Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam

Hukum Nikah Beda Agama

Dewasa ini, marak sekali terjadi kasus-kasus pernikahan beda agama. Baik non muslimnya dari pihak laki-laki atau pihak perempuan. Menurut mereka hal itu adalah sebuah kewajaran. Apalagi jika hidup di tengah-tengah negara yang majemuk seperti Indonesia. Ada juga yang mendasarkan pernikahan beda agama tersebut pada kebutuhan sosial, politik, dan sebagainya. Terlepas dari itu semua, lalu bagaimanakah syariat Islam berpandangan mengenai hal tersebut. Mengingat hal ini cukup penting diketahui agar sikap yang kita ambil kedepannya sesuai dengan aturan syariat Islam.

Dalil Al-Quran

Berkaitan dengan persoalan ini, Allah Swt berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 221 dan dalam surat Al-Maidah ayat 5. Yang pada intinya Allah Swt melarang umat muslim untuk menikah dengan pasangan yang beda agama atau beda keyakinan. Dalam ayat itu pula, Allah Swt memberi pengecualian, yakni saat pasangannya adalah golongan Ahli Kitab (Beragama Yahudi dan Nasrani), yang masih murni ajarannya dan belum ada perubahan (Tahrif/Tabdil) dan revisi (Naskh).

Jika kita menelisik sebab turunnya ayat tersebut (Asbabun Nuzul), ayat 221 surat Al Baqarah turun setelah ada seorang sahabat (Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi) yang meminta izin kepada nabi untuk menikahi pasangannya yang masih musyrik. Dan sahabat tersebut beragama Islam. singkat cerita nabi melarang untuk menikahinya. Sementara surat Al Maidah ayat 5 itu menjelaskan kebolehan menikahi pasangan non muslim, namun dengan syarat harus golongan Ahli kitab. Hal ini sebagaimana penjelasan dari Imam Ibnu ‘Asyur dalam karyanya, Tafsir Tahrir wa at-Tanwir Juz 6 Halaman 123.

Pandangan 4 Mazhab

Dalam salah satu literatur fikih klasik Mazhab Syafi’i yang cukup terkenal. yakni Hasyiyah asy-Syarqawi Juz 2 Hal. 237 terdapat sebuah keterangan yang menjelaskan terkait pernikahan beda agama. Secara kesimpulan, menikah dengan wanita non muslim itu tidak sah jika bukan dari golongan Ahli kitab. Sementara untuk perincian kebolehan menikahi wanita non muslim adalah :

  • Kriteria pertama. Ahli Kitab yang dimaksud adalah golongan yang masih memegang ajaran Yahudi dan Nasrani yang masih murni dan belum ada perubahan atau revisi (Kitabiyyah Khalishah). Yakni yang masih keturunan bani Israil.
  • Kriteria kedua. Jika bukan dari golongan Ahli kitab yang murni (Kitabiyyah Ghiru Khalishah) atau bukan keturunan bani Israil, maka dengan syarat nenek moyangnya disinyalir telah masuk ke agama Yahudi dan Nasrani yang masih murni pula.

Sehingga apabila wanita non muslim yang akan menjadi pasangan pernikahannya tidak termasuk dari dua kriteria ini, maka tidak sah menikahinya. Kemudian jika non muslimnya adalah laki-laki, maka para Ulama sepakat bagi wanita muslim tidak sah menikahinya.

Dalam Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, terdapat pula tanggapan yang sama terkait persoalan nikah beda agama. Yakni tidak boleh. Mereka melandaskan pula dengan ayat al-Quran yang sama. Kesepakatan ini selaras dengan kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah yang mengutip referensi dari berbagai mazhab. Seperti kitab Badaai’ ash-Shanaai’ lil Kassani al-Hanafiy (2/270), Hasyiyah ad-Dasuqi ala Syarh al-Kabir li Dasuqi al Malikiy (2/267), dan al-Mughni li Ibn Qudamah al-Hanbaliy (6/592).

Kitab Taurat dan Injil Zaman Sekarang

Syaikh Thohir bin Sholih Al-Jaza’iry menjelaskan perihal kitab Taurat dan Injil di era beliau (1847 M/1263 H) dalam karyanya berjudul Jawahir Al Kalamiyyah Fi Idhoh Al Aqidah Al Islamiyyah. Beliau berkomentar bahwa kedua kitab pegangan agama Yahudi dan Nasrani tersebut sudah tidak autentik. Telah ada perubahan yang mencolok dan bepaling dari ajaran aslinya. Sehingga, dari keterangan ini bisa kita simpulkan bahwa Ahli kitab yang masih memegang ajaran yang murni (Khalishah) di era sekarang itu sudah tidak ada.

Penutup

Dari beberapa data yang ada, setidaknya kita sudah memiliki kesimpulan bahwa menikah beda agama menurut kacamata syariat Islam itu tidak diperbolehkan. Lalu, apabila kita tarik dalam konteks negara Indonesia yang majemuk, maka perlu untuk merujuk pada Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 1 ayat 2 dan Instruksi Presiden Republik Indonesia No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Undang-undang dan Instruksi tersebut juga menanggapi persoalan nikah beda agama dalam konteks negara Indonesia.

Dan Pada akhirnya, sebagai seorang muslim yang taat pada syariat Islam dan pada negara, sudah selayaknya bijak dalam menyikapi persoalan yang demikian. Agar kedepannya tidak berujung hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadi perpecahan umat, dsb. Demikianlah ulasan singkat terkait nikah beda agama. Berikut kami sertakan beberapa referensinya.

Referensi Pertama

“وَالْمَقْصُودُ هُوَ حُكْمُ الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ فَإِنَّ هَذِهِ الْآيَةَ جَاءَتْ لِإِبَاحَةِ التَّزَوُّجِ بِالْكِتَابِيَّاتِ” (التحرير والتنوير لابن عشور).

Referensi Kedua

نِكَاحُ الْمُسْلِمِ كَافِرَةً وَنِكَاحُ الْكَافِرِ مُسْلِمَةً* يَحْرُمُ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يَتَزَوَّجَ مِمَّنْ لاَ كِتَابَ لَهَا مِنَ الْكُفَّارِ لِقَوْل اللَّهِ تَعَالَى: ﴿وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ﴾، وَهَذَا بِاتِّفَاقٍ. (موسوعة الفقهية الكويتية).

Referensi Ketiga

وَنِكَاحُ الْمُسْلِمُ كَافِرَةً غَيْرَ كِتَابِيَّةٍ خَالِصَةٍ* كَأَنْ كَانَتْ وَثَنِيَّةً أَوْ مَجُوْسِيَّةً أَوْ أَحَدَ أَبَوَيْهَا كَذَلِكَ لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَلاَ تُنْكِحُوْا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَتَغْلِيْبًا لِلتَّحْرِيْمِ فِيْ اْلآخِيْرَةِ….(فَإِنْ كَانَتْ) كِتَابِيَّةً (خَالِصَةً وَهِيَ إِسْرَائِيْلِيَّةٌ) حَلَّتْ لَنَا قَالَ تَعَالَى وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِيْنَ أُوْتُوْا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ أَيْ حَلٌّ وَالْمُرَادُ مِنَ الْكِتَابِ التَّوْرَاةُ وَاْلإِنْجِيْلُ دُوْنَ سَائِرِ الْكُتُبِ قَبْلَهَا كَصُحُفِ شِيْثَ وَاِدْرِيْسَ وَاِبْرَاهِيْمَ عَلَيْهِمُ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ لِأَنَّهَا لَمْ تُنْزَلْ بِنَظْمٍ يُدْرَسُ وَيُتْلَى وَإِنَّمَا أُوْحِيَ إِلَيْهِمْ مَعَانِيْهَا وَقِيْلَ لِأَنَّهَا حِكَمٌ وَمَوَاعِظُ لاَ أَحْكَامٌ وَشَرَائِعُ هَذَا (إِنْ لَمْ تَدْخُلْ أُصُوْلُهَا فِيْ ذَلِكَ الدِّيْنِ بَعْدَ نُسْخَةٍ) سَوَاءٌ أَعُلِمَتِ الْقَبْلِيَّةُ أَوْ شُكَّ فِيْهَا لِتَمَسُّكِهِمْ بِذَلِكَ الدِّيْنِ حِينَ كَانَ حَقًّا وَإِلاَّ فَلاَ تَحِلُّ لِسُقُوْطِ فَضِيْلَةِ ذَلِكَ الدِّيْنِ (أَوْ) وَهِيَ (غَيْرُ إِسْرَائِيْلِيَّةٍ حَلَّتْ) لِمَا مَرَّ (إِنْ عُلِمَ دُخُوْلُهُمْ فِيْ ذَلِكَ الدِّيْنِ قَبْلَ نُسْخِهِ وَلَوْ بَعْدَ تَبْدِيْلِهِ إِنْ تَجَنَّبُوا الْمُبْدَلَ) وَإِلاَّ فَلاَ تَحِلُّ لِمَا مَرَّ أَخْذًا بِاْلأَغْلَظِ فِيْمَا إِذَا شُكَّ فِيْ الدُّخُوْلِ الْمَذْكُوْرِ وَتَعْبِيْرُهُ بِمَا ذُكِرَ هُوَ مُرَادُ اْلأَصْلِ بِمَا عَبَّرَ بِهِ (فَتَحِلُّ الْيَهُوْدِيَّةُ وَالنَّصْرَانِيَّةُ بِالشَّرْطِ الْمَذْكُوْرِ) فِي اْلإِسْرَائِيْلِيَّةِ وَغَيْرِهَا….(وَلاَ تَحِلُّ مُسْلِمَةٌ لِكَافِرٍ) حُرَّةً كَانَتْ أَوْ أَمَةً بِاْلإِتِّفَاقِ (حاشية الشرقاوي)

Jangan lupa untuk dukung youtube dan media sosial Pondok Lirboyo, agar semakin berkembang dan maju. Baca juga khutbah jumat lainnya di lirboyo.net.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.