Sejuta Manfaat Belajar Kaidah Fikih

Sejuta Manfaat Belajar Kaidah Fikih

Mempelajari kaidah fikih memiliki banyak manfaat yang tak terhitung jumlahnya. Imam Jalaluddin As-Suyuthi, menyatakan bahwa dengan menguasai ilmu kaidah fikih, maka seseorang akan mengetahui hakikat fikih, dasar-dasar hukumnya, landasan pemikirannya, dan rahasia-rahasia terdalamnya. (Lihat: Jalaludin As-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nadhair, hlm. 6)

Dengan ungkapan sedikit berbeda, Syaikh Yasin bin Isa al-Fadani menyatakan, “Buah yang akan dipetik dari mempelajari kaidah fikih adalah diperolehnya kemudahan mengetahui hukum-hukum kontemporer yang tidak mempunyai nash sharih (dalil pasti) dalam Al-Qur’an maupun Hadits. ” Di samping itu, dengan menguasai banyak kaidah fikih maka seseorang akan mampu me-manage beragam persoalan furu’iyah (cabang-cabang ilmu fikih) yang terus berkembang dan tak terhitung jumlahnya hanya dalam waktu singkat dan dengan cara yang mudah. Yakni melalui sebuah ungkapan yang ringkas tapi padat dari kaidah fikih.

Ketika menelaah hadits “Barang siapa dikehendaki mendapat kebaikan, maka Allah akan memberinya kepahaman dalam masalah agama. ” Syaikh Yasin bin Isa al-Fadani menyatakan bahwa yang dimaksud “memahami” dalam konteks hadis ini adalah mengetahui sebagian persoalan furu’iyyah dan menguasai kaidahnya. Sebab, menurut Syaikh Yasin, sangat sulit bagi kita untuk mengetahui hukum segala permasalahan furu’iyyah yang terjadi sejak zaman Nabi SAW. hingga saat ini, karena dialektika kehidupan manusia terus berkembang dari waktu ke waktu dan dari satu kawasan ke kawasan lainnya. Semua itu sulit diingat dan dikuasai tanpa melalui perantara kaidah. Karenanya, demikian simpul Syaikh Yasin, memahami dalam redaksi hadis di atas harus diarahkan pada makna “Memahami sebagian furû dan menguasai kaidah-kaidah dasarnya”. (Lihat: Yasin bin Isa al-Fadani, Al-Fawaid al-Janiyyah, I/70)

Antara Kaidah & Ushul

Sementara Imam As-Subuki dalam salah satu karyanya menyatakan bahwa, mengerahkan segala kemampuan untuk mempelajari semua persoalan furü’iyyah tanpa didukung oleh penguasaan pada ilmu Ushul Fikih akan menyebabkan timbulnya kontradiksi (pertentangan) dalam pikiran. Karena itulah dibutuhkan pengetahuan mendalam tentang ilmu Ushul Fikih, di samping harus menguasai permasalah furü’iyyah. Akan tetapi, tandas As-Subuki, bila kedua bidang itu sulit dikuasai secara bersamaan akibat sempitnya waktu atau tiadanya kesempatan, maka mempelajari kaidah fikih akan sangat membantu untuk memahami persoalan persoalan fikih dan substansi terdalamnya (al-bud’ al-jawhari). Dengan demikian tidak akan ditemukan kontradiksi ataupun kesangsian akan kebenaran esensial dari syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW ini. (Lihat: As-Subuki, Al-Asybah wa an-Nadhair Li As-Subuki [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1991] 10-11)

Selain itu, di antara keutamaan mempelajari kaidah fikih lainnya, menurut Imam Al-Qarrafi, adalah karena setiap satu kaidah mengandung beragam furu’ fiqhiyyah (cabang ilmu fikih) yang tak terhitung jumlahnya. Padahal semua itu tidak dapat ditemukan dalam Ushul Fikih sebagai “induk” hukum-hukum fikih. Dengan bahasa yang indah dan analitis, Imam Al-Qarrafi menyatakan, “Barangsiapa menguasai ilmu fikih disertai kaidah-kaidah kulliyah-nya, maka ia tidak perlu bersusah payah menghafal hukum-hukum juz’iyyah, karena semuanya telah tercakup dalam kaidah-kaidah itu. ” (Lihat: Al-Qarafi, Al-Furuq, I/1-2)

Sementara dalam catatan Abdurrahman bin Abdullah al-Sya’lani, dalam kitab Dirasah wa Tahqiq Kitab al-Qawa’id, terdapat 6 (enam) keutamaan mempelajari kaidah-kaidah fikih.

Keenam hal tersebut adalah:

1. Mudah Dihafalkan

Dengan bahasanya yang ringkas dan padat, kaidah fikih akan mudah dipelajari dan dihafalkan oleh siapapun untuk mengetahui hukum-hukum furu’iyyah yang banyak jumlahnya. Bahasa yang ringkas-padat akan mudah untuk diingat. Sebab, untuk benar-benar menguasai setiap permasalahan fikih akan amat menyulitkan, dan biasanya hukum-hukum fikih itu hanya mudah diingat ketika dibutuhkan atau sedang terjadi. Inilah yang dimaksud al-Zarkasyi dalam maqalah-nya; “Menguasai beragam persoalan yang sangat banyak dengan satu studi yang integral, akan lebih mudah dihafal dan dikuasai”.

2. Menyederhanakan Persoalan

Terlalu memforsir tenaga untuk menguasai hukum-hukum furu’iyyah terkadang membuat pikiran terjerembab dalam kontradiksi hukum antara satu permasalahan dengan permasalahan lainnya. Seseorang sering merasa bingung, kenapa hukum A berbeda dengan hukum B, padahal karakteristik permasalahannya sama? Berbeda bila seseorang menguasai kaidah fikih, sebab ia akan dengan mudah mengetahui perbedaan dan persamaan antara satu persoalan dengan persoalan lainnya tanpa merasakan adanya kontradiksi.

3. Memudahkan Mengetahui Status Hukum

Mempelajari kaidah-kaidah fikih akan sangat membantu untuk mengetahui status hukum beragam persoalan kontemporer yang sedang dihadapi. Di mana persoalan-persoalan itu tidak pernah terjadi pada masa sebelumnya atau tidak pernah diterangkan hukumnya oleh ulama-ulama terdahulu. Bahkan menurut Ibn Nujaym, kaidah-kaidah fikih akan mengantarkan seorang faqih (ahli fikih) untuk mencapai derajad ijtihad, walupun hanya derajat fatwa. Tapi dengan satu syarat, kaidah-kaidah itu harus benar-benar dikuasai secara mendalam dan paripurna, yakni dengan mengetahui dalil-dalil asalnya, furu’-furu’ yang dicakupnya, serta pengecualian-pengecualiannya.

4. Mengetahui Tujuan Fundamental Syariat

Menguasai kaidah-kaidah fiqh, khususnya kaidah-kaidah kubra, akan membantu para pelajar untuk mengetahui tujuan tujuan fundamental dari syariat Islam. Dimana hal itu sulit dicapai bila hanya mempelajari satu persatu hukum juz’iyyah (parsial-partikular). Buktinya, bila hanya mempelajari semua kitab fikih, maka yang akan kita hafal hanyalah hukum-hukum yang kebetulan mudah diingat. Sementara nilai-nilai substansial atau esensi yang terkandung di dalamnya jarang diketahui.

5. Aplikatif

Ilmu kaidah fikih adalah sebuah studi keilmuan yang bersifat terbuka dan tidak eksklusif, sehingga siapapun bisa dengan mudah mempelajari dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Berbeda dengan ilmu-ilmu keislaman lainnya, walaupun mudah dipelajari tapi sulit ‘dibidangi’ kecuali oleh golongan tertentu. Contohnya seperti ilmu Ushul Fikih yang hanya dapat ‘dipakai’ oleh para mujtahid, atau ilmu Tafsir yang hanya bisa dibidangi oleh orang-orang yang telah mencapai kapasitas keilmuan mufassir (ahli tafsir). Sementara kaidah fikih bisa dipelajari, dikaji, dan diterapkan oleh siapapun yang ingin mengetahui dan memahami prinsip dasar syariat Islam.

6. Memperluas Konsep Berpikir

Mempelajari kaidah fikih sama saja dengan mempelajari bangunan-bangunan terbentuknya hukum fiqh. Hanya saja langkah yang ditempuh berbeda, yakni bahwa ilmu kaidah fikih menggiring persoalan-persoalan juz’iyah (parsial-partikular) ke dalam bentuk kulliyah (universal-fundamental). Sementara ilmu-ilmu keislaman yang lain, umumnya menggiring setiap persoalan dari sisi kulliyah menuju telaah secara juz’iyyah. (Lihat: Abdurrahman bin Abdullah al-Sya’lani, Dirasah wa Tahqiq Kitab al-Qawa’id, I/37-38)

Sebenarnya masih banyak lagi keutamaan-keutamaan lain dari kaidah fikih. Namun dari sedikit kutipan di atas kiranya sudah memberi gambaran bahwa kaidah-kaidah hasil kreasi para ulama salaf itu sangat besar manfaatnya. []WaAllahu a’lam

Sejuta Manfaat Belajar Kaidah Fikih

Baca juga:
HUKUM MENGGABUNGKAN PUASA QADLA’ RAMADHAN DENGAN PUASA SUNAH RAJAB (BAG 2)

Follow juga:
@pondoklirboyo

Sejuta Manfaat Belajar Kaidah Fikih
Sejuta Manfaat Belajar Kaidah Fikih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.