Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bagaimana hukum membalik posisi kepala salat jenazah ketika disalaati (berada di selatan)? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
(Fajar-Tuban)
________________________________
Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Ketika prosesi salat jenazah, ada anjuran mengenai aturan peletakan posisi kepala jenazah sesuai jenis kelaminnya. Anjuran ini banyak dijelaskan dalam beberapa kitab literatur fikih, salah satunya keterangan dalam kitab Fath Al-‘Alam berikut:
وَيَقِفُ نَدْبًا غَيْرُ مَأْمُوْمٍ
مِنْ إِمَامٍ وَمُنْفَرِدٍ عِنْدَ رَأْسِ ذَكَرٍ وَعَجْزِ غَيْرِهِ مِنْ أُنْثَى وَخُنْثَى.
وَيُوْضَعُ رَأْسُ الذَّكَرِ لِجِهَّةِ يَسَارِ الْإِمَامِ، وَيَكُوْنُ غَالِبُهُ
لِجِهَّةِ يَمِيْنِهِ، خِلَافًا لِمَا عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْآنَ. أَمَّا الْأُنْثَى
وَالْخُنْثَى فَيَقِفُ الْإِمَامُ عِنْدَ عَجِيْزَتَيْهِمَا وَيَكُوْنُ رَأْسُهُمَا
لِجِهَّةِ يَمِيْنِهِ عَلَى عَادَةِ النَّاسِ الْآنَ؛.
“Bagi Imam salat dan orang yang salat sendirian, disunnahkan memposisikan berdirinya—ketika salat janazah—di dekat kepala mayit laki-laki dan di dekat
bokong mayit perempuan dan kelamin ganda. Kepala mayit laki-laki diletakkan pada posisi arah kiri
imam—sedangkan yang mentradisi
ada pada arah kanan imam—hal ini berbeda dengan yang biasa dilakukan masyarakat saat ini. Adapun
mayit perempuan dan kelamin ganda, maka imam memposisikan dirinya di dekat bokong janazah,
sedangkan kepala janazah diletakkan pada posisi arah kanan sebagaimana biasa
dilakukan saat ini.”[1]
Dengan demikian, apabila mayat lelaki sebaiknya posisi kepala diletakkan di
arah kirinya orang yang shalat (sebelah selatan untuk konteks Indonesia). Sedangkan
apabila mayat wanita atau berkelamin ganda, bagian kepala diletakkan di arah
kanannya orang yang shalat (sebelah utara untuk konteks Indonesia). []waAllahu
a’lam
[1] Fath Al-‘Alam, vol. III hlm. 172.
0