Pelaksanaan prinsip-prinsip di atas diklasifikasi berdasarkan status sosial seorang muslim di tengah masyarakatnya:
- 1. Sebagai anggota dan warga masyarakat
Pemeluk agama Islam sebagai anggota dan warga masyarakat di manapun mereka berada, tidak lepas dari bertetangga, berteman dan bermitra dengan pemeluk agama lain, di samping juga bergaul dengan warga masyarakat yang seagama. Ketenteraman, ketertiban, keamanan dan kemakmuran hidup adalah merupakan kebutuhan yang mesti dicitakan, walaupun suatu saat kita harus betetangga, berteman dan bermitra dengan pemeluk agama lain dengan tidak melanggar batas batas syariat.[1]
- 2. Sebagai pimpinan ormas keagamaan dan tokoh agama
Seorang muslim yang dipercaya sebagai pimpinan ormas atau dijadikan sebagai tokoh agama/masyarakat, memiliki kewajiban dan tugas lebih besar dibanding orang muslim yang bukan pemimpin/tokoh. Sebagai pemimpin dan tokoh mereka harus menjadi yang terbaik dalam menjalankan ketentuan dan prinsip menjalin kerukunan antar umat beragama di atas, karena mereka adalah tauladan sekaligus pelindung dan pembimbing anggota masyarakatnya.
Oleh karena itu, mereka berkewajiban memberi penjelasan dan pembinaan yang cukup kepada umat yang dipimpinya agar kualitas umat Islam dalam beragama semakin mantap serta militan dan dalam saat yang sama umat Islam juga sadar akan perlunya kerukunan antar umat beragama secara benar. Nabi Ibrahim diperintahkan Allah Swt untuk berbuat baik kepada seluruh manusia tanpa mempermasalahkan perbedaan agama.
- 3. Sebagai pejabat pemerintah/negara
Seorang muslim yang berketepatan sebagai pejabat pemerintahan atau negara, wajib melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab. Sudah menjadi keniscayaan, pejabat muslim harus melindungi, melayani, menyediakan berbagai kebutuhan hidup, sarana prasarana publik dan seterusnya terhadap seluruh warga negara secara merata.
Pada dasarnya ketentuan dan kewajiban yang berlaku bagi individu umat Islam dalam berinteraksi sosial dengan umat agama lain, juga berlaku bagi pejabat muslim dalam menjalankan tugas-tugas sebagai pejabat. Oleh karena itu, bagi pejabat muslim dalam menjalankan tugas pemerintahan harus bertujuan untuk menjaga keutuhan negara, menjaga persatuan bangsa, menghindarkan kerusakan dan membangun kemaslahatan umum guna meraih ketenteraman dan kemakmuran yang berkeadilan.
Jadi umat Islam yang sedang dipercaya sebagai pejabat pemerintah, wajib berupaya membangun dan menciptakan kehidupan yang rukun, damai dan bersatu bagi seluruh rakyat tanpa memebedakan agama dan keyakinanya.[2] Upaya tersebut harus terus menerus digelorakan guna menuju cita-cita luhur dalam berbangsa dan bernegara serta menjaga persatuan nasional. Pejabat muslim juga berkewajiban membangun umat Islam menuju umat yang berkualitas dalam beragama dan memiliki nasionalisme yang tinggi. Teladan seorang pemimpin pemerintahan dalam membangun toleransi dan kerukunan antar umat beragama tercermin dari sikap Umar bin Khattab Ra saat beliau menolak tawaran Patriak untuk Sholat di gereja, sebab beliau khawatir jika umat islam setelahnya akan menjadikan gereja tersebut sebagai masjid.[3]
Batas-batas Toleransi dan Menjalin Kerukunan dengan Pemeluk Agama Lain
Prinsip-prinsip di atas dalam penerapannya tidak boleh melampaui batas-batas sebagai berikut:
- 1. Tidak melampaui batas akidah sehingga terjerumus dalam kekufuran, seperti ikut ritual agama lain[4] dengan tujuan mensyi’arkan kekufuran.[5]
- 2. Tidak melampaui batas syariat sehingga terjerumus dalam keharaman, seperti memakai simbol-simbol yang identitas bagi agama lain dengan tujuan meramaikan hari raya agama lain.
Adapun berinteraksi dengan mereka di luar dua ketentuan di atas seperti umat Islam ikut membantu pelaksanaan hari raya umat agama lain,[6] menjaga dan mengamankan rumah ibadah mereka dari gangguan dan ancaman teror,[7] datang ke tempat peribadatan mereka tanpa mengikuti ritual keagamaannya,[8] maka diperbolehkan, terlebih jika hal tersebut didasari untuk menunjukkan keindahan, toleransi, dan kerahmatan agama Islam.
Begitu juga berkunjung ke rumah mereka saat tertimpa musibah atau berbela sungkawa atas kematian keluarganya,[9] menjenguknya saat sakit,[10] bermuamalat dengan mereka di tempat-tempat belanja, mencari penghidupan di tempat-tempat kerja, bersama-sama dalam tugas negara dan layanan publik, maka boleh dan bahkan dianjurkan bersikap baik terhadap mereka, terlebih jika masih ada hubungan kerabat, tetangga dan atau terdapat kemaslahatan, seperti ada harapan mereka masuk agama Islam.
(Dirangkum dari Keputusan Bahtsul Masail Maudlu’iyah Konferwil PWNU Jatim 2018)
_____________________
[1] Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, VI/720.
[2] Al-Jihad fi Islam (Dr. Said Ramdhan al-Buthi), hlm 120-121.
[3] Al-Ghuluwu wa at-Tharattuf (Dr. Said Ramdhan al-Buthi), 108-109
[4] Al-I’lam bi Qawati’ al-Islam, hlm 237.
[5] Al-Fatawi al-Fiqhiyah al-Kubro, IV/239.
[6] Al-Bahr ar-Raiq, VIII/231.
[7] Ahkamu Ahli ad-Dzimmah, III/1168. dan Qawaid al-Ahkam, I/156.
[8] Al-Inshof fi Ma’rifat ar-Rajih min al-Khilaf, IV/234.
[9] Mughni al-Muhtaj, I/355.
[10] ‘Umdah al-Qari’ Syarh Shahih al-Bukhari, XIII/34.