Hukum Pemasangan Peraga Kampanye Sembarangan

  • Nasikhun Amin
  • Apr 13, 2019


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Bagaimana hukumnya memasang baliho atau banner kampanye di pohon, pagar, atau lahan milik orang lain tanpa seiizinnya? Apakah termasuk ghosob? Terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(An’im A. -Lamongan Jawa Timur.)

________________________________

Admin-Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Pesta demokrasi tinggal menunggu hitungan hari. Meskipun sudah hampir mendekat masa tenang, masih banyak APK (Alat Peraga Kampanye)—baik yang berupa stiker, pamflet, banner, baliho, hingga spanduk—yang dipasang di sembarang tempat yang tidak sesuai dengan aturan dari Komisi Pemilihan Umum. Bahkan sering kali ditemukan pemasangan APK di lahan dan pagar rumah orang lain, tanpa izin pemiliknya.

Menggunakan atau memanfaatkan harta orang lain terang-terangan tanpa izin pemiliknya disebut ghasab. Ini termasuk perbuatan yang dilarang seperti halnya mencuri dan korupsi. Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini mengatakan:

فَلَوْ جَلَسَ عَلَى بِسَاطِ الْغَيْرِ أَوِ اغْتَرَفَ بِآنِيَةِ الْغَيْرِ بِلَا إِذْنٍ فَغَاصِبٌ وَإِنْ لَمْ يَقْصِدِ الْإِسْتِيْلَاءَ لِأَنَّ غَايَةَ الْغَصْبِ أَنْ يَنْتَفِعَ بِالْمَغْصُوْبِ

Duduk di teras (perkarangan) orang lain atau menciduk air menggunakan gayung orang lain tanpa izin berarti sudah termasuk ghasab, meskipun tidak bertujuan untuk menguasai dan memilikinya. Karena tujuan ghasab adalah mengambil manfaat atas barang ghasaban.”[1]

Dengan demikian, memasang Alat Peraga Kampanye sembarangan di perkarangan atau lahan orang lain termasuk dalam kategori ghasab. Karena yangdimaksud menguasai di sini adalah penguasaan dalam sudut pandang syariat, yang mencakup memanfaatkan barang orang lain tanpa izin.[2]

Agar proses kampanye berjalan lancar dan tidak menimbulkan mudharat, alangkah baiknya masing-masing tim sukses perlu berhati-hati dalam memasang poster ataupun spanduk kampanye. []waAllahu a’lam


[1] Kifayah Al-Akhyar, vol. I hlm. 238, cet. Al-Hidayah

[2] Al-Bujairomi ‘Ala Al-Khatib, vol. III hlm. 502

0

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.