Puasa Tarwiyah dalam Pandangan Empat Madzhab

puasa tarwiyah

Puasa tarwiyah yakni salah satu ritual ibadah yang pelaksanaannya adalah pada bulan Dzulhijjah. Tepatnya pada tanggal 8 Dzulhijjah yang masih dalam rangkaian 10 hari pertama bulan ini. Puasa Tarwiyah Merupakan salah satu anjuran yang pernah nabi jelaskan keutamaannya dalam hadits beliau. Para Ulama fikih telah sepakat bahwa pada tanggal ini terdapat kesunahan berpuasa secara khusus. Berikut adalah hadits yang menjadi pijakan para Ulama dalam mengartikan kesunahan puasa ini.

عن ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا مَرْفُوعًا:”مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَل الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَْيَّامِ – يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ – قَالُوا: يَا رَسُول اللَّهِ، وَلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيل اللَّهِ؟ قَال: وَلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيل اللَّهِ، إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ

Artinya :”Tidak ada hari-hari di mana amal saleh lebih dicintai Allah Swt daripada hari-hari ini – yakni sepuluh hari bulan Dzulhijjah – mereka berkata: Wahai Rasulullah, bahkan tidak jihad di jalan Allah Swt?. Nabi Saw berkata: Bahkan tidak jihad di jalan Allah, kecuali seseorang yang keluar dengan dirinya dan uangnya, dan dia tidak kembali dari itu dengan apa pun”.

Dalam hadits tersebut Nabi Saw menjelaskan tentang 10 hari yang apabila beramal pada hari tersebut pahalanya sebanding dengan pahala jihad fi sabilillah. Jika kita menelisik beberapa pendapat empat Imam mazhab, ternyata mereka menjelaskan bahwa hari yang dimaksud nabi dalam hadits tersebut adalah 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah. Bahkan mereka menekankan untuk berpuasa pada hari-hari itu. Terkhusus puasa di hari Tarwiyah.

Perincian
  • Ulama Mazhab Hanbali : Hari yang paling ditekankan untuk melakukan amal saleh adalah pada tanggal 8. Yakni pada hari Tarwiyah.
  • Ulama Mazhab Maliki : Sunah melakukan puasa pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Puasa pada hari ke 8 (Puasa Tarwiyah) dapat melebur dosa satu tahun yang lalu. Namun bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah Haji hukumnya.
  • Ulama Mazhab Syafi’i : Sunah melakukan puasa Tarwiyah bagi orang yang sedang Melaksanakan ibadah haji atau yang tidak sedang Haji.
  • Ulama Mazhab Hanafi : Sunah melakukan puasa Tarwiyah bagi selain orang yang Haji. Sedangkan bagi orang yang Haji hukumnya Makruh.
Referensi pertama

قَال الْحَنَابِلَةُ: وَآكَدُهُ الثَّامِنُ، وَهُوَ يَوْمُ التَّرْوِيَةِ. وَصَرَّحَ الْمَالِكِيَّةُ: بِأَنَّ صَوْمَ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً. وَصَرَّحَ الْمَالِكِيَّةُ، وَالشَّافِعِيَّةُ: بِأَنَّهُ يُسَنُّ صَوْمُ هَذِهِ الأَْيَّامِ لِلْحَاجِّ أَيْضًا. وَاسْتَثْنَى الْمَالِكِيَّةُ مِنْ ذَلِكَ صِيَامَ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ لِلْحَاجِّ. قَال فِي الْمُتْيَطِيَّةِ: وَيُكْرَهُ لِلْحَاجِّ أَنْ يَصُومَ بِمِنًى وَعَرَفَةَ تَطَوُّعًا. قَال الْحَطَّابُ: بِمِنًى يَعْنِي فِي يَوْمِ التَّرْوِيَةِ، يُسَمَّى عِنْدَ الْمَغَارِبَةِ يَوْمَ مِنًى. اهـ  موسوعة الفقهية الكويتية جـ 27 صـ 98

Artinya :”Ulama Mazhab Hanbali berkata: Yang ditekankan untuk beramal adalah hari kedelapan, yaitu hari Tarwiyah. Ulama Mazhab Maliki menyatakan: Bahwa puasa pada hari tarwiyah itu menghapus dosa setahun yang lalu. Mazhab Maliki dan Syafi’i menyatakan bahwa puasa pada hari-hari ini juga merupakan sunnah bagi orang yang haji. Mazhab Maliki membuat pengecualian bagi orang yang haji untuk berpuasa pada hari Tarwiyah. Dia mengatakan: Makruh Hukumnya bagi orang yang Haji untuk berpuasa sunah di Mina dan Arafah. Al-Hattab berkata: Di Mina, artinya pada hari Tarwiyah, disebut oleh orang Maroko sebagai hari Mina.”

Referensi kedua

وَالثَّامِنُ صَوْمُ الثَّمَانِيَةِ أَيَّامٍ قَبْلَ يَوْمِ عَرَفَةَ سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ الْحَاجُّ وَغَيْرُهُ. اهـ  نهاية الزين صـ 197 المعارف باندونج

Artinya :”Dan yang kedelapan adalah puasa delapan hari sebelum hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah), baik itu bagi orang yang haji atau lainnya.”

Referensi ketiga

وَصَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ لِغَيْرِ الْحَاجِّ مُسْتَحَبٌّ وَلِلْحَاجِّ إنْ كَانَ يُضْعِفُهُ عَنْ الْوُقُوفِ وَالدَّعَوَاتِ وَالْمُسْتَحَبُّ تَرْكُهُ وَقِيلَ يُكْرَهُ وَهُوَ كَرَاهَةُ تَنْزِيهٍ لِأَنَّهُ لِإِخْلَالِهِ بِالْأَهَمِّ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يُسِيءَ خُلُقَهُ فَيُوقِعَهُ فِي مَحْظُورٍ وَكَذَا صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ لِأَنَّهُ يُعْجِزُهُ عَنْ أَدَاءِ أَفْعَالِ الْحَجِّ. اهـ  تبيين الحقائق شرح كنز الدقائق وحاشية الشلبي جـ 1 صـ 333

Artinya :Berpuasa pada hari arafah bagi selain orang yang haji itu menjadi suatu keanjuran, dan juga bagi orang yang haji dengan catatan puasa tersebut dapat mengakibatkan dia tidak mampu melakukan wukuf dan melantunkan doa-doa. dan dalam kondisi demikian yang sunah adalah tidak berpuasa. Bahkan menurut sebagian pendapat hukum berpuasanya makruh (makruh tanzih), karena hal tersebut dapat membuang-buang hal-hal penting saat waktu tersebut. Apalagi jika orang tersebut buruk akhlaknya hingga terjatuh dalam keharaman. Begitu juga puasa Tarwiyah, karena hal ini dapat melemahkan dia dalam pelaksanaan ibadah haji.

Demikianlah uraian singkat tentang puasa Tarwiyah menurut pandangan empat Imam Mazhab. Sekian semoga bermanfaat.

Baca juga : Khutbah Bulan Dzulhijjah Muhasabah Akhir Tahun Hijriyah

Follow Instagram : Pondok Lirboyo

Puasa Tarwiyah Perspektif 4 Mazhab
Puasa Tarwiyah Perspektif 4 Mazhab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.