Hukum Seorang Muslim Memasuki Gereja, Benarkah Murtad?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saat ini, di jagad dunia maya sedang diperbincangkan sebuah trailer film yang memperlihatkan adegan seorang muslim memasuki gereja? Bagaimanakah hukumnya, apakah dihukumi mutad atau tidak? Mohon penjelasannya. Terimakasih admin.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Alwi B., Blitar-Jawa Timur)

_____________________________

Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Persoalan seorang muslim memasuki gereja sebenarnya sudah menjadi masalah klasik yang kembali mengemuka di masyarakat. Sejak dulu, para ulama salaf telah memperbincangkan persoalan ini. Dalam beberapa litaratur fikih klasik pun sudah banyak dijelaskan hukum seorang muslim memasuki gereja bahkan hukum salat di dalamnya.

Dalam hal ini, para ulama masih berselisih pendapat (khilaf). Namun secara umum mayoritas ulama memperbolehkan seorang muslim memasuki gereja, apalagi untuk kepentingan dakwah, membawa misi kerukunan antar umat beragama dan semacamnya. Sebagaimana penjelasan imam al-Maqshidi dari madzhab Hanafi:

وَلَهُ دُخُوْلُ بِيْعَةٍ وَكَنِيْسَةٍ وَنَحْوِهِمَا وَالصَّلَاةُ فِي ذَلِكَ وَعَنْهُ يُكْرَهُ اِنْ كَانَ ثَمَّةً صُوْرَةٌ

Diperbolehkan bagi orang Islam untuk memasuki Biah (tempat ibadah agama Yahudi) dan gereja (tempat ibadah agama Nasrani) atau sesamanya. Bahkan boleh salat di dalamnya, namun makruh apabila di tempat tersebut terdapat gambar yang diharamkan.”[1]

Begitu pula menurut mayoritas ulama madzhab Syafi’i pun memperbolehkan. Namun sebagian ulama mengajukan beberapa syarat, sebagaimana penjelasan Muhammad bin Sulaiman al-Madani dalam kitab Mawahib al-Madaniyyah:

وَشَرْطُ الْحِلِّ أَيْضًا أَنْ لَا تَحْصُلَ مَفْسَدَةٌ مِنْ تَكْثِيْرِ سَوَادِهِمْ وَاِظْهَارِ شِعَارِهِمْ وَاِيْهَامِ صِحَّةِ عِبَادَتِهِمْ وَتَعْظِيْمِ مُتَّعَبَّدَاتِهِمْ

Syarat kebolehan (masuk tempat ibadah agama lain) adalah tidak menimbulkan kerusakan (mafsadah) seperti menimbulkan persepsi untuk memperbanyak golongan non muslim, menyiarkan agama non muslim, menimbulkan dugaan keabsahan ibadah dan mengagungkan tempat ibadah mereka.”[2]

Dengan demikian, apabila tidak ditemukan mafsadah di atas, maka ulama Syafi’iyah memperbolehkan seorang muslim untuk memasuki tempat ibadah agama lain. Jadi sampai saat ini belum ditemukan pendapat ulama yang secara tegas memvonis murtad terhadap seorang muslim yang memasuki gereja.[]WaAllahu a’lam


[1] Al-Maqshidi, Al-Adab as-Syar’iyyah, vol. III hlm. 431.

[2] Muhammad bin Sulaiman al-Madani, Mawahib al-Madaniyah, vol. II hlm.399.

One thought on “Hukum Seorang Muslim Memasuki Gereja, Benarkah Murtad?

  1. Datang kegereja dalam kondisi tidak ada kegiatan ibadah nasrani, maka dalil di atas bisa dipakai. Namun, dalam konteks datang kegereja saat ummat kristen sedang beribadah maka konteksnya lain lagi, adegan hadir kegereja saat proses ibadah dgn membawa tumpeng dan menampilkan senyum bahagia mengindikasikan pelaku ridho atas kegiatan dalam ibadah nasrani.
    Sekarang mari kita korek hukum ridho terhadap kebathilan, dan insya’a allah semua kita sepakat bahwa ridho terhadap kebathilan hukumnya haram, dan kebathilan yg paling berat adalah mensekutukan Allah SWT.
    Kegiatan umat kristiani di gereja adalah kegiatan mensekutukuan allah yg tingkat kebathilannya paling dimurkai oleh Allah SWT.
    Sekarang, bagaimana mungkin tingkat keharaman yg begitu berat ini begitu saja diperbolehkan hanya karena toleransi dan pertunjukkan islam itu rahmat?
    Kita duduk diam dan tak mengganggu mereka beribadah itu sudah sangat toleransi sekali, dan sangat rahmat sekali, sebagaimana mereka tidak mengganggu kita beribadah.

    Tak lengkap rasanya jika tanpa ibarot, dibawah ini saya kutipkan banyak :
    وَالَّذِينَ لاَ يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

    الزُّورُ يَحْتَمِلُ إِقَامَةَ حُضُورَ كُلِّ مَوْضِعٍ يَجْرِي فِيهِ مَا لاَ يَنْبَغِي وَيَدْخُلُ فِيهِ أَعْيَادُ الْمُشْرِكِينَ وَمَجَامِعُ الْفُسَّاقِ، لأَنَّ مَنْ خَالَطَ أَهْلَ الشَّرِّ وَنَظَرَ إِلَى أَفْعَالِهِمْ وَحَضَرَ مَجَامِعَهُمْ فَقَدْ شَارَكَهُمْ فِي تِلْكَ الْمَعْصِيَةِ، لأَنَّ الْحُضُورَ وَالنَّظَرَ دَلِيلُ الرِّضَا بِهِ، بَلْ هُوَ سَبَبٌ لِوُجُودِهِ وَالزِّيَادَةِ فِيهِ، لأَنَّ الَّذِي حَمَلَهُمْ عَلَى فِعْلِهِ اسْتِحْسَانُ النَّظَّارَةِ وَرَغْبَتُهُمْ فِي النَّظَرِ إِلَيْهِ.

    Al-Imam al-Razi, al-Tafsir al-Kabir wa Mafatih al-Ghaib, juz 24 hlm 98-99

    حُكْمُ حُضُورِ أَعْيَادِ أَهْلِ الْكِتَابِ … لاَ يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِينَ مُمَالأَتُهُمْ عَلَيْهِ وَلاَ مُسَاعَدَتُهُمْ وَلاَ الْحُضُورُ مَعَهُمْ بِاتِّفَاقِ أَهْلِ الْعِلْمِ الَّذِينَ هُمْ أَهْلُهُ.
    Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ahkam Ahl al-Dzimmah, juz 3 hlm 1245

    وَلاَ يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِينَ أَنْ يَحْضُرُوا أَعْيَادَهُمْ؛ لأَنَّهُمْ عَلَى مُنْكَرٍ وَزُورٍ، وَإِذَا خَالَطَ أَهْلُ الْمَعْرُوفِ أَهْلَ الْمُنْكَرِ بِغَيْرِ اْلإِنْكَارِ عَلَيْهِمْ كَانُوا كَالرَّاضِينَ بِهِ الْمُؤْثِرِينَ لَهُ، فَنَخْشَى مِنْ نُزُولِ سُخْطِ اللهِ عَلَى جَمَاعَتِهِمْ فَيَعُمُّ الْجَمِيعَ، نَعُوذُ بِاللهِ مِنْ سُخْطِهِ.

    Imam al-Hafizh Abu al-Qasim Hibatullah bin al-Hasan bin Manshur al-Thabari al-Syafi’i

    Demikian, mudah2han menambah wawasan dan mengeluarkan kita semua dari dlulumatil wahmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.