Legalitas Umroh Sebelum Haji

  • Nasikhun Amin
  • Des 30, 2017

Dalam kitab Al-Jami’ As-Shaghir, Imam As-Suyuti mengutip sebuah hadis Ralulullah Saw:

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga,” (HR. An-Nasai, Ahmad, dan At-Turmudzi).

Hadis tersebut menjelaskan begitu besar pahala yang dijanjikan oleh Allah Swt bagi mereka yang menunaikan ibadah haji dan umroh. Sebagai muslim yang hakiki, sangat mustahil apabila tidak terbesit keinginan dalam hati untuk menunaikan kedua ibadah tersebut.

Namun, apa daya ketika realita berbicara lain. Kebutuhan finansial yang lumayan mahal menjadikan kedua ibadah ini tidak bisa dijangkau oleh semua orang. Andaipun kebutuhan biaya dan finansial telah mampu, tak jarang mereka harus menanti beberapa tahun untuk menunggu giliran keberangkatannya (Waiting List).

Akhirnya, demi mengobati kerinduan beribadah di tanah Suci Makah dan Madinah, sebagian orang memilih menunaikan ibadah umroh meskipun mereka belum sempat menunaikan ibadah haji. Alternatif umroh sebelum haji ini masih ada yang mempertanyakan keabsahannya, apakah praktek demikian dapat dibenarkan dalam pandangan kaca mata syariat?.

Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam kitabnya, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, memaparkan legalitas ibadah umroh sebelum haji dengan ungkapan seperti ini:

أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ سَوَاءٌ حَجَّ فِي سَنَتِهِ أَمْ لَا وَكَذَا الْحَجُّ قَبْلَ الْعُمْرَةِ وَاحْتَجُّوا لَهُ بِحَدِيثِ ابْنُ عُمَرَ (أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اعْتَمَرَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَبِالْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ الْمَشْهُورَةِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اعْتَمَرَ ثَلَاثَ عُمَرٍ قَبْلَ حَجَّتِهِ

Para ulama sepakat atas kebolehan melakukan umroh sebelum menunaikan ibadah haji, baik haji di tahun itu ataupun tidak, begitu juga kebolehan haji sebelum umroh. Pendapat ini berargumen dengan hadis sahabat Ibnu Umar; Sesungguhnya Nabi Saw pernah melakukan umroh sebelum haji, diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Selain itu, para ulama juga berargumen dengan hadis-hadis shahih yang lain, yaitu Rasulullah Saw pernah melakukan umroh sebanyak tiga kali sebelum beliau menunaikan ibadah haji,” (Lihat: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, VII/170, Maktabah Syamilah).

Dalam kitab Syarah Az-Zarqoni ‘ala Al-Muwattho’ juga dijelaskan:

أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ، فَقَالَ: أَعْتَمِرُ – بِتَقْدِيرِ هَمْزَةِ الِاسْتِفْهَامِ – قَبْلَ أَنْ أَحُجَّ؟ فَقَالَ سَعِيدٌ: نَعَمْ، قَدِ «اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ»  ثَلَاثَ عُمَرٍ. قَالَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ: يَتَّصِلُ هَذَا الْحَدِيثُ مِنْ وُجُوهٍ صِحَاحٍ، وَهُوَ أَمْرٌ مُجْمَعٌ عَلَيْهِ لَا خِلَافَ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ فِي جَوَازِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ لِمَنْ شَاءَ

Seorang laki-laki bertanya kepada Said bin Musayyab; Bolehkah aku umroh sebelum haji?. Said menjawab; Boleh, karena Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah melakukan umroh sebelum haji, yaitu sebanyak 3 kali. Ibnu Abdi Al-Bar berkata; Hadis ini bersambung dari periwayatan yang shahih. Telah menjadi kesepakatan dan tidak ada pertentangan di antara para ulama bahwa boleh melaksanakan umroh sebelum haji bagi yang menghendakinya,” (Lihat: Syarah Az-Zarqoni ‘ala Al-Muwattho’, II/393, Maktabah Syamilah).

Dari penjelasan referensi tersebut sudah dapat ditarik pemahaman bahwa menjalankan ibadah umroh sebelum menunaikan ibadah haji dapat dibenarkan menurut kacamata syariat. Bahkan yang demikian itu sudah dicontohkan oleh Rasulullah Saw sendiri sebanyak tiga kali, sebagaimana keterangan dari hadis sahabat Ibnu Umar yang diriwayatkan dengan periwayatan yang shahih.

[]waAllahu a’lam

 

 

1

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.