Sakit yang diperbolehkan Tayamum

Sakit yang Diperbolehkan Tayamum

Assalamualaikum Ustadz, maaf sebelumnya, perkenalkan nama saya Ferdy, saya ingin bertanya mengenai kriteria sakit yang diperbolehkan melakukan tayamum, terima kasih, semoga bisa direspon.
Wassalamualaikum wr. wb.

Ferdy — Tangerang.

Wassalamualaikum wr. wb.

———

Waalaikumsalam wr. wb.

Penanya yang budiman, terimakasih telah berkenan untuk menghubungi kami, semoga kita selalu dalam lindungan-Nya. Amiin.

Kita langsung ke inti pertanyaan yang Anda ajukan saja, mengenai hal lain yang berkaitan dengan tayamum, seperti syarat, sebab maupun hal-hal yang membatalkan tayamum bisa kita bahas lain waktu, insya allah.

Salah satu sebab seseorang diperbolehkan melakukan tayamum sebagai media bersuci pengganti dari mandi maupun wudhu adalah sakit, sementara sakit itu sendiri, seperti yang telah kita sepakati terdapat beberapa tingkatan, dipandang dari berat dan ringannya.

Hanya saja, kita musti perlu mengetahui secara pasti pandangan syara berkaitan dengan klasifikasi sakit seseorang yang diperbolehkan melakukan tayamum dan yang tidak boleh.

Tentang ini, Syekh al-Mawardiy menjelaskan dengan rinci dalam kitab legendaris beliau, al-Hawiy al-Kabir juz 1 hal. 733 cet. Darul Fikr.

Sakit Ringan

(فصل) أَقْسَامُ الْمَرَضِ فَإِذَا ثَبَتَ جَوازُ التَّيَمُّمِ فِي الْمَرَضِ مَعَ وُجُوْدِ الْمَاءِ فَالْمَرَضُ عَلَى أَرْبَعَةِ أَقْسَامٍ : أَحَدُهَا يَكُوْنُ يَسِيْرًا لَا يَسْتَضِرُّ بِاسْتِعْمَالِ الْمَاءِ فِيْهِ كَالْيَسِيْرِ مِنَ الْحُمَّى وَوَجَعِ الضَّرْسِ أَو نُفُوْرِ الطِّحَالِ فَلَا يَجُوْزُ لَهُ أَنْ يَتَيَمَّمَ فِي هَذِهِ الْحَالَةِ.

Ibrah di atas, beliau membagi sakit ketika kaitannya dengan kewenangan melakukan tayamum menjadi 4 (empat) bagian.
Pertama adalah sakit ringan. Sekira jika menggunakan air sebagai media bersuci tidak berdampak buruk pada tubuh, penyakit demikian dicontohkan seperti sakit panas ringan dan sakit gigi.

Sakit seperti ini tidak diperkenankan tayamum bagi penderitanya.

Akan tetapi, jika kita melirik pendapat lintas mazhab, dari golongan malikiyyah memperbolehkan tayamum meski sakitnya tergolong ringan. Beliau melihat keumuman lafad مرضى pada Q.S. al-Maidah ayat ke-6 yang menjadi dalil tayamum itu sendiri. Berikut ibaratnya ;

َوقَالَ مَالِكُ وَدَاوُدُ : يَجُوْزُ أنْ يَتَيَمَّمَ لِعُمُوْمِ قَوْلِهِ تَعَالٰى “وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْعلٰى سَفَرٍ …(المائدة : ٠٦)

Sakit yang Mengkhawatirkan

وَالْقِسْمُ الثَّانِي منَ الْمَرَضِ أَنْ يَخَافَ التَّلَفِ مِنِ اسْتِعْمَالِ الْمَاءِ فِيْهِ، فَيَجُوْزُ فِيْه أَنْ يَتَيَمَّمَ سَوَاءٌ كَانَ قُرُوْحًا أَوْ جِرَاحًا أَوْ كَانَ غيٰرَ قُرُوْحٍ وَلَا جِرَاحٍ

Kriteria sakit kedua adalah sakit yang jika seseorang memaksakan diri untuk menggunakan air sebagai media bersuci maka khawatir dapat menyebabkan kematian, hilangnya anggota tubuh (amputasi mungkin) atau fungsi dari anggota tubuh tersebut.

Maka dalam kondisi seperti ini, diperkenankan baginya untuk bertayamum.

Sakit Sedang

وَالْقِسْمُ الثَّالِثُ مِنَ الْمَرَضِ أَنْ يَخَافَ مِنِ اسْتِعْمَالِ الْمَاء فِيْهِ شِدَّةَ الْأَلَمِ وتَطَاوُلَ الْبُرْءِ وَيَأْمَنَ التَّلَفِ

Jenis sakit berikutnya yakni sakit yang jika terkena air akan memperpanjang masa pemulihan, atau dapat menyebabkan pembekasan terhadap anggota tubuh yang tampak dalam aktifitas sehari-hari, seperti wajah dan kedua tangan.

Pada jenis sakit ini, ulama bersilang pendapat soal kewenangan melakukan tayamum bagi lenderita. Pendapat imam mazhab tidak memperkenankan tayamum. Dan banyak imam lain yang membolehkan.

Sakit Ringan tapi Berat

وَالْقِسْمُ الرَّابِعُ مِنَ الْمَرَضِ أنْ يَخَافَ مِنِ اسْتِعْمَالِ الْمَاءِ فَيَنْدُرُ الشَّيْنُ والشَّلَلُ وَيَأْمَنُ التَّلَفَ وَشِدَّةَ الْأَلمِ

Kok bisa, ringan tapi berat?
Ya, jenis dari pembagian sakit yang terakhir ini memang ringan. Tapi sebenarnya berat jika dipandang dari dampak penggunaan air pada anggota sakitnya.

Yakni sakit yang penderitanya meyakini tidak akan terjadi kematian atau sakit yang teramat sangat jika ia menggunakan air, akan tetapi ia justru malah takut timbul penyakit yang mengkhawatirkan. Dicontohkan timbulnya kelumpuhan atau kecacatan, yang demikian terbilang langka. Jika terjadi seperti ini, ulama juga berbeda pendapat, ada yang mengatakan boleh tayamum dan sebagian tidak memperbolehkan

Demikian pembagian sakit yang dipaparkan oleh Syekh al-Mawardiy, sehingga kita dapat menggolongkan sakit sesuai kadar kekhawatiran dan dampak lainnya ke dalam empat macam sakit di atas. Sekian. Wallahua’lam []

Baca juga:
TATO DAN HUKUM WUDLUNYA

Simak juga:
Dawuh Masyayikh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.