Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ada satu hal yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukumnya memperbarui nikah? Dan kalau boleh apakah harus membayar mahar lagi? Terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
(Faza B- Semarang)
____________________
Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Memperbarui nikah (tajdidun nikah) adalah sebuah istilah yang digunakan oleh masyarakat untuk mengulangi akad nikah sudah sah. Biasanya, praktek tersebut dilakukan ketika usia pernikahan telah berjalan beberapa tahun. Dengan berbagai motif tujuan, seperti nostalgia masa-masa penikahan, sebagian pasangan memilih untuk melakukan tajdidun nikah tersebut.
Dalam pandangan syariat, hal tersebut diperbolehkan. Karena pada umumnya tajdidun nikah dilakukan demi kehati-hatian (ikhtiyat) terhadap akad nikah yang baru saja dilakukan. Atau dengan tujuan untuk memperindah hubungan pernikahan yang telah terjalin sempurna.
Dari tujuan ini sudah sangat jelas bahwa memperbarui nikah (tajdidun nikah) dilakukan bukan dalam rangka pengakuan atas talak. Sehingga tidak ada keharusan membayar mahar untuk yang kedua kalinya. Sebagaimana penjelasan yang dipaparkan imam Ibnu Hajar:
“Sesungguhnya persetujuan suami atas akad nikah yang kedua (memperbarui nikah) bukan merupakan pengakuan habisnya tanggungjawab atas nikah yang pertama (talak) dan juga bukan merupakan kinayah (kiasan) dari pengakuan tersebut. Dan itu sudah sangat jelas … sedangkan apa yang dilakukan suami di sini (dalam memperbarui nikah) semata-mata untuk memperindah atau berhati-hati.” []waAllahu a’lam
Referensi: Tuhfah al-Muhtaj, juz VII hal 391.
4
Assalamu’alaikum
Saya anang surabaya, saya dengan tak sengaja melontarkan kata² tak pulangkan kamu ke ortu mu. Tanpa ada niat utk bercerai tp supaya tdk melakukan kesalahan lagi.
Hal itu apa bisa di lakukan memperbarui nikah lagi.
Trims
Wassalam
Jawabannya tidak ketalak kecuali diniati talak sebab ucapan pulanglah ke keluargamu termasuk shigot kinayah.
Referensi: ولما بعث رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى كعب بن مالك أن يعتزل امرأته قال لها كعب الحقي بأهلك فلما نزلت توبته لم يفرق النبي صلى الله عليه وسلم بينهما ولأن ألفاظ الكناية تحتمل الطلاق وغيره فلا يقع ما لم ينو
[تقي الدين الحصني، كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار، صفحة ٣٩٠]
Assalamualaikum wr wb.
1. Kalau hamil diluar nikah , apakah kita perlu untuk memperbarui nikah.
2. Kalau suatu saat anak sudah dewasa dan mau Menikah apakah saya boleh jadi wali nikahnya.
3. Kalau saya sudah tidak memberi nafkah selama 18bln dikarena saya ada dipenjara …. ? Apakah saya wajib memperbarui Nikah dgn istri saya.
Assalamualaikum,mohon maaf mau tanya ustadz…utk praktek tajdidunnikah bagaimana ya…,mohon penjelasannya , Syukron Katsir
Waalaikumsalam. sama seperti seseorang di kala ingin menikah. harus ada wali dari perempuan dan syarat-syarat yang lain.
assalamualaikum, maaf mau bertanya ustdz…..apakah ada kitab yang menelaskan tentang kayfiah dalam tajdidul nikah?