Selayang Pandang Tentang Majelis Masyayikh

Majelis Masyayikh yaitu lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren. Secara fungsional, Majlis Masyayikh bersifat nasional yang berfungsi memberikan pendapat dan masukan kepada Dewan Masyaykh, serta melakukan agenda penjaminan mutu terhadap seluruh pesantren di Indonesia. Badan ini berada di bawah garis koordinasi Kementerian Agama RI.

Adapun peran serta Dewan Masyayikh dalam Pendidikan Diniyah Formal (Pendidikan Formal pada Pesantren) yaitu menyusun suatu rumusan yang menjadi kerangka dasar beserta struktur kurikulum pesantren yang berbasis pada kitab kuning. Hal ini tercantum dalam pasal 20 UU Pesantren. Dalam dewan ini tentunya ada seorang pemimpin yang bertugas menjalankan fungsi dan tugas sebagai umumnya pemimpin, dalam hal Dewan Masyayikh, yang menjadi pimpinan pada lembaga ini adalah seorang Kiai, sebagaimana tercantum dalam UU Pesantren pasal 27 Nomor 2.

Mengacu pada UU Pesantren Paragraf 3 tentang Dewan Masyayikh Pasal 27 Nomor 3, paling sedikit, Dewan Masyayikh memiliki tugas:

  • menyusun kurikulum pesantren;
  • melaksanakan kegiatan pembelajaran;
  • meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
  • melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan Santri berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan;
  • dan menyampaikan data Santri yang lulus kepada Majelis Masyayikh.

Dalam tugasnya, Dewan Masyaikh akan bertugas secara harmoni dan berkesinambungan dengan Majlis Masyayikh. Dewan Masyayikh bertugas untuk mengembangkan kurikulum pesantren, mengawasi proses belajar, meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru dan pengajar lainnya, melakukan pengujian dengan kriteria mutu yang sudah diputuskan, dan juga memberikan data lulusan pesantren kepada Majelis Masyayikh. Kedua badan tersebut akan bekerja bersama untuk meningkatkan kualitas pesantren di Indonesia seperti yang dimandatkan di dalam UU Pesantren. Anggota Majelis Masyayikh juga akan dipilih dari anggota-anggota Dewan Masyayikh.

Materi Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. https://drive.google.com/drive/folder…

Baca Juga; Sejarah Berdirinya Masjid Agung Lawang Songo Pondok Lirboyo

Follow Instagram; @pondoklirboyo

Subscribe; Pondok Lirboyo

Lebih jelasnya silahkan simak di video ini;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.