Hukum Bejana yang Digunakan untuk Menaruh Makanan Najis

https://www.istockphoto.com/id/search/2/image?family=creative&mediatype=photography&phrase=plate

Hukum Bejana yang Digunakan untuk Menaruh Makanan Najis

Assalamualaikum Wr. Wb.

Kami mau bertanya, bagaimana hukum tempat makanan yang dibuat untuk menaruh makanan yang najis seperti daging babi maupun daging anjing.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

[Septian]

Admin – Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Hukum wadah atau bejana yang digunakan untuk menaruh makanan pada dasarnya adalah suci, walaupun bejana tersebut digunakan oleh Non-Muslim, dan diperbolehkan untuk digunakan.

Namun ketika bejana telah diketahui kenajisannya, seperti diketahui digunakan untuk menaruh makanan dari daging babi atau daging anjing, maka tidak diperbolehkan untuk menggunakannya. Atau dengan kata lain mencari bejana lain yang tidak pernah digunakan untuk menaruh makanan atau minuman yang najis.

Kemudian ketika tidak menemukan bejana selain dari bejana tersebut, maka diperbolehkan untuk menggunakannya dengan syarat mencucinya terlebih dahulu. Hal ini seperti keterangan yang diambil dari hadis Abu Tsa’labah Al Khusyani, beliau berkata:

وعَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الخُشَنِيِّ – رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ – قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَومٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ؟ قَالَ: «لاَ تَأكُلُوا فِيهَا إِلاَّ أَنْ لاَ تَجِدُوا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوهَا، وَكُلُوا فِيهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Aku berkata: “Wahai Rasulullah, sungguh kami berada di tengah-tengah Ahlul Kitab, apakah boleh kami makan menggunakan wadah/bejana mereka? Beliau – shalallahu alaihi wa salam – berkata: “Jangan kalian makan dengan bejana mereka, kecuali jika tidak ada selainnya, maka cucilah, lalu makan darinya.” (HR. Mutafaqqun ‘Alaihi) [1]

baca juga: Hukum Menghadap Kiblat Dengan Hanya Menghadap ke Arah Barat

Tidak diketahui kenajisannya

Adapun jika tidak diketahui kenajisannya, sementara tidak diketahui bahwa pemiliknya sering bersentuhan dengan najis, maka boleh menggunakannya.

Karena di dalam hadis dijelaskan:

أَنَّ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَصْحَابَهُ تَوَضَّئُوا مِنْ مَزَادَةِ امْرَأَةٍ مُشْرِكَةٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ،

Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam – dan para shahabat mengambil air untuk wudhu dari kantong kulit milik seorang wanita musyrik.[2]

Karena sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh al-Maisir fi Dhau’ al-Kitab wa as-Sunnah diterangkan; Sesungguhnya Allah telah menghalalkan bagi kita untuk memakan makanan dari Ahli Kitab, dan terkadang mereka menyuguhkan kepada kita makanan-makanan tersebut menggunakan wadah/bejana milik mereka.

كما دعا غلام يهودي النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – على خبز شعير وإهالَة سَنِخَة فأكل منها

“Sebagaimana  seorang hamba sahaya yahudi mengundang Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam dan menyuguhkan roti gandum dan semacam lemak yang sudah diolah, lalu Nabi makan darinya.”[3]

Hukum Bejana yang Digunakan untuk Menaruh Makanan Najis
Hukum Bejana yang Digunakan untuk Menaruh Makanan Najis

tonton juga: Peran Bu Nyai dalam Meneladani Istri Rasululloh SAW


[1] بلوغ المرام من أدلة الأحكام (ص: 12)
[2] بلوغ المرام من أدلة الأحكام (ص: 12)
[3] الفقه الميسر في ضوء الكتاب والسنة (1/ 7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.