Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam dunia kedokteran ataupun dalam parfum berbagai kemasan, tak jarang ditemukan keterangan mengenai alkohol sebagai salah satu campuran produk tersebut. Bagaimanakah hukumnya? Mohon jawabannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
(Arinal Haq, Jombang- Jawa Timur)
___________________________
Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Tidak ada keterangan definitif nash al-Quran, Sunnah,dan fikih klasik yang secara jelas (shorih) mengenai alkohol. Ketika tersebar luas keberadaannya, terjadi perbedaan pandangan mengenai hukumnya. Sebagian ulama memasukkannya dalam kategori minuman yang memabukkan. Sebagai perkara yang memabukkan (muskir) dengan karakteristik cair, alkohol statusnya adalah najis. Namun apabila penggunaan alkohol menjadi kebutuhan seperti campuran obat-obatan maupun pelarut parfum, maka hukumnya najis namun ditolerir oleh syariat (Ma’fu). Sebagaimana penjelasan Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah:
وَمِنْهَا الْمَائِعَاتُ النَّجَسَةُ الَّتِي تُضَافُ إِلَى الْأَدْوِيَّةِ وَالرَّوَائِحِ الْعَطَرِيَّةِ لِإِصْلَاحِهَا فَإِنَّهُ يُعْفَى عَنِ الْقَدْرِ الَّذِي بِهِ الْإِصْلَاحُ قِيَاسًا عَلَى الْأَنْفَحَةِ الْمَصْلَحَةِ لِلْجُبْنِ
“Termasuk bagian dari barang-barang najis yang ditolerir adalah najis yang terdapat pada obat-obatan dan wewangian harum dengan tujuan untuk memperbaikinya. Maka (keberadaan barang najis) itu ditolerir cukup dengan kadar yang dipakai untuk memperbaikinya dengan dianalogikan pada aroma yang digunakan untuk memperbaiki keju”.[1]
Dalam sudut pandang lain, Imam as-Syarqowi mengemukakan pendapatnya dalam kitab Hasyiyah as-Syarqowy ‘Ala at-Tahrir:
وَاَمَّا لَوِ اسْتَهْلَكَتِ الْخَمْرَةُ فِي الدَّوَاءِ بِاَنْ لَمْ يَبْقَ لَهَا وَصْفٌ فَلَا يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُهَا كَصَرْفِ بَاقِي النَّجَاسَاتِ هَذَا اِنْ عُرِفَ اَوْ اَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ عَدْلٌ
“Dan adapun apabila arak dilarutkan di dalam obat sehingga tidak ditemukan lagi sifat asli yang dimiliki (arak) tersebut, maka tidak haram menggunakannya, seperti najis lain yang murni. Hukum ini berlaku jika diketahui atau diberitakan oleh seorang dokter (pakar kimia) yang adil”.[2]
Dengan demikian,
penggunaan alkohol dalam berbagai produk kedokteran dan kecantikan
diperbolehkan. Namun dalam rangka kehati-hatian (Ikhtiyat), alangkah
baiknya untuk menghindari parfum beralkohol dalam penggunaan yang berkaitan
dengan ibadah, semisal salat atau sesamanya. []waAllahu a’lam
[1] Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, I/15.
[2] Hasyiyah as-Syarqowy ‘Ala at-Tahrir, II/449.
0