Hukum Mencuci Menggunakan Mesin Cuci

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Kepada admin yang terhormat, mohon penjelasannya mengenai hukum mencuci dengan menggunakan mesin cuci apakah sudah dianggap suci? Terima kasih.

Wassalamua’alaikum Wr. Wb.

(Kholifah, Banyuwangi-Jawa Timur)

_____________________________

Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Sebagian orang masih enggan menggunakan mesin cuci. Mereka beranggapan bahwa kesucian pakaian yang dicuci menggunakan mesin cuci patut dipertanyakan. Anggapan tersebut bermula karena air yang digunakan dalam mesin cuci terbilang sedikit, sehingga airnya dianggap najis dan tidak bisa mensucikan. .

Faktanya, tata cara mensucikan dan membilas pakaian dalam fikih amatlah sederhana. Air yang dibutuhkan pun tidak perlu sebanyak dua qullah (kurang lebih 216 liter), karena yang terpenting airnya dianggap wurud (air yang mendatangi benda yang disucikan) tidak sebaliknya (benda yang disucikan dimasukkan dalam air). Hal tersebut sama persis dengan proses pembilasan yang digunakan dalam mesin cuci. Syekh Muhammad Ahmad bin Umar Asy-Syathiri pernah menegaskan:

وَالْغَسَالَاتُ نَوْعَانِ نَوْعٌ يُسَمُّوْنَهُ اُوْتُوْمَاتِيْكِيْ يَرِدُ اِلَيْهَا الْمَاءُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَرِدُ مَاءٌ جَدِيْدٌ ثُمِّ يَتَكَّرَرُ اِيْرَادُ الْمَاءِ عِدَّةً مَرَّاةٍ فَهَذَا لَا خِلَافَ فِيْهِ فِيْ طَهَارَةِ الْمَلَابِسِ

Alat pencuci ada dua macam, salah satunya adalah yang sering disebut dengan mesin cuci otomatis. Cara kerjanya air yang mendatangi (membilas pakaian yang disucikan) kemudian keluar (dibuang). Setelah itu datanglah air yang baru. Pembilasan air tersebut terjadi berulang kali. Maka untuk hal ini tidak ada perselisihan di antara ulama mengenai kesucian pakaian tersebut.”[1]

Bahkan seandainya prakteknya dibalik, yakni pakaian yang disucikan mendatangi air sedikit, maka menurut pendapat yang paling shahih bisa berkonsekuensi najis, kecuali pendapatan imam Ibnu Suraij. Sebagaimana ungkapan imam Khotib Asy-Syirbini:

وَيُشْتَرَطُ وُرُوْدُ الْمَاء.ِ..وَالثَّانِيْ وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ سُرَيْجٍ لَا يُشْتَرَطُ لِأَنَّهُ إِذَا قَصَدَ بِالْغَمْسِ فِي الْمَاءِ الْقَلِيْلِ إِزَالَةَ النَّجَاسَةِ طَهُرَ كَمَا لَوْ كَانَ الْمَاءُ وَارِدًا

“(Mensucikan menggunakan air sedikit) disyaratkan air yang harus mendatangi perkara yang disucikan… Pendapat kedua yang merupakan perkataan imam Ibnu Suraij, hal itu tidak disyaratkan. Karena ketika merendam sesuatu yang akan disucikan disertai dengan niat untuk menghilangkan najis, maka hukumnya bisa suci. Sebagaimana ketika air itu yang mendatanginya.”[2]

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa mencuci dengan menggunakan media mesin cuci sudah dianggap suci memandang proses yang terjadi di dalamnya, yaitu air yang mengalir dalam mesin cuci sudah dianggap mendatangi (wurud) terhadap pakaian yang ingin disucikan. Dalam kitab fikih, hal tersebut sudah sapat mensucikan meskipun air yang digunakan terbilang sedikit.

[]waAllahu a’lam


[1] Syarh Al-Yaqut An-Nafis, hal. 98

[2] Mughni Al-Muhtaj, vol. I hal. 86

One thought on “Hukum Mencuci Menggunakan Mesin Cuci

  1. Assalamualaikum,
    Terima kasih atas penjelasannya, tetapi mertua tetap anggap mesin cuci tidak bisa mensucikan :(, jadi tetap diminta dibilas lagi dan lagi, jadi waktunya ga efektif menurut saya dan menguras tenaga juga. Bagaimana ya menjelaskan ke mertua yang kekeh dengan pendapatnya sendiri karena setelah beliau ikut mengaji jg kata beliau pakai mesin cuci itu ga suci, serba dilematis.

    Terima kasih
    Wassalamu’alaikum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.