Hukum Membayar Fidyah Puasa Menggunakan Uang Tunai

Hukum Membayar Fidyah Puasa Menggunakan Uang Tunai

Fidyah bagi yang Tidak Mampu Berpuasa: Antara Beras dan Uang Tunai

Sebagaimana kita ketahui, orang-orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen—seperti orang tua renta atau penderita penyakit kronis yang tidak ada harapan sembuh—mendapat keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Mereka juga tidak wajib meng-qadha di hari lain, tetapi sebagai gantinya wajib membayar fidyah.

Fidyah yang dimaksud adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Dalam konteks Indonesia, makanan pokok yang biasa kita gunakan biasanya adalah beras, sebanyak 1 mud (sekitar 7 ons) per hari. Jika seseorang tidak berpuasa selama sebulan penuh, maka fidyahnya sejumlah 21 kilogram beras untuk dibagikan kepada fakir miskin.

Bolehkah Membayar Fidyah dengan Uang Tunai?

Dalam praktiknya, sebagian masyarakat membayar fidyah dengan uang tunai, bukan makanan. Pertanyaannya: apakah ini sah secara hukum Islam?

Mayoritas ulama (jumhūr al-fuqahā’) selain mazhab Hanafi, tidak membolehkan mengganti makanan dengan uang. Mereka berpegang pada nash Al-Qur’an yang secara jelas menyebut fidyah dalam bentuk makanan:

وَلاَ يَجُوزُ إِخْرَاجُ الْقِيمَةِ عِنْدَ الْجُمْهُورِ غَيْرِ الْحَنَفِيَّةِ عَمَلاً بِقَوْلِهِ تَعَالَى: {فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ} وَقَوْلِهِ سُبْحَانَهُ: {فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا}

“Dan tidak boleh mengeluarkan nilai (uang) menurut mayoritas ulama selain Hanafiyyah karena mengamalkan firman Allah: ‘Maka kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin’ dan firman-Nya: ‘Maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin’.”
(Al-Mausū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, XXXV/103)

Namun, mazhab Hanafi membolehkan menunaikannya dalam bentuk uang, dengan alasan bahwa tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan fakir miskin. Maka hal ini bisa kita capai melalui uang tunai.

Sebagaimana Dr. Wahbah az-Zuhaili jelaskan:

وَسَبَبُ جَوَازِ دَفْعِ الْقِيْمَةِ أَنَّ الْمَقْصُوْدَ سَدُّ الْخَلَّةِ وَدَفْعُ الْحَاجَةِ وَيُوْجَدُ ذَلِكَ فِي الْقِيْمَةِ

“Penyebab diperbolehkannya membayar fidyah dengan uang adalah karena tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan (fakir miskin), dan itu bisa dicapai dengan nominal uang.”
(Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, IX/7156)

Jika dengan Uang, Ukurannya Harus Jelas

Bagi yang memilih pendapat mazhab Hanafi dan membayar fidyah dengan uang, maka tidak boleh sembarangan dalam menentukan nominal. Nilainya harus setara dengan harga bahan makanan yang disebut secara eksplisit dalam dalil, yaitu:

  • 3,8 kg kurma basah
  • 3,8 kg kurma kering
  • 3,8 kg anggur kering (zabīb)
  • atau 1,9 kg gandum

فِي الْمَذْهَبِ الْحَنَفِي، لَا يُقَدَّرُ الْقِيمَةُ بِالطَّعَامِ الْمَحَلِّي، بَلْ بِالْأَنْوَاعِ الْمَذْكُورَةِ فِي النُّصُوصِ: التَّمْر، الزَّبِيب، الْحِنْطَة، وَالشَّعِير.

Dalam mazhab Hanafi, nilai fidyah tidak diukur berdasarkan makanan pokok lokal, tetapi berdasarkan empat jenis makanan yang disebut dalam dalil: kurma, zabib (anggur kering), gandum, dan jelai.
(Ad-Durr al-Mukhtār, II/364)

Dengan kata lain, tidak cukup hanya mengganti beras dengan uang lalu kita hitung seenaknya. Nominal uang fidyah harus kita hitung berdasarkan harga standar empat makanan tersebut.

Kesimpulan

Membayar fidyah dengan uang bukan hal yang mutlak terlarang, asalkan mengacu pada pendapat yang membolehkan—yakni mazhab Hanafi—dan mengikuti standar mereka. Namun, mayoritas ulama tetap mewajibkan makanan, bukan uang. Maka, jika memilih membayar dengan uang, seseorang harus memahami konsekuensinya: ikut pendapat mazhab yang membolehkan dan mengikuti syarat-syaratnya secara utuh. Wallāhu a‘lam.

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses