Salah satu kesunahan orang tua ketika anaknya lahir adalah akikah, kesunahan tersebut sebagaimana hadis nabi;
عَنْ سَمُرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُسَمَّى، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
“Dari Samurah, ia berkata, Nabi bersabda: Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) akikahnya; akikah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya” (HR Sunan al-Tirmidzi 4/101, dalam kitab Al-Adlaha bab Al-akikah).
Secara bahasa akikah adalah nama untuk rambut kepala anak yang dilahirkan. Adapun secara istilah adalah hewan yang disembelih atas nama anak yang dilahirkan saat mencukur rambut. Maksud dari hewan yang disembelih ini adalah kambing yang memenuhi kriteria hewan kurban, dua ekor untuk laki-laki dan satu ekor untuk perempuan.
Akikah sunah dilakukan pada hari ketujuh dihitung dari hari kelahiran atau kalau tidak sempat maka pada hari keempat belas dan seterusnya, artinya akikah tetap sunah dilakukan setiap tanggal kelipatan tujuh dari sejak dilahirkan sampai baligh.
Orang yang mendapat kesunahan dalam hal ini adalah orang tua dengan catatan mampu untuk membeli hewan akikah sebelum lewat hari keenam puluh dari kelahiran, yaitu waktu maksimal keluarnya darah nifas. Jika sampai lewat enam puluh hari orang tua tidak mampu membeli hewan akikah maka ia tidak sunah untuk mengakikahi anaknya.
Adapun ketika sudah baligh dan anak belum juga diakikahi maka kesunahan akikah berpindah kepada anak tersebut. Artinya kesunahan akikah bagi orang tua sudah gugur dan anak tersebut sunah untuk mengakikahi dirinya sendiri.
Uraian tersebut sebagaimana penjelasan Sayyid Muhammad as-Syathiri dalam Syarh Yaqut an-Nafis;
ووقت العقيقة المسنون هو اليوم السابع فإن فات الأسبوع الأول ففي الأسبوع الثاني ثم الثالث، بعض العلماء جعل الوقت مرتباً بهذا الترتيب وبعضهم لم يجعل للوقت تقييداً وقال بجوازها في كل وقت، لكن إلى متى يبقى الوقت مسنوناً لولي أمر المولود؟ تستحب في اليوم السابع كما في التحفة وهو قول أكثر العلماء، وفي حاشية الياقوت أشار أنها تسن للفقير إن أيسر بها قبل مضي مدة النفاس . أما الباجوري فتقول عبارته فإن عجز حين الولادة وأيسر بها قبل تمام السابع استحبت في حقه، وكذا إن أيسر بها بعد السابع ومضى أكثر النفاس فإنها تستحب له على الظاهر اهـ . ويسن للولد إذا بلغ ولم يعق عنه وليه أن يعق عن نفسه.
“Waktu kesunahan akikah adalah hari ketujuh, jika minggu pertama lewat (tanpa akikah) maka pada minggu kedua kemudian minggu ketiga dan seterusnya. Sebagian ulama menjadikan waktu akikah sesuai urutan sebagaimana disebutkan. Sebagian ulama yang lain tidak memberi batasan dan mengatakan akikah bisa dilakukan kapan saja. Namun sampai kapan waktu kesunahan akikah bagi wali anak? Akikah sunah pada hari ketujuh sebagaiman keterangan dalam at-Tuhfah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Keterangan dalam Khasiyyah al-Yaqut memberi isyarat bahwa akikah sunah bagi orang faqir jika mampu membeli hewan akikah sebelum lewatnya masa Iddah. Adapun redaksi dalam al-Baijuri, jika waktu anak lahir tidak mampu akikah kemudian baru mampu setelah lewatnya hari ketujuh dan lewat masa maksimal nifas maka secara dzohir wali sunah untuk akikah. Sunah bagi anak ketika sudah baligh dan belum diakikahi untuk mengakikahi diri sendiri.”
Mengutip pendapat Imam Syibromalisi, syekh Sulaiman al-Kurdi menjelaskan dalam Hawasyi Madaniyah;
فإذا بلغ قبل أن يخرجها الولى سن للصبى أن يعق عن نفسه ويسقط الطلب حينئذ عن الولى. قال الشبراملسي: ومع ذلك لو فعلها سقط الطلب عن الولد بعد ذلك اه.
“Ketika anak baligh dan belum diakikahi wali maka sunah bagi anak untuk akikah bagi dirinya sendiri dan kesunahan akikah gugur bagi wali. Imam Syibromalisi mengatakan, meski demikian jika orang tua mengakikahi anak yang sudah baligh maka kesunahan akikah bagi anak gugur.”
Dalam realita masyarakat banyak sekali ditemukan kasus orang tua yang mengakikahi anaknya yang sudah baligh. Salah satu motifnya adalah tidak sempat mengakikahi anak sebelum baligh karena faktor ekonomi.
Sehingga dengan memahami uraian yang telah dijelaskan sebelumnya maka praktik demikian tetap diperbolehkan dan kesunahan akikah bagi anak sudah gugur.
Sekian semoga bermanfa’at. Wallahu a’lam bi as-shawab.
Baca Juga: Pandangan Bahagia dalam Islam, Daging Kambing Makanan Favorit Rasulullah dan Mitos Darah Tinggi, Mesin Penyembelih Hewan
Dukung Dan Subscribe Chanel Youtube kami: Pondok Lirboyo
Assalmualaikum, ustad saya mau tanya, mohon penjelasanya soal akikoh, ketika akikoh kan rambutnya di potong, dan apakah benar bahwa potongan rambut tadi di kumpulkan dan di timbang di ukur dengan timbangan emas, seandainya rambut yg di potong tadi seberat 6 gram, maka orang tua menggantinya emas berupa 6 gram dan memberikanya ke fakir miskin atau anak yatim,
Mohon penjelasanya soal itu, terimakasih,,
Iya, betul sekali.
Pada waktu hari ke-7 disunahkan aqiqah, diberi nama dan dicukur rambutnya serta bersedekah emas (senilai dengan emas) sesuai kadar berat rambut yg dicukur.
Seingat saya begitu.
Mohon dikoreksi kalau jawaban ssya salah.