KH. Ma’ruf Amin: Ekonomi Syari’ah Telah Diakui Secara Nasional

LirboyoNet, Kediri- Kebutuhan akan bank, akhir-akhir ini menjadi sangat vital. Orang tidak akan bisa mudah lepas dari bank. Padahal, seperti yang kita tahu, dalam proses administrasi dan transaksinya, bank bukanlah tempat yang yang “seratus persen halal”. Praktik riba dan transaksi-transaksi lain yang tidak sesuai dengan hukum fikih akan banyak kita jumpai. Seolah-olah sudah mengakar kuat anggapan bahwa “tidak mungkin rasanya bank dapat tetap berdiri tanpa adanya bunga”.

Namun semua itu terbukti tidak benar sekarang. Harapan akan adanya bank yang syar’i perlahan-lahan menjadi kenyataan, dengan hadirnya inovasi iB (Islamic Bank), atau Bank Islami. Keterangan-keterangan yang ada dalam nash-nash fikih mulai disesuaikan dan diterapkan dalam dunia perbankan. Sistim riba dihapus, dan sistim tabungan para nasabah yang tidak sesuai syari’at diperbarui kembali.

Ahad kemarin (19/02), ditengah kepadatan dan jadwal aktifitas, KH. Ma’ruf Amin yang sekaligus menjabat Rais ‘Am Suriah PBNU, menyempatkan mengisi sambutan atas nama ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam acara sosialisasi dan pengenalan Bank Syari’ah yang diadakan di lingkungan Ponpes Lirboyo. Dalam Workshop bertajuk “Halaqah Perbankan Syari’ah Untuk Kalangan Pondok Pesantren, Ulama, dan Kiai” ini, beliau menyampaikan tentang sekelumit sejarah perjuangan ulama dalam men”syariahkan” aturan perbankan. Hingga akhirnya hasil jerih payah mereka bisa berhasil dan kita nikmati seperti sekarang.

KH. Ma’ruf Amin dalam sambutannya menyampaikan tentang pentingnya ada undang-undang yang khusus terkait ekonomi syari’ah. “Dalam masalah perbankan, jasa keuangan, mutlak harus ada undang-undang. Karena itu menyangkut masalah keuangan, keamanan, dan kehati-hatian atau prudensialitas. Sehingga kita tidak mungkin bisa menerapkan sistim mu’amalah mâliyah tanpa adanya undang-undang.

Wujud nyata tentang ekonomi islami kini memang bisa diwujudkan dan dirasakan. Setelah para ulama mengingatkan urgensitasnya melalui beberapa tahapan rekomendasi dan pertimbangan. Tentu poin yang paling mendasar, karena telah jamak diketahui bahwa transaksi piutang memakai bunga memang diharamkan. “Melalui rekomendasi perbankan yang tidak memakai sistim bunga. Karena bunga itu, (hukumnya-Red) seperti tadi (haram-Red).” Terang Kiai Ma’ruf. Pada awalnya sistem Bank Syari’ah memang merupakan sebuah alternatif. Dan lama kelamaan berkat perjuangan ulama dan berbagai pihak, sistim Bank Syari’ah akhirnya menjadi sebuah solusi dan keberadaannya mendapatkan pengakuan dari banyak pihak. Bahkan akhirnya sekarang telah terbentuk Komite Nasional Keuangan Syari’ah (KNKS) yang langsung diketuai oleh presiden Republik Indonesia. Sebagai catatan, KNKS merupakan satu-satunya komite nasional yang langsung dipimpin oleh kepala negara. Artinya, sistem keuangan syari’ah telah mendapatkan pengakuan secara nasional. “Satu hal yang kita syukuri, sistem keuangan syari’ah di Indonesia dapat berjalan tanpa gaduh. dan sekarang telah menjadi sistem nasional.” Ungkap KH. Ma’ruf Amin.

Hanya saja, kendala yang dihadapi adalah lambatnya pertumbuhan ekonomi bank syari’ah. Meskipun Indonesia memiliki populasi penduduk muslim terbesar, namun pertumbuhannya hanya mencapai 5,3% saja. Jauh tertinggal dari bank-bank kovensional.

Terakhir, harapan beliau akan Bank Syari’ah atau sektor-sektor syar’i lain selain lini ekonomi, adalah sempurnanya tathbiq (penerapan) fikih dalam kehidupan di seluruh lapisan masyarakat. Sebab melalui perjuangan ulama, hukum-hukum fikih bisa saja diterapkan menjadi sebuah undang-undang jika memang itu dibutuhkan. “Kita menginginkan agama (baca:fikih) harus jadi undang-undang, untuk melindungi umat islam dalam melaksanakan ajaran agama. Kalau (fikihRed) perlu diadakan (dijadikan-Red) undang-undang.” Pungkas beliau.[]

(Baca juga: Workshop Halaqah Perbankan Syariat di pondok Pesantren Lirboyo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.