Minta Maaf Dengan Cara Sujud

Pendahuluan

kita semua memang memiliki kesalahan, dan cara meminta maaf atas kesalahan bisa bervariasi, bisa berjabat tangan, atau mencium tangan orang tersebut. Namun ada juga kebudayaan meminta maaf dengan bersujud. Sujud tersebut bertujuan untuk menyampaikan permintaan maaf.

tapi apakah bersujud kepada selain sang Pencipta itu boleh dalam syariat?

Untuk itu kiranya penulis ingin mengulas sedikit perihal sujud untuk memberikan sedikit wawasan mengenai hukum sujud menurut kacamata syari’at.

Baca Juga: Rahasia Puasa Senin Kamis: Sunnah Nabi yang Sarat Hikmah

Pengertian Sujud

Sujud secara bahasa meruapakan derefasi dari kata “سجد” yang memiliki arti merendah, meletakkan kening ke tanah. Adapun secara istilah sujud adalah meletakkan kening atau sebagian kening di atas bumi atau benda yang menempel dan menetap di bumi dengan cara-cara tertentu.

Al-Qur’an paling tidak menceritakan dua peristiwa sujud yang terjadi di antara makhluk. Pertama, sujudnya malaikat kepada Nabi Adam as. Ketika Allah Swt. menciptakan Adam dan meniupkan ruh ke dalam jasadnya, para malaikat pun sujud atas perintah-Nya kecuali Iblis. Dengan sikap congkaknya Iblis tidak mau sujud kepada Nabi Adam as.

Kedua, sujudnya putra Ya’kub kepada Nabi Yusuf. Tak kala nabi Yusuf melewati ujian yang begitu dahsyat, mulai dari saudaranya sendiri membuang beliau ke dalam sumur, menjadi budak oleh salah satu penguasa mesir, mendapat fitnah dari istri majikan hingga berakhir terpenjara. Pada akhirnya, takdir menghantarkan Nabi Yusuf menjadi Nabi dan salah satu penguasa mesir.

Atas permintaanya, keluarga besar Nabi Ya’kub, cikal bakal bangsa Bani Israel, hijrah dari Kan’an menuju Mesir.

Sesampainya di Mesir, Nabi Yusuf menyambut keluarga Nabi Ya’kub dengan beserta pasukan yang mendampingi Nabi Yusuf.

Mengetahui kekuasaan Nabi Yusuf, seluruh keluarga Nabi Ya’kub sujud kepada Nabi Yusuf. Sambil berbisik kepada sang ayah, Nabi yusuf berkata. “Wahai ayah…! ini adalah pembuktian atas mimpiku terdahulu”.

Baca Juga: Memurnikan Niat: Kunci Utama Diterimanya Amal Ibadah

Komentar Ulama Salafi

Kendati Para ulama berbeda pandangan mengenai praktik dan motif sujud yang para malaikat lakukan, sebagian berpendapat bahwa para malaikat hanya menjadikan Nabi Adam sebagai kiblat untuk melakukan sujud yang Allah Swt perintahkan. sebagian lagi berpendapat bahwa sujud yang para malaikat kehendaki kepada nabi Adam adalah penghormatan kepada Nabi Adam dengan cara membungkukkan badan.

Begitu pula sujudnya saudara Nabi Yusuf. Pendapat yang kuat menurut Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, para saudara yusuf melakukan penghormatan kepada Nabi Yusuf dengan cara membungkukkan badan tidak sampai meletakkan kepala di atas tanah.

Namun ulama sepakat bahwa, dua kisah sujud yang tercatat bukanlah sujud ibadah dan pengagungan kepada makhluk selain Allah Swt.

Tata Cara Sujud menurut Syariat Islam

Di dalam syariat islam sujud merupakan media untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. bahkan dalam posisi sujud seorang hamba akan mendapatkan tempat paling dekat dengan tuhannya, sebagaimana firman Allah Swt. dalam al-Quran;

كَلَّاۗ لَا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ  [العلق ١٩]

“Sekali-kali tidak! Janganlah patuh kepadanya, (tetapi) sujud dan mendekatlah (kepada Allah).” (Qs al alaq ayat: 19)

Rasulullah saw. menjelaskan;

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

 “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, ‘Momentum terdekat seorang hamba dan Tuhannya adalah ketika sujud. Oleh karena itu, perbanyaklah doa saat itu,” (HR Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i).

Baca Juga: Menjadikan Cinta Rasul sebagai Motivasi Ibadah

Sujud sebagai pendekatan diri kepada Allah SWT

Sujud bisa menjadi media paling ampuh untuk mendekatkan diri kepada tuhan, dengan sujud seseorang secara simbolis menunjukkan kerendahan diri dengan meletakkan anggota tubuh yang paling ia banggakan menyentuh tanah secara langsung. Tempat yang selalu terinjak-injak setiap hari oleh setiap pasang kaki. Maka dari itu, kala Allah Swt. memerintah Iblis untuk sujud kepada Nabi Adam as. Iblis menolak, sebab itu berarti ia harus merendah pada makhluk yang menurutnya lebih rendah.

Sebagaimana Al Hafids ibn Rojab jelaskan;

السُّجُودُ أعْظَمُ ما يَظْهَرُ فِيهِ ذُلُّ العَبْدِ لِرَبِّهِ ، حَيْثُ جَعَلَ العَبْدُ أشْرَفَ ما لَهُ مِن الأعْضاءِ وأعَزَّها عَلَيْهِ وأعْلاها حَقِيقَةً أوْضَعَ ما يُمْكِنُهُ فَيَضَعُهُ فِي التُّرابِ مُعَفَّرًا، ويَتْبَعُ ذَلِكَ انْكِسارُ القَلْبِ وتَواضُعُهُ وخُشُوعُهُ، ولِذا كانَ جَزاءُ العَبْدِ إذا فَعَلَ ذَلِكَ أنْ يُقَرِّبَهُ اللَّهُ إلَيْهِ، فَإنَّ أقْرَبَ ما يَكُونُ العَبْدُ مِن رَبِّهِ وهُوَ ساجِدٌ

“Sujud adalah agungnya perkara yang nampak di dalamnya hinanya seorang hamba kepada tuhannya, sekira ia menjadikan anggota yang paling mulya, berharga dan tinggi kedudukannya dari pada anggota yang lain, serendah yang ia bisa. Maka ia letakkan anggota itu ke tanah berserta perasaan hancurnya hati, rendahnya hati dan tenangnya hati. Maka dari itu balasan hamba ketika sujud adalah mendekatkan diri kepada Allah Swt. Sebab posisi paling dekat seorang hamba dengan tuhannya adalah sujud.”

Baca Juga: Tentang Shalat Jamaah

Pembagian Sujud

Meskipun demikian sujud tidak boleh kita lakukan dengan sembarangan. Dalam kajian fiqh, sujud adakalanya wajib dan adakalanya sunah. Sujud yang wajib kita lakukan adalah sujud ketika melakukan ibadah salat.

Sedangkan sujud yang sunah adalah sebagai berikut;

1. Sujud Sahwi.

Sujud Sahwi adalah sujud ketika seseorang yang salat lupa tidak menjalankan sunah Ab’ad (tkhiyat ula, do’a qunut, dan bacaan sholawat kepada keluarga nabi pada takhiyat kedua). waktu melakukannya ialah setelah membaca takhiyat akhir dan sebelum salam.

2. Sujud Tilawah

Sujud Tilawah adalah sujud yang seseorang lakukan saat mendengarkan ayat sajdah. Ayat Sajdah sendiri dalam Al Quran terdapat sebanyak 14 Ayat.

3. Sujud Syukur

Sujud Syukur adalah sujud yang kita lakukan kala mendapatkan nikmat atau terhindar dari malapetaka. Maksudnya adalah mendapat Nikmat atau terhindar dari malapetaka yang datang tak terduga. Seperti datangnya kerabat yang sudah lama tidak datang dan sudah hilang kabarnya, terhindar dari kecelakaan pesawat terbang dan seterusnya.

Baca Juga: Panduan Menjamak Shalat Saat Perjalanan

Sujud yang Haram menurut Syariat

Selain sujud yang telah disebutkan hukum sujud adalah sebagai berikut;

Jika tujuan sujud ialah untuk ibadah kepada Allah Swt. tanpa sebab maka hukumnya haram. Sebab ia telah melakukan ibadah yang tidak diajarkan oleh Syari’at.

Bahkan, jika tujuannya mengagungkan dan memulyakan sesuatu pada selain Allah, maka ekspresi tersebut dapat membuat pelaku terjerumus kedalam kekufuran.

Namun, jika praktiknya hanyalah menaruh dahi di tanah, murni mengatasnamakan sesal, maaf, dan bela sungkawa tanpa ada niatan ibadah sama sekali kepada Allah Swt., maka demikian tidak berdampak keharaman.

Keterangan dari Al-Habib Abdur Rahman Bin Muhammad

Sebagaimana keterangan dalam Bughyatul Mustarsyidin”. Karya al-Habib `Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin `Umar al-Masyhur rahimahumullah.

مَسْأَلَةٌ : ي : مَذْهَبُنَا أَنَّ السُّجُوْدَ فِيْ غَيْرِ الصَّلَاةِ مَنْدُوْبٌ لِقِرَاءَةِ آيَةِ السَّجْدَةِ لِلتَّالِيْ وَالسَّامِعِ ، وَلِمَنْ حَدَثَتْ لَهُ نِعْمَةٌ ظَاهِرَةٌ أَوْ اِنْدَفَعَتْ عَنْهُ نِقْمَةٌ ظَاهِرَةٌ شُكْراً لِلَّهِ تَعَالَى ، وَلَا يَجُوْزُ السُّجُوْدُ لِغَيْرِ ذَلِكَ ، سَوَاءٌ كَانَ لِلَّهِ فَيَحْرُمُ أَوْ لِغَيْرِهِ فَيَكْفُرُ ، هَذَا إِنْ سَجَدَ بِقَصْدِ الْعِبَادَةِ ، فَلَوْ وَضَعَ رَأْسَهُ عَلَى الْأَرْضِ تَذَلُّلَا وَاسْتِكَانَةً بِلَا نِيَّتِهِ لَمْ يَحْرُمْ إِذْ لَا يُسَمَّى سُجُوْداً

“Dalam madzhab Syafi’i sujud di luar sholat (sujud tilawah, syukur) hukumnya sunnah, karena membaca ayat sajdah bagi yang baca dan juga bagi yang mendengarkan, (disunnahkan sujud juga) bagi org yang baru mendapat nikmat yang nyata atau terhindar dari cobaan yang nyata, dengan tujuan utk bersyukur kepada Allah SWT. Tidak boleh sujud selain itu, jika dilakukan dan tujuannya karena Allah SWT maka haram, sedangkan jika ditujukan utk selain Allah, maka hukumnya Kufur. Ketentuan ini (haram dan kufur) jika sujud tersebut bertujuan utk ibadah. Jika seseorang hanya meletakkan dahinya ke tanah, karena merasa rendah diri dgn tanpa adanya niat sujud maka tidak haram, karna hal ini sejatinya bukan dinamakan sujud.”

Baca Juga: Air untuk Bersuci: Jangan Sampai Salah Pilih!

komentar Imam An-Nawawi

Imam an-nawawi dalam majmu’ juga menjelaskan;

ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﻣَﺎ ﻳَﻔْﻌَﻠُﻪُ ﻋَﻮَﺍﻡُ ﺍﻟْﻔُﻘَﺮَﺍﺀِ ﻭَﺷِﺒْﻬِﻬِﻢْ ﻣِﻦْ ﺳَﺠُﻮْدِﻫِﻢْ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻱْ ﺍﻟﻤْﺸَﺎﻳِﺦْ ﻭَﺭُﺑَﻤَﺎ ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻣُﺤْﺪِﺛِﻴْﻦَ ﻓَﻬَُﻮَ ﺣَﺮَﺍﻡٌ ﺑِﺎِﺟْﻤَﺎﻉِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﻭَﺳَﻮَﺍﺀٌ ﻓَﻲْ ﺫَﻟِﻚَ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺘَﻄَﻬِّﺮًﺍ ﺃَﻭْ ﻏَﻴْﺮَﻩُ ﻭَﺳَﻮَﺍﺀٌ ﺍِﺳْﺘَﻘْﺒَﻞَ ﺍﻟْﻘِﺒْﻠَﺔَ ﺃَﻡْ ﻻَ ﻭَﻗَﺪْ ﻳَﺘَﺨَﻴَّﻞُ ﻛَﺜِﻴْﺮٌ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﺃَﻥَّ ﺫَﻟِﻚَ ﺗَﻮَﺍﺿُﻊٌ ﻭَﻛَﺴْﺮٌ ﻟِﻠﻨَّﻔْﺲِ ﻭَﻫَﺬَﺍ ﺧَﻄَﺄٌ ﻓَﺎﺣِﺶٌ ﻭَﻏَﺒَﺎﻭَﺓٌ ﻇَﺎﻫِﺮَﺓٌ

“Adapun sujud yang dilakukan orang awam didepan orang-orang yang lebih tua dan terkadang mereka dalam keadaan hadast hukumnya haram menurut konsensus ulama. Entah dalam keadaan suci atau tidak, menghadap kiblat atau tidak. Terkadang kebanyakan menganggap demikian itu adalah sifat tawadlu’ dan mengalahkan ego. Pemahaman demikian adalah salah.”

Pendapat Imam Hambali

Akan tetapi dalam madzhab Hambali dalam kasus yang mirip yakni mencium bumi tanpa ada tujuan ibadah dan memulyakan selain Allah Swt. hukumnya adalah makruh syadidah sebab praktik tersebut menyerupai sujud.

(ويُكْرَهُ تَقْبِيلُ الثَّرى بِتَشَدُّدٍ)؛ لِأنَّهُ يُشْبِهُ السُّجُودَ لَكِنَّهُ لَيْسَ بِسُجُودٍ؛ لِأنَّ السُّجُودَ الشَّرْعِيَّ وضْعُ الجَبْهَةِ بِالأرْضِ عَلى طَهارَةٍ لِلَّهِ وحْدَهُ إلى جِهَةٍ مَخْصُوصَةٍ وهَذا إنّما يُصِيبُ الأرْضَ مِنهُ فَمُهُ

“Makruh syadidah mencium tanah. Sebab hal itu menyerupai sujud. Tidak disebut sujud karena sujud secara syar’iy adalah meletakkan kening ke bumi dalam keadaan suci karena semata untuk Allah Swt. ke arah tertentu. Sementara praktek mencium tanah hanya menyentuh tanah dengan mulut.”

Baca Juga: Rahasia Doa yang Didengar: Adab Berdoa Menurut Ihya’ ‘Ulum ad-Din

Penutup

Sehingga dapat kita simpulakan sujud untuk menyampaikan permintaan maaf tidaklah sampai pada taraf haram. Karena, praktik sujud secara syari’at ialah menaruh dahi di tanah, berada dalam keadaan suci,  semata karena Allah, beserta aturan dogma tertentu yang telah ditetapkan syari’at.

Demikianlah penjelasan mengenai sujud. Sekian, semoga bermanfaat. Waalahu a’lam.

Baca Juga: Kita Nggak Sendiri! Lihat Sekelilingmu Sekarang, Rasulullah Saw. dan Sakaratul Maut

Subscribe: Pondok Lirboyo

Follow: @pondoklirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses