Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam dunia kedokteran ataupun dalam parfum berbagai kemasan, tak jarang ditemukan keterangan mengenai alkohol sebagai salah satu campuran produk tersebut. Bagaimanakah hukumnya? Mohon jawabannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
(Arinal Haq, Jombang- Jawa Timur)
___________________________
Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Tidak ada keterangan definitif nash al-Quran, Sunnah,dan fikih klasik yang secara jelas (shorih) mengenai alkohol. Ketika tersebar luas keberadaannya, terjadi perbedaan pandangan mengenai hukumnya. Sebagian ulama memasukkannya dalam kategori minuman yang memabukkan. Sebagai perkara yang memabukkan (muskir) dengan karakteristik cair, alkohol statusnya adalah najis. Namun apabila penggunaan alkohol menjadi kebutuhan seperti campuran obat-obatan maupun pelarut parfum, maka hukumnya najis namun ditolerir oleh syariat (Ma’fu). Sebagaimana penjelasan Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah:
وَمِنْهَا الْمَائِعَاتُ النَّجَسَةُ الَّتِي تُضَافُ إِلَى الْأَدْوِيَّةِ وَالرَّوَائِحِ الْعَطَرِيَّةِ لِإِصْلَاحِهَا فَإِنَّهُ يُعْفَى عَنِ الْقَدْرِ الَّذِي بِهِ الْإِصْلَاحُ قِيَاسًا عَلَى الْأَنْفَحَةِ الْمَصْلَحَةِ لِلْجُبْنِ