Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bagaimanakah hukum membatalkan puasa sunah Rajab ketika kita disuguhi makanan oleh seseorang? Karena terkadang kita gak sampai hati untuk menolak demi menghormatinya. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
(Aziz, Klaten)
Baca juga: Tatacara dan Niat Qadha Shalat
Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Terkadang, ketika seseorang berpuasa sunah, ia menerima suguhan makanan atau minuman dari orang lain yang tidak mengetahui bahwa ia sedang berpuasa. Hal ini bisa menjadi dilema, apakah ia harus membatalkan puasanya atau tetap melanjutkan.
Hukum Membatalkan Puasa Sunah Ketika Ada Suguhan Makanan
Dalam menghadapi situasi seperti ini, jika ada kekhawatiran menyinggung perasaan orang yang memberikan makanan, lebih utama untuk membatalkan puasa. Orang tersebut tetap mendapatkan pahala atas puasa yang telah dia lakukan. Namun, jika tidak ada kekhawatiran untuk menyinggung perasaan orang tersebut, maka lebih baik untuk tetap berpuasa dan menyampaikan secara halus bahwa ia sedang berpuasa.
Baca juga: Niat Puasa Tasua dan Asyura beserta Dalil dan Tata Caranya
Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu’in menjelaskan:
يُنْدَبُ الْأَكْلُ فِي صَوْمِ نَفْلٍ وَلَوْ مُؤَكَّدًا لِإِرْضَاءِ ذِي الطَّعَامِ بِأَنْ شَقَّ عَلَيْهِ إِمْسَاكُهُ وَلَوْ آخِرَ النِّهَارِ لِلْأَمْرِ بِالْفِطْرِ وَيُثَابُ عَلَى مَضَى وَقَضَى نَدْبًا يَوْمًا مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ يَشُقُّ عَلَيْهِ إِمْسَاكُهُ لُمْ يُنْدَبِ الْإِفْطَارُ بَلِ الْإِمْسَاكُ أَوْلَى قَالَ الْغَزَالِي: يُنْدَبُ أَنْ يَنْوِيَ بِفِطْرِهِ إِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَيْهِ.
“Disunahkan membatalkan puasa sunah dengan makan meskipun puasa tersebut sangat dianjurkan, jika hal itu dapat melegakan hati orang yang memberi makanan, terutama jika ia merasa kesulitan untuk terus berpuasa, meskipun sudah menjelang waktu berbuka. Dalam hal ini, ia tetap mendapatkan pahala puasa yang telah dia lakukan dan dianjurkan untuk mengqadha puasa tersebut di lain hari. Namun, jika ia tidak merasa kesulitan untuk tetap berpuasa, maka lebih utama baginya untuk tetap berpuasa. Imam al-Ghazali menambahkan, bahwa sunah untuk berniat membahagiakan orang yang memberi makanan saat membatalkan puasanya.”
Baca juga: Bersalaman Setelah Shalat
Pendapat serupa juga Imam Taqiyudin al-Hishni sampaikan dalam kitab Kifayah al-Akhyar:
وَمَنْ شَرَعَ فِي صَوْمِ تَطَوُّعٍ لَمْ يَلْزَمْهُ إِتْمَامُهُ وَيُسْتَحَبُّ لَهُ الْاِتْمَامُ فَلَوْ خَرَجَ مِنْهُ فَلَا قَضَاءَ لَكِنْ يُسْتَحَبُّ وَهَلْ يُكْرَهُ أَنْ يَخْرُجَ نْهُ نَظَرٌ إِنْ خَرَجَ لِعُذْرٍ لَمْ يُكْرَهْ وَإِلَّا كُرِهَ وَمِنَ الْعُذْرِ أَنْ يُعِزَّ عَلَى مَنْ يُضِيْفُهُ امْتِنَاعَهُ مِنَ الْأَكْلِ
“Orang yang berpuasa sunah tidak wajib untuk menyelesaikannya. Namun, ia dianjurkan untuk menyelesaikannya. Jika ia membatalkan puasa sunah di tengah jalan, tidak ada kewajiban untuk menggantinya. Meskipun disarankan untuk mengqadhanya. Adapun mengenai hukum membatalkan puasa sunah, hal ini harus dilihat lebih lanjut. Jika puasa dibatalkan karena uzur. Seperti, untuk menghormati orang yang memberikan makanan, maka hal itu tidak makruh. Sebaliknya, jika tidak ada uzur, maka pembatalan puasa sunahnya makruh.”
Baca juga: Tidak Semua Orang Layak Jadi Teman: Nasihat Jitu Imam al-Ghazali
Kesimpulan:
Ketentuan ini berlaku untuk puasa sunah saja. Dalam puasa sunah, seseorang tidak wajib untuk menyelesaikan puasanya dan dapat membatalkannya jika ada alasan yang sah, seperti menghormati orang yang menjamunya. Namun, untuk puasa wajib (seperti puasa Ramadhan, qadha, atau kafarat), seseorang harus tetap melanjutkan puasanya sampai waktu berbuka, dan pembatalan tanpa alasan yang sah maka tidak boleh.
Wallahu a’lam.
[1] Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in, hlm. 493.
[2] Taqiyudin al-Hishni, Kifayah al-Akhyar, I/208.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





