Hukum Rekayasa Riba

  • Nasikhun Amin
  • Okt 15, 2018

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Bolehkan bagi kita untuk mensiasati atau merekayasa praktek muamalah yang sudah jelas riba? Mohon penjelasannya, terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Agus B.- Cirebon)

______________________

Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Riba merupakan salah satu larangan syariat Islam. Karena pada dasarnya, riba merugikan salah satu pihak yang saling bertransaksi. Model riba begitu banyak, mulai dari riba hutang (riba qardlu), dan riba yang ada dalam praktek jual beli, seperti riba al-yad, riba al-fadl, dan riba an-nasiah.

Sebagian besar umat muslim telah mengetahui hukum-hukum riba tersebut. Dengan berdalih alasan tertentu, mereka mensiasati praktek muamalah agar tidak terjebak dalam ranah riba. Misalkan dengan mensyaratkan adanya bunga di luar majlis akad atau tidak menyebutkannya di dalam akad. Menanggapi tindakan yang demikian, syekh Muhammad bin Salim berkata dalam kitabnya berjudul Is’ad ar-Rafiq:

(وَتَحْرُمُ اَيْضًا حِيْلَةٌ) اَيِ الرِّبَا اَيِ الْحِيْلَةُ فِيْهِ عِنْدَ الْإِمَامِ مَالِكٍ وَاَحْمَدَ رَحِمَهُمَا اللهُ تَعَالَى وَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَاَبُوْحَنِيْفَةَ بِجَوَازِهَا

(Haram juga menghelah/merekayasa) riba. Artinya haram merekayasa riba menurut Imam Malik dan Imam Ahmad. Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah mengatakan boleh merekayasa riba.”[1]

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa merekayasa atau mensiasati riba masih dipertentangkan oleh para pemuka madzhab fikih. Namun hukum tersebut masihlah umum tanpa memandang realita yang terjadi. Sehingga muncullah penjelasan dalam kitab Bahjah al-Wasail yang menjelaskan bahwa kebolehan mensiasati riba hanya tertentu ketika dalam keadaan terpaksa:

وَذَهَبَ الشَّافِعِيُّ وَاَبُوْحَنِيْفَةَ اِلَى جَوَازِ الْحِيْلَةِ فِي الرِّبَا وَغَيْرِهِ عِنْدَ الْإِضْطِرَارِ

Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah berpendapa boleh merekayasa riba dan lainnya ketika terpaksa.”[2]

Menurut ulama lain, merekayasa riba diperbolehkan apabila ada tujuan-tujuan yang dapat dibenarkan syariat. sebagaimana penjelasan dari al-Habib ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Umar al-Masyhur dalam kitabnya yang berjudul Bughyah al-Mustarsyidin:

إِذِ الْقَرْضُ الْفَاسِدُ الْمُحَرَّمُ هُوَ الْقَرْضُ الْمَشْرُوْطُ فِيْهِ النَّفْعُ لِلْمُقْرِضِ هَذَا إِنْ وَقَعَ فِيْ صُلْبِ الْعَقْدِ فَإِتْ تَوَاطَآ عَلَيْهِ قَبْلَهُ وَلَمْ يَذْكُرْ فِيْ صُلْبِهِ أَوْ لَمْ يَكُنْ عَقْدٌ جَازَ مَعَ الْكَرَاهَةِ كَسَائِرِ حِيَلِ الرِّبَا الْوَاقِعَةِ لِغَيْرِ غَرَضٍ شَرْعِيٍّ

Praktek hutang yang rusak dan haram adalah menghutangi dengan adanya syarat memberi manfaat kepada orang yang menghjutangi. Hal ini jika syarat tersebut disebutkan dalam akad. Adapun ketika syarat tersebut terjadi ketika sebelum akad dan tidak disebutkan di dalam akad, atau tidak adanya akad, maka hukumnya boleh dengan hukum makruh. Seperti halnya berbagai cara untuk merekayasa riba pada selain tujuan yang dibenarkan syariat.[3]

Kesimpulannya, merekayasa praktek yang sudah jelas riba agar menjadi halal terdapat khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama, yakni haram menurut Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal. Adapun menurut Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah diperbolehkan apabila dalam keadaan terpaksa (dharurat) atau ada tujuan yang dibenarkan syariat (Ghardu as-Syar’i). []waAllahu a’lam

______________________

[1] Is’ad ar-Rafiq, I/134.

[2] Bahjah al-Wasail, hlm 37.

[3] Bughyah al-Mustarsyidin, hlm 135.

0

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.