senantiasa mengajari mereka untuk menjaga kemuliaan al-Qur’an.[2] []waAllahu a’lam


[1] Hasyiyah Al-Qulyubi ‘Ala Al-Mahalli, vol. I hal. 41-42, cet. Al-Haromain

[2] Hawasyi As-Syarwani, vol. I hal. 153, CD. Maktabah Syamilah

0

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.