Status Anjing dalam Sudut Pandang Fikih

Beberapa hari terakhir, publik digemparkan dengan beredarnya unggahan video seorang perempuan yang memasuki sebuah masjid dengan membawa seekor anjing. Lantas, kejadian yang diunggah di beberapa platform media sosial tersebut banyak komentar Netizen perihal hal ini.

Sebagaimana diketahui, anjing merupakan salah satu makhluk Allah swt. yang memiliki memori dalam catatan sejarah, misalkan kisah para Ashabul Kahfi bersama anjingnyayang diabadikan mapan dalam al-Qur’an. Selain itu, banyak pula kisah hikmah yang diwarnai oleh cerita seekor anjing, seperti dalam kitab Shahih Al-Bukhari yang memuat kisah pelacur yang masuk surga karena memberi minum seekor anjing yang kehausan. Dan yang paling mendominasi khazanah keislaman ialah seputar hukum kenajisan yang melekat pada binatang ini.

Seperti halnya dalam isu dan persoalan apapun, para Fuqaha’ (ulama ahli fikih) tidak selalu monolitik dan seragam. Begitu pula dalam persoalan memandang status kenajisan anjing. Garis besarnya, para ulama terbagi ke dalam dua pendapat mengenai status anjing. Golongan pertama yang menghukumi anjing sebagai binatag najis. Golongan kedua berpendapat sebaliknya.

Perbedaan kedua pendapat ini didasari atas sebuah hadis Rasulullah saw.

طُهُورُ إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

Sucinya wadah kalian apabila dijilat oleh anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dicampur dengan debu.” (HR. Muslim)[1]

Madzhab Hanafi dan Maliki yang menghukumi suci pada anjing memberikan komentar atas hadis tersebut, bahwasanya yang dibicarakan hanya berkutat pada jilatannya. Tidak secara tegas menghukumi kenajisan anjing. Meskipun berpendapat demikian, kelompok ini tetap mengharuskan membasuh sebanyak tujuh kali dengan campuran debu di salah satu basuhannya terhadap benda yang dijilat anjing sebagai bentuk Ta’abudi (dogmatis).

Kelompok kedua yang diprakarsai madzhab Syafi’i dan Hanbali memiliki suara mayoritas dalam persoalan ini. Kedua madzhab ini memberikan rumusan hukum bahwa anjing dan babi, air bekas jilatan keduanya, keringat keduanya, dan hewan turunan dari salah satunya sebagai najis berat (Najis Mugholladhoh).

Berdasarkan hadis di atas, secara tegas golongan ini menilai anjing najis. Penalaran logisnya, mulut adalah bagian dari tubuh anjing yang paling bersih. Bahkan anjing adalah binatang dengan mulut yang paling tidak berbau, karena kerap menjulurkan lidah. Jika mulutnya yang bersih saja mengeluarkan air ludah yang kotor, seperti disebut dalam hadis, apalagi bagian-bagian tubuh yang lain. Ini prosedur berargumen yang di dalam teori hukum Islam disebut mafhum aula, menarik pemahaman dengan realita yang lebih jelas.

Dengan demikian, ketika terkena jilatan anjing, yang wajib dilakukan adalan mensucikan sebagaimana yang telah dijelaskan secara tegas dalam hadis. Imam Jalaluddin Al-Mahalli mengatakan:

مَسْأَلَةٌ: فَإِنْ وَلَغَ فِي الإِنَاءِ كَلْبٌ أَيَّ إنَاءٍ كَانَ وَأَيَّ كَلْبٍ كَانَ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ غَيْرَهُ, صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا فَالْفَرْضُ إهْرَاقُ مَا فِي ذَلِكَ الإِنَاءِ كَائِنًا مَا كَانَ ثُمَّ يُغْسَلُ بِالْمَاءِ سَبْعَ مَرَّاتٍ, وَلاَ بُدَّ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ مَعَ الْمَاءِ

Permasalahan, jika seekor anjing–baik anjing pemburu maupun yang lain, baik besar maupun kecil–menjilat di sebuah bejana mana pun itu, maka wajib untuk menumpahkan isi bejana tersebut, lalu membasuhnya sebanyak tujuh kali. Dan wajib salah satunya dicampur dengan dengan debu.”[2]

[]WaAllahu a’lam


[1] Kifayah Al-Ahyar, vol. I hal. 69, CD. Maktabah Syamilah.

[2] Syarh Al-Mahalli ‘Ala Al-Minhaj, Vol. I hal. 109, cet. Darul Fikr.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.