Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya memiliki pertanyaan seputar permasalahan puasa, di desa saya yang notabenya bermata pencahariaan bercocok tanam. Ketika musim hujan datang mereka sangat berantusias sebab air yang merupakan bahan pokok mereka dalam bercocok tanam melimpah, musim hujan itu memang selalu dinanti-nanti penduduk yang kesehariaannya bercocok tananm seperti di desa saya, tetapi musim hujan ini datang bertepatan dengan bulan ramadlan akhirnya mereka harus kesulitan saat kerjanya sambil berpuasa, akibatnya mereka ada yang berbuka di siang hari sebab kalau menunggu bulan syawal takut tidak hujan lagi.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana perspektif fikih dalam memandang kejadian di atas, apakah para petani boleh untuk berbuka terus di siang hari ?
Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Admin :