Beberapa hari terakhir, sebuah unggahan video yang memperlihatkan seorang perempuan memasuki masjid sambil membawa seekor anjing menggemparkan publik. Netizen pun ramai mengomentari kejadian tersebut setelah video itu tersebar di berbagai platform media sosial.
Sebagaimana kita ketahui, Allah Swt. menciptakan anjing sebagai salah satu makhluk-Nya yang memiliki jejak dalam catatan sejarah. Al-Qur’an, misalnya, mengabadikan kisah Ashabul Kahfi bersama anjing mereka. Selain itu, kitab Shahih al-Bukhari juga meriwayatkan kisah seorang pelacur yang masuk surga karena memberi minum seekor anjing yang kehausan. Namun, yang paling sering mendominasi khazanah keislaman ialah pembahasan hukum kenajisan yang melekat pada binatang ini.
Baca juga: Rahmat Allah pada Ahli Maksiat: Harapan di Balik Dosa
Status najis anjing
Seperti halnya dalam isu dan persoalan apapun, para Fuqaha’ (ulama ahli fikih) tidak selalu monolitik dan seragam. Begitu pula dalam persoalan memandang status kenajisan anjing. Garis besarnya, para ulama terbagi ke dalam dua pendapat mengenai status anjing. Golongan pertama yang menghukumi anjing sebagai binatag najis. Golongan kedua berpendapat sebaliknya.
Perbedaan kedua pendapat ini didasari atas sebuah hadis Rasulullah saw.
طُهُورُ إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Sucinya wadah kalianapabila dijilat oleh anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan
pertama dicampur dengan debu.” (HR. Muslim)[1]
Madzhab Hanafi dan Maliki yang menghukumi suci pada anjing memberikan komentar atas hadis tersebut, bahwasanya yang biasa beliau bicarakan hanya berkutat pada jilatannya. Tidak secara tegas menghukumi kenajisan anjing. Meskipun berpendapat demikian, kelompok ini tetap mengharuskan membasuh sebanyak tujuh kali dengan campuran debu di salah satu basuhannya terhadap benda yang anjing jilat sebagai bentuk ta’abudi (dogmatis).
Kelompok kedua yang diprakarsai madzhab Syafi’i dan Hanbali memiliki suara mayoritas dalam persoalan ini. Kedua madzhab ini memberikan rumusan hukum bahwa anjing dan babi, air bekas jilatan keduanya, keringat keduanya, dan hewan turunan dari salah satunya sebagai najis berat (Najis Mugholladhoh).
Baca juga: Tafsir Nikah Dulu Baru Mapan.
Peranan logis pendapat kedua
Berdasarkan hadis di atas, secara tegas golongan ini menilai anjing najis. Penalaran logisnya, mulut adalah bagian dari tubuh anjing yang paling bersih. Bahkan anjing adalah binatang dengan mulut yang paling tidak berbau, karena kerap menjulurkan lidah. Hadis menyebutkan bahwa mulut anjing yang tampak bersih saja mengeluarkan air liur yang najis; apalagi bagian tubuhnya yang lain. Cara berargumen seperti ini dalam teori hukum Islam biasa kita sebut mafhum aula. menarik pemahaman dengan realita yang lebih jelas.
Dengan demikian, ketika anjing menjilat seseorang, ia wajib mensucikan diri sebagaimana telah jelas juga tegas dalam hadis. Imam Jalaluddin Al-Mahalli mengatakan:
مَسْأَلَةٌ: فَإِنْ وَلَغَ فِي الإِنَاءِ كَلْبٌ أَيَّ إنَاءٍكَانَ وَأَيَّ كَلْبٍ كَانَ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ غَيْرَهُ, صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا فَالْفَرْضُ إهْرَاقُ مَا فِي ذَلِكَ الإِنَاءِ كَائِنًا مَا كَانَ ثُمَّ يُغْسَلُ بِالْمَاءِ سَبْعَ مَرَّاتٍ, وَلاَ بُدَّ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ مَعَ الْمَاءِ
“Permasalahan, jika seekor anjing–baik anjing pemburu maupun yang lain, baik besar maupun
kecil–menjilat di sebuah bejana mana pun itu, maka wajib untuk menumpahkan isi bejana tersebut, lalu membasuhnya sebanyak tujuh kali. Dan wajib salah satunya dicampur dengan dengan debu.”[2]
[]WaAllahu a’lam
[1] Kifayah Al-Ahyar, vol. I hal. 69, CD. Maktabah Syamilah.
[2] Syarh Al-Mahalli ‘Ala Al-Minhaj, Vol. I hal. 109, cet. Darul Fikr.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
