Perkembangan teknologi telah memberi dampak positif untuk memudahkan umat Islam beribadah, salah satunya dalam hal kurban. Saat ini banyak ditemui layanan jasa kurban secara online. Cukup dengan mentransfer sejumlah uang sesuai harga hewan yang dikehendaki dan mengisi daftar nama orang yang hendak dikurbani.
Menurut para ulama, praktek demikian dapat dibenarkan. Sayyid Abi Bakr Syato ad-Dimyati menjelaskan dalam kitab I’anah at-Thalibin:
وَأَمَّا نَقْلُ دَرَاهِمَ مِنْ بَلَدٍ إِلَى بَلَدٍ أُخْرٰى لِيَشْتَرِيَ بِهَا أُضْحِيَّةً فِيْهَا فَهُوَ جَائِزٌ
“Adapun mentransfer sejumlah uang dirham dari suatu daerah agar dibelikan hewan untuk berkurban di daerah lain maka hal tersebut diperbolehkan.” (I’anah at-Thalibin, II/380)
Dalam fikih, praktek tersebut dikategorikan akad wakalah (perwakilan). Dengan artian, orang yang berkurban telah mewakilkan kepada pihak penerima jasa segala urusan yang berkaitan dengan kurban, mulai dari pembelian hewan, penyembelihan, pendistribusian daging dan lain sebagainya. Syekh Sulaiman al-Kurdi menegaskan sebuah fatwa yang dikutip Sayyid Abi Bakr Syato ad-Dimyati dalam kitab I’anah at-Thalibin:
وَيَجُوْزُ التَّوْكِيْلُ فِي شِرَاءِ الْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيْقَةِ وَفِي ذَبْحِهَا وَلَوْ بِبَلَدٍ غَيْرِ بَلَدِ الْمُضَحِّي وَالْعَاقِّ
“Dan boleh mewakilkan seseorang untuk membeli hewan kurban dan hewan aqiqah serta menyembelihnya meskipun itu dilakukan di luar daerah orang yang kurban atau akikah.” (I’anah at-Thalibin, II/381)
Perihal niat, orang yang berkurban (pemesan) dapat niat berkurban saat mentransfer uangnya atau dapat juga mewakilkan urusan niat sekaligus kepada pihak penerima jasa kurban sebagai wakilnya. Imam Jalaluddin al-Mahalli menerangkan dalam kitabnya, Kanz ar-Raghibin:
وَإِنْ وَكَّلَ بِالذَّبْحِ نَوَى عِنْدَ إعْطَاءِ الْوَكِيلِ…. وَلَهُ تَفْوِيضُهَا إلَيْهِ أَيْضًا
“Apabila seseorang mewakilkan penyembelihan, maka ia harus niat berkurban saat memberikannya kepada wakil…. Atau boleh sekaligus memasrahkan niat kepada wakil.” (Hasyiyah al-Qulyubi, IV/254) []waAllahu a’lam