Pembagian Air dalam Fikih

Pembagian Air dalam Fikih

Dalam fikih, keberadaan air memiliki peran penting sebagai salah satu media utama yang digunakan dalam bersuci, baik bersuci dari hadas atau bersuci dari najis. Karena itu, Islam memberikan aturan yang sangat ketat terhadap kriteria air yang dapat digunakan untuk bersuci.

Dari karakteristiknya, dalam Mazhab Syafi’i air terbagi menjadi empat kategori:

Pertama, air suci dan mensucikan serta tidak makruh untuk digunakan. Nama lainnya adalah air mutlak. Yaitu air murni yang menetapi sifat aslinya serta tidak terikat dengan nama yang selalu mengikat. Air Mutlak termasuk air suci dan mensucikan serta tidak makruh untuk digunakan. Menurut Imam Ibnu Qasim al-Ghazi, ada tujuh macam air yang termasuk air mutlak, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air dari hasil hujan es.

Air Mutlak

Secara ringkas air mutlak adalah air yang turun dari langit atau yang bersumber dari bumi dengan sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah maka ia tak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun berubah. Hanya saja perubahan air bisa tidak menghilangkan kemutlakannya apabila perubahan itu terjadi karena air tersebut diam pada waktu yang lama, karena tercampur sesuatu yang tidak bisa dihindarkan seperti lempung, debu, dan lumut, atau karena pengaruh tempatnya seperti air yang berada di daerah yang mengandung banyak belerang.

Air Musyammas

Kedua, air suci dan mensucikan namun makruh untuk digunakan, yakni Air Musyammas. Secara definisi, air Musyammas ialah air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga. Air ini hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci. Secara umum air ini juga makruh digunakan bila pada anggota badan manusia atau hewan yang bisa terkena kusta seperti kuda, namun tak mengapa bila dipakai untuk mencuci pakaian atau lainnya. Meski demikian air ini tidak lagi makruh dipakai bersuci apabila telah dingin kembali.

Air Musta’mal & Air Mutaghayyir

Ketiga, air suci namun tidak dapat mensucikan. Dalam hal ini ada dua macam yakni Air Musta’mal (yang telah digunakan) dan Air Mutaghayyir (yang telah berubah).

Air Musta’mal yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadas seperti wudlu dan mandi ataupun untuk menghilangkan najis bila air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh barang yang dibasuh. Air Musta’mal ini tidak bisa digunakan untuk bersuci apabila tidak mencapai dua Qullah. Sedangkan bila volume air tersebut mencapai dua Qullah maka tidak disebut sebagai air Musta’mal dan bisa digunakan untuk bersuci.

Para ulama Madzhab Syafi’i menyatakan bahwa air dianggap banyak atau mencapai dua Qullah apabila volumenya mencapai kurang lebih 192,857 kilogram atau 191,25 liter.

Adapun air Mutaghayyir adalah air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya yang disebabkan tercampur dengan barang suci yang lain dengan perubahan yang menghilangkan kemutlakan nama air tersebut. Berdasarkan sebabnya, air muthaghayyir dibagi menjadi tiga macam, yaitu;

(a) Mutaghayyir bi al-Mukhalith

Mutaghayyir bi al-Mukhalith merupakan air yang berubah sifat-sifatnya sebab bercampur dengan benda suci lainnya hingga mempengaruhi terhadap nama dan statusnya, semisal air teh dan semacamnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.