Kehancuran Rumah Tangga Akibat Ketamakan Istri

Kehancuran rumah tangga

Kehancuran rumah tangga – Memiliki keharmonisan rumah tangga merupakan impian bagi setiap orang yang telah melangsungkan pernikahan. Rumah tangga yang rukun, akan menjadikan ikatan pernikahan terasa begitu bermakna. Allah akan selalu memberikan keberkahan kepada keluarga yang memiliki keharmonisan di dalamnya.

Namun dalam menjalin bahtera rumah tangga, tidak sepenuhnya berjalan dengan mulus. Ujian bisa kapan saja menimpa. Ada yang dapat diselesaikan dengan berdamai dan tidak sedikit pula yang berakhir dengan perceraian.

Salah satu cobaan dalam rumah tangga yang sering terjadi adalah permasalahan yang mengatasnamakan karena faktor ekonomi, yaitu ketika suami tidak sepenuhnya bisa mencukupi kemauan atau kebutuhan seorang istri.

Kemauan istri yang terlalu berlebihan

Kehancuran rumah tangga

Pada dasarnya, ketika terjadi permasalahan seperti di atas, istri tidak sepenuhya kemudian menyalahkan suami. Bisa jadi permasalahan itu timbul karena kemauan istri yang terlalu berlebihan yang membuat seorang suami merasa terbebani.

Dalam kitab Al-Adab al-Islam fi Nidzam al-Usrah, salah satu sifat yang wajib dimiliki oleh seorang istri adalah tidak diperbolehkan membebani suami dengan menginginkan permintaan yang berlebihan kepada suami.

أَنْ لَا تَحْمَلَ زَوْجَهَا مَا لَا طَاقَةَ لَهُ بِهِ ، وَلَا تَطْلُبُ مِنْهُ مَا يَزِيْدُ عَلَى الْحَاجَةِ . وَهَذَا فِي الْمَعْنَى ، إِعَانَةً لِزَوْجِهَا عَلَى الْاِقْتِصَادِ

“Tidak diperbolehkan bagi istri untuk membebani suaminya dengan sesuatu yang ia tidak mampu, dan tidak meminta sesuatu (barang) yang melebihi kebutuhannya. Dalam artian, menolong perekonomian suami.” [1]

Banyak sekali kehancuran di dalam rumah tangga akibat ketamakan dari seorang istri. Ketamakan di sini bisa diartikan permintaan istri yang tidak wajar kepada suami, seperti selalu merasa kurang akan kebutuhan yang telah dicukupkan oleh suami. Sayyid Muhammad bin Alawi berkata:  

وَإِنَّ الْجَشْعَ وَالطَمَعَ يُضْعِفَانِ الْمَحَبَّةَ ، وَيَأْتِيَانِ بِالْكَرَاهَةِ

Ketamakan dan keserakahan dapat melemahkan rasa cinta dan menimbulkan kebencian.[2]

Mengambil sikap yang bijak

Kehancuran Rumah Tangga

Untuk menjalin keharmonisan rumah tangga, antara suami dan istri harus sama-sama memiliki sifat qona’ah. Qona’ah sendiri memiliki makna ridha akan ketetapan yang telah Allah berikan kepada mereka. Dari qona’ah ini juga akan membawa kenyamanan dalam berumah tangga.

إِنَّ القَنَاعَةَ تُعَمِّرُ الْبُيُوْتَ ، وَتَوَقَّعُ الْأُلْفَةَ

“Sesunguhnya qona’ah merupakan bangunan dalam rumah tangga dan wujudnya keharmonisan.”[3]

Jadi, tugas suami berusaha memberikan nafaqah kepada istri untuk mencukupi kebutuhannya dan istri menerima dan berterimakasih kepadanya karena telah di belanjakannya.

Istri yang dapat menerima dan berterimaksih atas pemberian yang suami berikan, akan menjadikan hatinya menjadi teduh dan nyaman. Jiwanya akan merasa lapang, dan kecintaanya menjadi bertambah. Istri seperti inilah yang menjadi dambaan setiap suami.

Jika suami memberikan jatah nafaqah hanya sedikit—biasanya terjadi karena kesulitan dalam mencari pekerjaan atau karena ada faktor lain—seyogyanya bagi seorang istri dapat mentasarufkan jatah nafaqah tersebut dengan sebaik-baiknya. Jika pun nanti tetap masih terdapat kekurangan, istri bisa meminta lagi kepada suami dengan pembicaraan yang baik. Tidak kemudian mencari permasalahan dengan mengatasnamakan nafaqah.

وَمَا أَحْسَنَ الْمَرْأَةَ الْقَانِعَةَ ، ذَاتَ الْخُلُقِ الْكَرِيْمِ ، اَلْحَسَنَةُ التَّصَرُفِ فِي قَلِيْلِ الرِّزْقِ ، لِيَكْفِيَهَا وَزَوْجُهَا وَأَوْلَادُهُمَا

Alangkah baiknya wanita yang memiliki sifat qona’ah, berakhlak mulia, dapat mentasarufkan dengan baik rizki yang sedikit sehingga dapat untuk mencukupi dirinya, suaminya, dan anak-anaknya.”[4]

Dengan kiat-kiat di atas, semoga keharmonisan dalam rumah tangga selalu terjalin dengan baik, sehingga keberkahan Allah dapat selalu meliputi.[]

baca juga: Istri Bekerja Membantu Suami, Bagaimana Tanggapan Syariat?
tonton juga: KH. M. ANWAR MANSHUR | PEREMPUAN TIANG NEGARA

Kehancuran Rumah Tangga Akibat Ketamakan Istri


[1] Sayyid Muhammad bin Alawi, Al-Adab al-Islam fi Nidzam al-Usrah, hlm. 16.
[2] Ibit
[3] Sayyid Muhammad bin Alawi, Al-Adab al-Islam fi Nidzam al-Usrah, hlm. 17.
[4] Ibit

One thought on “Kehancuran Rumah Tangga Akibat Ketamakan Istri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.