Assaamu’alaikum Wr. Wb.
Bagaimana hukumnya bersuci (cebok) menggunakan media tisu toilet? Apakah dapat mensucikan? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
(Ratih P., Majalengka)
_________________________________
Tisu Sebagai Alat Bersuci: Solusi Fikih di Era Modern
Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Dalam Islam, bersuci adalah bagian penting dari ibadah. Suci dari hadas dan najis menjadi syarat sahnya salat. Dan dalam hal bersuci dari najis, media yang paling utama adalah air. Allah SWT berfirman:
“…dan Kami turunkan dari langit air yang suci…”
(QS. Al-Furqan: 48)Baca juga: Hukum Wudu bagi Difabel: Perlukah Membasuh Anggota Tubuh Palsu?
Namun, realitas kehidupan modern—terutama di wilayah yang menggunakan toilet duduk, yang bergaya Barat—membawa tantangan tersendiri. Tidak semua toilet menyediakan air untuk bersuci. Dalam banyak kasus, tisu menjadi satu-satunya alat pembersih yang tersedia.
Kemudian, bagaimana pandangan fikih terhadap hal ini? Apakah boleh bersuci menggunakan tisu? Apa syarat dan ketentuannya?
Pandangan Fikih: Tisu sebagai Alat Istinja’ atau Bersuci
Dalam khazanah fikih klasik, para ulama telah membahas secara rinci tentang alat yang sah digunakan untuk istinja’ (cebok). Istinja’ sendiri berarti membersihkan najis yang keluar dari dua jalan: qubul (kemaluan) dan dubur (anus).
Baca juga: Salat Subuh Kesiangan? Begini Cara Baca Qunut Tanpa Jadi Perbincangan
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali memperbolehkan penggunaan benda padat (selain air)—dengan syarat-syarat tertentu. Benda tersebut disebut sebagai jimar, yaitu benda kering, padat, suci, dan mampu menghilangkan najis.
Tisu termasuk dalam kategori ini.
Pendapat Ulama Klasik
Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, seorang ulama besar dari Hadramaut, menyatakan juga dalam kitabnya Bughyah al-Mustarsyidin:
يَجُوْزُ الْإِسْتِنْجَاءُ بِأَوْرَاقِ الْبَيَاضِ الْخَالِى عَنْ ذِكْرِ اللهِ كَمَا فِى الْإِيْعَابِ
“Diperbolehkan cebok dengan kertas putih (tisu) yang tidak terdapat tulisan nama Allah, sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-I’ab.”Baca juga: Hukum dan Etika Menguap dalam Salat
Ini menunjukkan bahwa asal tisu tersebut suci dan tidak mengandung hal yang dimuliakan (seperti lafaz Allah atau ayat Al-Qur’an), maka penggunaannya boleh untuk bersuci.
Syarat Penggunaan Tisu sebagai Alat Istinja’
Meski diperbolehkan, penggunaan tisu untuk istinja’ tidak bisa sembarangan. Para ulama mensyaratkan beberapa hal, antara lain:
- Najis belum kering.
Jika najis sudah mengering, maka cara untuk menghilangkannya secara sempurana adalah menggunakan air. - Najis tidak menyebar.
Jika najis menyebar ke luar dari area keluarnya (melebar ke bokong atau paha), maka tisu tidak cukup— harus menggunakan air. - Najis hanya berasal dari satu sumber.
Jika ada najis tambahan seperti darah atau cairan lain yang keluar bersamaan, maka pembersihannya lebih kompleks dan idealnya membersihkannya harus menggunakan air. - Minimal tiga kali usapan atau hingga bersih.
Dalam hadis riwayat at-Tirmidzi dan Abu Dawud, Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar istinja’ dengan batu dilakukan sebanyak tiga kali atau lebih hingga bersih. Ini menjadi dasar bagi penggunaan tisu juga.
Baca juga: Terbukanya Dagu Wanita dalam Salat
Kesimpulan: Boleh, Tapi Tetap Ada Batasannya
Dalam keadaan normal dan jika memungkinkan, air tetap menjadi pilihan utama dalam bersuci. Namun, Islam memberi keringanan dalam kondisi darurat atau keterbatasan sarana. Penggunaan tisu sebagai pengganti air diperbolehkan, jikalau memenuhi syarat-syarat fikih yang telah disebutkan.
Ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam yang senantiasa relevan dalam berbagai situasi zaman dan tempat. Prinsip kebersihan tetap terjaga, namun dengan solusi yang realistis dan aplikatif.
[1] Khotib as-Syirbini, Al-Iqna, hlm. 54.
[2] Abdurrahman al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 28.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





