Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya ingin bertanya terkait hukum wanita ihram yang menggunakan masker atau kacamata. Apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
(Wardah, Serang-Banten)
_____________________
Admin- Wa’alaikumsalam Wb. Wb.
Menurut keterangan yang disampaikan Kementrian Agama RI, musim haji tahun 2019 ini bersamaan dengan cuaca ektrem di Arab Saudi. Untuk menghadapi cuaca ekstrem tersebut, banyak dijumpai pada jamaah haji Indonesia yang membawa peralatan atau aksesoris tambahan, seperti sandal jepit, kantong plastik, kacamata, bahkan masker.
Untuk sendal jepit tambahan dan kantong plastik tidak ada kaitannya dengan keabsahan ihram. Namun apabila kacamata dan masker ada potensi menutup sebagian wajah yang mana hal tersebut dilarang bagi wanita selama proses Ihram. Sehingga dalam penggunaan kacamata ini, Syekh Abdurrahman Al-Jaziri berkata: .
وَيَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ اَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا وَيَدَيْهَا وَهِيَ مُحْرِمَةٌ اِذَا قَصَدَتِ السَّتْرَ عَنِ الْأَجَانِبِ بِشَرْطِ اَنْ تُسَدِّلَ عَلَى وَجْهِهَا سَاتِرًا لَا يَمُسُّ وَجْهَهَا عِنْدَالْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ