Pada prinsipnya, penyuguhan makanan dalam acara tahlilan merupakan bagian dari sedekah. Kita meyakini bahwa pahala sedekah tersebut dapat sampai kepada mayit. Hal ini selaras dengan hadis dalam Shahih Muslim nomor 1631:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (Imam Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairy, Shahih Muslim, (Beirut: Dar Ihya al-Turats, 2010), juz III, hal. 1255.)
Keterangan ini senada dengan hadis lain, dari Ibnu Abbas ra., bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai ibunya yang telah wafat: apakah sedekah yang ia lakukan akan bermanfaat baginya? Rasulullah menjawab, “Ya.” Lalu orang tersebut pun menyedekahkan kebunnya atas nama ibunya (HR. Tirmidzi).
Berangkat dari dalil tersebut, tradisi tahlilan yang mengandung beberapa jamuan makan—termasuk selama tujuh hari (mitung dina)—bukanlah bid’ah. Bahkan, hal ini memiliki landasan anjuran dari para ulama. Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam al-Hawi li al-Fatawi menukil perkataan Imam Thawus, seorang tabi’in besar, bahwa mayit akan Allah uji di kuburnya selama tujuh hari. Sehingga dianjurkan memberi makan (bersedekah) pada hari-hari tersebut. (Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi, al-Hawi li al-Fatawi, (Beirut: Dar al-Fikr, 2000), juz II, hal. 178.)
Namun, perlu kita pertegas bahwa: hukum jamuan makan dalam tahlilan adalah sunnah, bukan kewajiban.
Baca juga: Kejadian Luar Biasa dalam Islam: Membedakan Mukjizat, Karamah, dan Tahayul
Ketika Kesunahan Tahlilan Berubah Hukum
Di sinilah letak persoalan yang sering terabaikan. Ketika sesuatu yang sunnah dipaksakan, bahkan sampai memberatkan, maka hukumnya bisa berubah. Dalam kondisi tertentu, hal yang semula sunnah dapat menjadi makruh, bahkan haram.
Contohnya:
- Jika ahli waris harus berutang demi mengadakan jamuan.
- Jika jamuan berasal dari harta yang tidak halal.
- Jika menyebabkan utang mayit terbengkalai.
- Jika mengurangi hak anak yatim dari harta warisan.
Dalam situasi seperti ini, jelas bahwa praktik tersebut tidak lagi sejalan dengan tujuan syariat.
Solusi yang bijak adalah menyederhanakan pelaksanaan tahlilan. Cukup dilakukan bersama keluarga inti tanpa harus mengundang banyak orang, terutama jika kondisi ekonomi tidak memungkinkan. Karena pada dasarnya, esensi tahlilan terletak pada doa, bukan pada kemewahan jamuan.
Adapun kekhawatiran akan gunjingan masyarakat, justru menjadi tanggung jawab bersama untuk meluruskan pemahaman. Jangan sampai tradisi yang sejatinya bernilai ibadah berubah menjadi beban sosial oleh sebagian orang.
Baca juga: Hukum Menghutangkan Kas Organisasi atau Kas Masjid
Orang yang Takziah yang Bersedekah
Perlu diingat, dalam perspektif syariat, keluarga yang ditinggalkan berada dalam kondisi lemah (dha’if) karena sedang berduka. Oleh karena itu, yang dianjurkan justru tetangga dan kerabatlah yang menyediakan makanan untuk mereka, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syafi’i dalam al-Umm. Beliau menegaskan bahwa membuatkan makanan untuk keluarga mayit adalah sunnah dan termasuk amalan mulia, sebagaimana sabda Rasulullah Saw. ketika wafatnya Ja’far:
اِجْعَلُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا، فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَهُمْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ.
“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan.” (Imam as-Syafi’i, al-Umm, (Beirut: Dar al-Fikr. 2000), Juz I, hal. 387.)
Tradisi ini sebenarnya sudah hidup di Nusantara. Kita sering melihat para tetangga datang takziah sambil membawa beras atau bahan makanan sebagai bentuk kepedulian kepada keluarga yang berduka.
Maka, yang perlu diluruskan bukanlah tahlilannya, tetapi cara memahaminya. Jangan sampai semangat bersedekah berubah menjadi tekanan sosial yang justru bertentangan dengan nilai rahmat dalam ajaran Islam.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

hanaliafuada@gmail.com
Alhamdulillah outlook kita bertambah
Lirboyo emang beda😀