Merawat Tradisi Pesantren

  • Amar Zouchi
  • Okt 04, 2018

LirboyoNet, KediriProblematika fiqh di kalangan masyarakat akan selalu hadir dan terus berkembang seiring berjalannya waktu, dan proses penggalian hukum-hukum kitab kuning karya ulama salaf terus didiskusikan dan dimusyawarohkan sesuai kebutahan zaman dalam rangka mengkontekstualisasikan isi kandungan hukum kitab klasik dengan tetap sesuai dengan al-Qur’an, Hadist, Ijma’ ulama, dan Qiyas. Forum diskusi seperti ini akrab dikalangan persantren disebut Bahtsul Masa’il dan inilah yang menjadi identitas pesantren yang perlu kita lestarikan dan rawat bersama. Jum’at 28/09/2018 untuk yang kesekian kalinya Pondok Pesantren Putri HM Al Qur’aniyah Lirboyo kembali melaksanakan agenda tahunan yakni Bahtsul Masa’il Sughro. Dalam forum ini tidak hanya mengikutsertakan pondok pesantren putri Lirboyo saja, tetapi juga banyak undangan delegasi pondok pesantren se-karesidenan kediri, Jombang, Blitar, DLL.

Dalam kesempatan ini masalah yang diangkat ialah seputar problem kewanitaan dan hukum mengupload sesuatu di media sosial yang rawan menimbulkan fitnah dalam hal ini difokuskan kepada wanita muslimah. Acara dimulai jum’at pagi untuk jaltsah ula dan siang hari untuk jaltsah tsaniyah. Suasana diskusi sedikit meriah dan alot memasuki pembahasan soal yang kedua. Diakui atau tidak, dewasa ini perkembangan platform media sosial hari ini sangat hebat dan bermacam-macam. Sehingga seringkali banyak memunculkan konten-konten negatif yang tidak selayaknya dipertontonkan dalam ruang publik dan rawan menimbulkan fitnah. Atas dasar inilah teman-teman santri P3HMQ mencoba mengkaji problematika demikian dalam kaca mata fiqh ahlu sunnah wal jamaah.

Acara pun selesai ba’da sholat asar, dan dilanjutkan dengan sambutan penutup sekaligus mau’idzoh hasanah oleh pengasuh Pondok Pesantren Putri HM Al Qur’aniyah KH. Abdullah Kafabihi Mahrus. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Bahtsul Masa’il adalah salah satu ciri khas pesantren khususnya di Jawa, dan Bahtsul Masa’il juga sebagai media kita beradu argumen satu sama lain demi tercapainya suatu hukum yang sesuai dengan syari’at. Dan acara pun ditutup dengan Do’a,

Download Hasil Rumusan di link ini.

0

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.