Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bolehkan bagi kita untuk mensiasati atau merekayasa praktek muamalah yang sudah jelas riba? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
(Agus B.- Cirebon)
______________________
Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Riba merupakan salah satu larangan syariat Islam. Karena pada dasarnya, riba merugikan salah satu pihak yang saling bertransaksi. Model riba begitu banyak, mulai dari riba hutang (riba qardlu), dan riba yang ada dalam praktek jual beli, seperti riba al-yad, riba al-fadl, dan riba an-nasiah.
Sebagian besar umat muslim telah mengetahui hukum-hukum riba tersebut. Dengan berdalih alasan tertentu, mereka mensiasati praktek muamalah agar tidak terjebak dalam ranah riba. Misalkan dengan mensyaratkan adanya bunga di luar majlis akad atau tidak menyebutkannya di dalam akad. Menanggapi tindakan yang demikian, syekh Muhammad bin Salim berkata dalam kitabnya berjudul Is’ad ar-Rafiq:
“(Haram juga menghelah/merekayasa) riba. Artinya haram merekayasa riba menurut Imam Malik dan Imam Ahmad. Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah mengatakan boleh merekayasa riba.”[1]