Artikel berikut membahas tentang Problematika penutupan Tiktok Shop yang sempat ramai pada awal bulan Oktober ini. Banyak kalangan yang masih mempertanyakan tentang keputusan pemerintah tersebut.
Pada tahun 2021, Tiktok sebagai media sosial yang berisi video pendek, ringan dan menghibur, mulai melengkapi fitur aplikasinya dengan sosial commerce. Berbagai kemudahan bertransaksi dan keuntungan-kuntungan mereka tawarkan untuk menarik pengunjung. Tidak tanggung-tangggung, pada pertengahan tahun 2023 saja pengunjung tiktok sop mencapai 113 juta.
Diantara keuntungan-keuntungan yang ditawarkan adalah transaksi yang tidak ribet, banyaknya promo diskon, potongan harga sampai gratis ongkir.
Akan tetapi, dari sekian banyak kemudahan dan keuntungan yang ada, banyak para ahli yang menyoroti sistem perdagangan dalam Titok Shop, yang menurut pengamatan, banyak merugikan pelaku UMKM dalam negri. Bahkan, banyak yang sampai gulung tikar.
Di antara penyebabnya adalah predator praycing, yaitu banyaknya produk-produk impor ilegal dari luar negri terkhusus China. Barang buangan yang tidak laku di negara asalnya tersebut memiliki harga yang jauh lebih murah dari pada produk lokal.
Yang paling mengerikan dari tik tok shop adalah adanya projek s, yaitu sebuah Langkah dari tiktok untuk menjual barang mereka sendiri.
Banyak pakar yang beranggapan bahwa project S ini menggunakan algoritma TikTok guna mencari tahu produk terlaris di suatu negara. Kemudian mereka memproduksi sendiri di China, memasarkan dan menjual dengan harga yang lebih murah di negara sasaran.
Melihat fakta dan penelitian lapangan sebelumnya, pemerintah indonesia pada Rabu 4 Oktober 2023 resmi melarang tiktok untuk menjadi marketplace. Tiktok tidak boleh melayani aktifitas jual beli barang. Tiktok hanya boleh menjadi media promosi barang selain fungsi utamanya sebagai platform hiburan yang berisi video singkat.
Pasca penutupan tiktok shop, masyarakat akhirnya menjadi dua kubu, kubu pro dan kontra kepada keputusan pemerintah.
Banyak dari streamer tiktok yang merasa merugi, dampak dari penutupan tersebut. Bisnis yang mereka rintis dari nol dengan cara streaming harus tutup. Terlebih kebanyakan dari mereka tidak memiliki lapak di dunia nyata. Otomatis mereka juga gulung tikar.
Lantas bagaimana pandangan syariat terkait keputusan pemerintah menutup tiktok shoop?
Hukum Damping, Menjual Dengan Harga Murah
Pada dasarnya setiap transaksi yang berdasar kerelaan dari semua pihak asal memenuhi syarat dan rukun yang ada hukumnya sah dan halal.
Allah swt berfirman;
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan mengambil untung dalam jual beli dan mengharamkan riba”
Akan tetapi selain mempertimbangkan faktor internal akad (syarat dan rukun) pelaku transaksi juga harus mempertimbangkan faktor eksternal. Supaya, akad tidak menimbulkan kerugian dari kedua belah pihak.
Maksud dari faktor eksternal di sini adalah setiap masalah yang tidak mempengaruhi sah atau tidaknya suatu akad (hukum wad’iy) akan tetapi dapat mempengaruhi halal atau haramnya suatu akad (hukum taklifi).
Seperti contoh an-Najsu, yaitu menawar harga yang lebih tinggi dengan tujuan menipu pembeli lain supaya percaya bahwa barang yang hendak ia beli berkualitas. Praktek tersebut tidaklah membatalkan akad akan tetapi haram karena dapat merugikan orang lain dengan cara penipuan. Sehingga kesimpulannya tidak semua transaksi yang sah adalah halal.