Mengenal Konstruksi Madzhab Syafi’i

  • kang santri
  • Des 19, 2012

Madzhab–dalam literatur fiqh istilah ini sering diketemukan–adalah pola pikir dan pola amaliah yang merupakan buah pikir dari seorang mujtahid madzhab, yang disarikan dari al-Quran dan al-Hadist an-Nabawiy dengan metode tertentu. Di masa Tabi’in, islam sampai pada masa supremasi (al-‘ashru ad-dzahabi), dimana khazanah inteletual islam mengalami banyak kemajuan dan perkembangan yang signifikan. Di masa itu, banyak mujtahid bermunculan hingga tak terhitung berapa jumlahnya. Namun seiring masa, tidak semua madzhab mampu bertahan. Hingga dewasa ini, madzhab yang memiliki validitas dari segi riwayat dan ajarannya sehingga layak untuk dianut hanya tinggal empat. Yaitu Mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam as-Syafi’i, dan Imam Ahmad, atau yang sering kita dengar dengan istilah al-Madzahib al-Arba’ah. Diantaranya adalah Madzhab Syaf’i.

Muhammad bin Idris as-Syafi’i (150-204 H.)–yang dikenal dengan sebutan Imam as-Syafi’i–nama besarnya sebagai mujtahid membumi di berbagai penjuru negeri di belahan bumi manapun. Ust. Idrus Ramli mengungkapkan, tidak ada madzhab fiqih yang memiliki jumlah pengikut begitu besar seperti madzhab syafi’i yang diikuti oleh mayoritas kaum muslimin Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, Pilipina, Singapura, Thailand, India bagian selatan seperti daerah Kirala, Kalkutta, mayoritas negara-negara Syam seperti Syiria, Yordania, Lebanon, Palestina, sebagian besar penduduk Yaman, mayoritas penduduk Kurdistan, kaum sunni di Iran, mayoritas penduduk mesir, penduduk sebagian besar benua Afrika bagian timur dan lain-lain. Di indonesia saja, sudah jamak pesantren dan perguruan islam, dalam bidang fiqh mengikuti pola pikir dan amaliah yang merupakan buah pikir Imam Syafi’i 12 abad yang lalu.

Seperti halnya Ust. Idrus Ramli, Hasan bin Ahmad al-Kaff, dalam taqrirat-nya juga mengungkapkan bahwa mayoritas muslim Sunni di dunia mengikuti Madzhab Syafi’i. Hal ini merupakan prestasi ilmiah yang sangat mengagumkan mengingat jarak masanya lebih dari 1200 tahun atau 12 abad silam. Namun ajarannya masih eksis dan bahkan memiliki penganut (muqollid) terbanyak.

Dari paparan diatas, tentunya ada beberapa faktor logis-historys yang melatarbelakangi eksistensi dan perkembangan madzhab hingga mampu bertahan sekian lama, dan menjadi pilihan sekaligus rujukan mayoritas kaum muslim sunni di dunia. Apalagi sejarah menyaksikan banyak Mujaddid (pembaharu) dari para cendekiawan islam yang merupakan tokoh sentral di masanya masing-masing, lahir dengan latar belakang bermadzhab Syafi’i. Kehadiran mereka pun membawa kemajuan dan perkembangan entitas madzhab dan memperkaya khazanah madzhab. Pada kurun ketiga, tampil seorang cendikia, Abul ‘Abbas bin Suraij sebagai seorang pembaharu. Pada kurun keempat hingga kesepuluh, ada Abu at-Thoyyib Sahl as-Shu’luki, Abu Hamid al-Ghozali, al-Fakhru ar-Razi, an-Nawawi, al-Isnawi, Ibnu Hajar al-Asqolani, as-Suyuthi, dan masih banyak lagi. Tak dapat ditampik, secara estafet munculnya sederet nama-nama tadi dapat memperkukuh landasan ajaran Madzhab dan melestarikannya melalui karya-karya mereka.

[ads script=”1″ align=”center”]

 

Hasan bin Ahmad al-Kaff, mengidentifikasi bahwa perkembangan Madzhab Syafi’i melalui lima tahap. Pertama, adalah tahapan dimasa Muhammad bin Idris yang muncul memperkenalkan dasar pokok pemikirannya. Saat itu kehadirannya mampu memberi warna baru di jazirah Arabia. Ajarannya dianggap moderat. Dalam Manaqib as-Syafi’i, Fakhruddin ar-Razi mengungkapkan, bahwa ajarannya mampu menengahi polemik ilmiah antara golongan tekstualis (ahlul hadist) dari para cendekiawan Hijaz dan golongan rasionalis (ahlur ro’yi) dari para cendekiawan Iraq.

Konon sebelumnya, kedua golongan ini tak pernah menemukan kata mufakat dalam diskusinya. Argumentasi masing-masing golongan tak pernah diterima oleh golongan lainnya. Ironisnya, lama kelamaan perbedaan tersebut selalu saja berujung pada nuansa rivalitas yang memprihatinkan.

Keadaan sedemikian rupa terus berlanjut hingga kemunculan Muhammad bin Idris. Melalui sebuah kitabnya yang berjudul “ar-Risalah” yang menjadi karya pembuka dalam fan ushul fiqh, Muhammad bin Idris mampu memperbaiki keadaan tersebut. Apa yang disampaikannya melalui ar-Risalah mampu menengahi dua golongan tersebut. Melalui ar-Risalah pula, Muhammad bin Idris pun menjadi orang pertama yang mengkodifikasikan metode ilmiahnya dalam menggali hukum al-Quran dan al-Hadist an-Nabawiy.

Kedua, adalah tahapan periwayatan (marhalatu an-naqli). Setelah pendiri madzhab wafat, para muridnya berperan menggantikan peran Muhammad bin Idris dalam meriwayatkan ajaran madzhab. Diantaranya, al-Buaithi, al-Muzani, Robi’ al-Murodi, Robi’ al-Jizi, Yunus bin Abdul A’la, yang pada akhirnya apa yang disampaikan murid-murid as-Syafi’i tersebut dalam literatur fiqih jamak disebut dengan riwayatul madzhab. Periode ini berlangsung sampai wafatnya para murid as-Syafi’i pada kurun ketiga hijriyah.

Ketiga, adalah tahap kodifikasi problematika furu’iyyah (cabangan) madzhab dan pengembangan ranah pembahasan masalah fiqh (marhalatu tadwini furu’i al-madzhab wa at-tawassu’i fi masa-ilihi). Di masa transformasi tahapan ke-dua menuju tahapan ke-tiga, muncul dua golongan yang memiliki pola pikir berbeda dan memiliki kadar riwayat yang berbeda, serta pengembangan yang berbeda pula dalam mengapresiasikan riwayat-riwayat madzhab as-Syafi’i. Dua golongan tersebut dalam literatur fiqh sering disebut dengan al-Khurosaniyyun dan al-‘Iroqiyyun. Golongan al-Khurosaniyyun diawali oleh al-Qoffal al-Shoghir Abu Bakar al-Mawarzi. Kemudian diikuti oleh Abu Hamid al-Juwaini, al-Fauroni, al-Qodli Husain, dan lainnya. Sedangkan dari golongan al-‘Iroqiyyun, dimulai oleh Abu Hamid al-Isfiroini, dan diikuti oleh al-Mawardi, Abu Thoyyib at-Thobari, al-Bandaniji, al-Mahamili dan lainnya.

Hingga pada kurun ketujuh Hijriyah, tampil dua orang besar dan sering disebut-sebut dihampir semua kitab fiqih syafi’i dalam setiap bab dan fasalnya. Yaitu ar-Rofi’i dan an-Nawawi. Ketokohan mereka sudah tak teringkari lagi. Dua ulama tersebut memiliki peran dan kontribusi besar terkait ajaran-ajaran madzhab syafi’i. Peran mereka dalam koreksi ajaran madzhab sangatlah besar. Melalui karya-karya mereka, semua problema dalam furu’iyyah fiqih berikut dalil-dalilnya menjadi wilayah yang tak terlewatkan untuk dikaji ulang dan dibenahi. Semua riwayat-riwayat madzhab dan qoul-qoul madzhab juga mengalami pen-tarjih-an dalam rangka merumuskan (tahqiq) kembali ajaran madzhab as- Syafi’i. Diantara karya-karya besar mereka adalah; al-Muharror, as-Syarhu as-Shoghir, as-Syarhu al-Kabir (ketiganya adalah karya imam ar-Rofi’i), al-Minhaj, al-Majmu’, Raudlatut Thalibin (ketiganya adalah karya imam an-Nawawi). Inilah tahapan keempat dalam sejarah berkembangnya madzhab syafi’i yang dalam istilahnya disebut dengan marhalatu at-tahrir.

Dominasi ar-Rofi’i dan an-Nawawi dalam filterisasi riwayat dan ajaran madzhab nampaknya masih saja meninggalkan ruang bagi yang lain untuk melengkapi apa yang dianggap masih kurang. Selayaknya, karya manusia tak pernah sampai pada titik kesempurnaan. Pada kurun kesepuluh Hijriyah, kembali tampil dua ulama penyempurna. Ibnu Hajar al-Haitami dan ar-Romli. Kehadiran mereka berikut karyanya mempertegas eksistensi dan validitas madzhab.

Sesuai dengan hadist Nabi saw. yang menyatakan bahwa, al-quran dan hadist terhenti dan habis ketika Nabi telah mangkat. Sedangkan problema yang mencuat di tengah-tengah masyarakat terkait realitas amaliah mereka tak pernah terhenti dan habis sebelum kiamat tiba. Maka dua sisi ini tak seimbang bila al-quran dan hadist tidak dikembangkan dalam furu’iyahnya.

Sebab, banyak hal-hal baru yang belum terakomodir dalam fatwa-fatwa ulama pendahulu. Hal ini kiranya membutuhkan tindakan pembaharuan dan penyempurnaan. Maka, Ibnu Hajar al-Haitami dan ar-Romli tampil sebagai kunci kebuntuan tersebut. Melalui karya-karya mereka, keduanya tampil sebagai penyempurna.

Ranah ilmiah baru yang belum terjamah oleh pendahulunya dikupas serta dirumuskan dan dikemas dalam karya mereka. Kurun ini dikenal sebagai tahapan akhir pembangungan konstruksi madzhab syafi’i.

Nah, dari sekelumit kajian sejarah sederhana ini, kiranya begitu besar militansi para ulama syafi’iyah dalam mempertahankan, menyempurnakan, dan menyebarluaskan ajaran madzhab Syafi’i secara estafet dari generasi ke generasi. Hingga kita pun menuai keberkahan, berupa kemudahan dalam mempelajari, menjalankan, dan melestarikan ibadah ala madzhab syafi’i. “Fas-aluu ahla az-dzikri in kuntum laa ta’lamun..”[]

Penulis, M. Shidqi Lubaid

0

Post Terkait :

One thought on “Mengenal Konstruksi Madzhab Syafi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.