Hukum Melantunkan Dzikir saat Mengiringi Jenazah

Hukum Melantunkan Dzikir Saat Mengiringi Jenazah-Apa hukum mengiringi jenazah dengan dzikir

Melantunkan dzikir saat mengiringi jenazah

Hukum melantunkan dzikir saat mengiringi jenazah?

Assalamualaikum Wr. Wb.

Maaf sebelumnya, Apa hukumnya mengiringi jenazah ke kuburan dengan bacaan tahlil? Karena bukankah yang lebih baik adalah diam untuk tafakur dan mengambil pelajaran atas peristiwa kematian? Mohon penjelasannya terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wb. Wb.

(Sofi, Surakarta)


Admin- Wa’alaikum salam Wr. Wb.

Dalam salah satu hadis riwayat Imam Al-Baihaqi disebutkan bahwa para Sahabat Rasulullah SAW tidak menyukai perilaku mengeraskan suara di samping jenazah, ketika perang, dan ketika zikir. Atas dasar itu, para ulama mengatakan bahwa hukum beramai-ramai ketika mengiringi jenazah adalah makruh. Segala bentuk kegaduhan dan keramaian masuk di dalamnya, tak terkecuali bacaan Alquran, dzikir, atau bacaan sholawat. Karena pada dasarnya, yang disunnahkan dalam keadaan itu adalah bertafakkur tentang ihwal kematian. (Nihayah al-Muhtaj, III/23)

Meskipun demikian, sebagian umat Islam seperti yang biasa terlaku di Indonesia memiliki kebiasaan berdzikir “Laa ilaha illallah” selama proses pengiringan jenazah dengan suara keras. Untuk itu, Syekh Nawawi Banten menjelaskan permasalahan ini dalam kitab Nihayah az-Zain:

وَيُكْرَهُ اللَّغَطُ فِي الْجَنَازَةِ بَلِ الْمُسْتَحَبُّ التَّفَكُّرُ فِي الْمَوْتِ وَمَا بَعْدَهُ قَالَ الْقُلْيُوْبِيْ وَيُكْرَهُ رَفْعُ الصَّوْتِ بِالْقُرْآنِ وَالذِّكْرِ وَالصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ قَالَ الْمُدَابِغِيْ وَهَذَا بِاِعْتِبَارِ مَا كَانَ فِي الصَّدْرِ الْأَوَّلِ وَأَمَّا الْآنَ فَلَا بَأْسَ بِذَلِكَ لِأَنَّهُ شِعَارٌ لِلْمَيِّتِ

“Dimakruhkan beramai-ramai di samping jenazah. Karena yang disunnahkan ialah bertafakkur tentang kematian dan kejadian setelahnya. Al-Qulyubi berkata: Bahkan dimakruhkan mengeraskan bacaan al-Qur’an, dzikir, dan bacaan sholawat kepada baginda Nabi SAW. Imam al-Mudabighi berkata: Hukum ini hanya berlaku di masa-masa awal Islam, adapun di masa sekarang maka hukumnya tidak apa-apa karena yang demikian itu merupakan syiar terhadap peristiwa kematian.” (Nihayatuz Zain, h. 153)

Menanggapi persoalan itu, secara bijaksana Imam Ibnu ‘Allan menjelaskan :

فَالَّذِي اخْتَارَهُ أَنَّ شُغْلَ أِسْمَاعِهِمْ بِالذِّكْرِ الْمُؤّدِّيْ إِلَى تَرْكِ الْكَلَامِ وَتَقْلِيْلِهِ أَوْلَى مِنِ اسْتِرْسَالِهِمْ فِي الْكَلَامِ الدُّنْيَوِيِّ اِرْتِكَابًا لِأَخَفِّ الْمَفْسَدَتَيْنِ كَمَا هُوَ الْقَاعِدَةُ الشَّرْعِيَّةُ

“Adapun pendapat yang dipilih sebagai berikut: Sesungguhnya menyibukkan pengiring jenazah dengan bacaan dzikir yang dapat menjauhkan mereka dari pembicaraan masalah dunia itu lebih utama dari pada membiarkan mereka membicarakan masalah duniawi. Pendapat ini merupakan alternatif yang mengambil resiko lebih kecil, sebagaimana kaidah syariat yang lain.” (Al-Futuhat ar-Rabbaniyyah, IV/183)

Dengan demikian, membaca dzikir “Laa Ilaha illa Allah” dengan suara keras ketika mengiring jenazah adalah hal yang diperbolehkan bahkan menurut sebagian ulama lebih utama. []waAllahu a’lam

Kesimpulan

Dalam ajaran Islam, perilaku ketika mengiringi jenazah telah dibahas dalam berbagai hadis dan pendapat ulama. Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi, para Sahabat Rasulullah SAW tidak menyukai suara keras di samping jenazah, saat perang, dan ketika berzikir. Para ulama menyatakan bahwa beramai-ramai mengiringi jenazah adalah makruh. Segala bentuk kegaduhan, termasuk bacaan Al-Qur’an, zikir, atau sholawat, dianggap tidak sesuai dengan sunnah, yang menganjurkan tafakkur tentang kematian (Nihayah al-Muhtaj, III/23).

Namun, di Indonesia dan beberapa komunitas Muslim lainnya, kebiasaan berzikir “Laa ilaha illallah” dengan suara keras selama prosesi pengiringan jenazah tetap dilaksanakan. Syekh Nawawi Banten membahas hal ini dalam kitab Nihayah az-Zain:

“Dimakruhkan beramai-ramai di samping jenazah. Karena yang disunnahkan adalah bertafakkur tentang kematian dan kejadian setelahnya. Al-Qulyubi menyatakan bahwa dimakruhkan mengeraskan bacaan Al-Qur’an, zikir, dan sholawat kepada Nabi SAW. Namun, Imam al-Mudabighi mengatakan bahwa hukum ini hanya berlaku di masa awal Islam. Di masa sekarang, tidak apa-apa melakukannya karena menjadi syiar bagi kematian.” (Nihayatuz Zain, h. 153)

Imam Ibnu ‘Allan menanggapi persoalan ini dengan bijaksana:

“Pendapat yang dipilih adalah bahwa menyibukkan pengiring jenazah dengan bacaan zikir yang dapat menghindarkan mereka dari pembicaraan duniawi lebih utama. Ini adalah alternatif yang mengambil resiko lebih kecil, sesuai kaidah syariat.” (Al-Futuhat ar-Rabbaniyyah, IV/183)

Dengan demikian, membaca zikir “Laa Ilaha illa Allah” dengan suara keras ketika mengiring jenazah diperbolehkan, dan menurut sebagian ulama, bahkan lebih utama. Pendekatan ini bertujuan untuk menjaga kekhidmatan dan fokus pada aspek spiritualitas selama prosesi jenazah.

Baca juga:
FANATIK KEBANGSAAN, BASIS MILITANSI SANTRI MEMBELA NEGERI

Subscribe juga:
Channel Pondok Pesantren Lirboyo

One thought on “Hukum Melantunkan Dzikir saat Mengiringi Jenazah

  1. Pakai pendapatnya Nawawi Bantani… coba lihat perkataan Imam Nawawi dan Imam Syafi’i dan yang lebih utama lagi petunjuk Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses