Selayang Pandang Tentang Majelis Masyayikh

Selayang Pandang Tentang Majelis Masyayikh

Pada hari Ahad, 19 November 2023 Pondok Pesantren Lirboyo mendapatkan kesempatan menjadi tuan rumah dalam acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren yang berlokasi di Lobi Aula Almuktamar Lirboyo.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH. Abdullah Kafabihi Mahrus, KH. An’im Falahuddin Mahrus. Mudir Madrasah Hidayatul Mubtadiin Lirboyo, KH. Muhammad Dahlan Ridwan, Agus HM. Aminullah Mahin, M. Pd.I dan segenap mudir yang lain. Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghofarrozin M.Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah). Dr. KH. Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur). Perwakilan dari Kepala Kantor Kemenag Eks-Karesidenan Kediri, serta peserta dan tamu undangan dari unsur Dewan Masyayikh Pesantren Eks-Karesidenan Kediri.

Sebagian dari kita, mungkin masih banyak yang tidak mengetahui apa itu Majelis Masyayikh, atau ada pula Dewan Masyayikh. Dari kedua itu apa saja yang melatar belakangi pendirian, dan untuk apa pendiriannya? berangkat dari pertayaan-pertayaan tersebut, penulis mencoba untuk mengurai sejarah pendirian Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh

Dibentuknya Dewan Masyaikh berangkat dari UU Pesantren Pasal 26 yang menjelaskan bahwa Pemerintah akan mengimplementasikan sistem penjaminan mutu pesantren, terkait standar pengajaran, pengelolaan, dan kurikulum. Yang mana sebelumnya, standarisasi tersebut hanya berlaku untuk Madrasah, PDF (Pendidikan Diniyah Formal), SPM (Satuan Pendidikan Muadalah), dan Program Pendidikan Kesetaraan di pesantren informal dan di Ma’had Aly.

Pemerintah memberikan kewenangan kepada badan independen bernama Majelis Masyayikh. Sebagaimana tertera dalam UU Pesantren Pasal 28. Selain itu, dijelaskan dalam UU Pesantren Pasal 27, Pemerintah juga meminta setiap pesantren untuk membuat sebuah badan yang disebut Dewan Masyayikh. Meskipun sebelumnya, Pemerintah telah membentuk Majelis Masyayikh khusus untuk Ma’had Aly melalui Permenag Nomor 71 Tahun 2015. Dengan landasan undang-undang ini, beberapa pesantren sudah membentuk Dewan Masyayikh dan sekarang sifatnya wajib untuk semua pesantren.

Adapun ketetapan seputar Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh pada pondok pesantren, baik peran dan tanggungjawabnya mengacu kepada Undang undang nomor 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren.

Mengacu pada UU Pesantren Pasal 1 Nomor 10 dan 11, didapati pengertian kedua badan tersebut adalah:

Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Pendidikan Pesantren. Secara fungsional, Dewan Masyayikh lebih bersifat lokal pesantren yang berada di bawah garis koordinasi Pengasuh Pesantren.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.