LirboyoNet, Kediri—Problematika fiqh di kalangan masyarakat akan selalu hadir dan terus berkembang seiring berjalannya waktu, dan proses penggalian hukum-hukum kitab kuning karya ulama salaf terus didiskusikan dan dimusyawarohkan sesuai kebutahan zaman dalam rangka mengkontekstualisasikan isi kandungan hukum kitab klasik dengan tetap sesuai dengan al-Qur’an, Hadist, Ijma’ ulama, dan Qiyas. Forum diskusi seperti ini akrab dikalangan persantren disebut Bahtsul Masa’il dan inilah yang menjadi identitas pesantren yang perlu kita lestarikan dan rawat bersama. Jum’at 28/09/2018 untuk yang kesekian kalinya Pondok Pesantren Putri HM Al Qur’aniyah Lirboyo kembali melaksanakan agenda tahunan yakni Bahtsul Masa’il Sughro. Dalam forum ini tidak hanya mengikutsertakan pondok pesantren putri Lirboyo saja, tetapi juga banyak undangan delegasi pondok pesantren se-karesidenan kediri, Jombang, Blitar, DLL.
Dalam kesempatan ini masalah yang diangkat ialah seputar problem kewanitaan dan hukum mengupload sesuatu di media sosial yang rawan menimbulkan fitnah dalam hal ini difokuskan kepada wanita muslimah. Acara dimulai jum’at pagi untuk jaltsah ula dan siang hari untuk jaltsah tsaniyah. Suasana diskusi sedikit meriah dan alot memasuki pembahasan soal yang kedua. Diakui atau tidak, dewasa ini perkembangan platform media sosial hari ini sangat hebat dan bermacam-macam. Sehingga seringkali banyak memunculkan konten-konten negatif yang tidak selayaknya dipertontonkan dalam ruang publik dan rawan menimbulkan fitnah. Atas dasar inilah teman-teman santri P3HMQ mencoba mengkaji problematika demikian dalam kaca mata fiqh ahlu sunnah wal jamaah.