Sunat pada Wanita Bermanfaat

    Agama Islam adalah agama yang universal. Agama yang aturan-aturan di dalamnya tidak hanya mengarah pada skala kecil saja, tapi juga tidak melulu mengatur skala yang besar. Agama yang juga tidak memaksakan kepada manusia untuk memeluknya. Terbukti, ketika Nabi Muhammad Saw. masih hidup, dalam bersosialisasi Beliau tidak sewenang-wenang memperlakukan orang-orang kafir untuk masuk Islam. Namun, metode ramahlah yang beliau kenalkan. Meskipun tidak ada paksaaan untuk memeluknya, tidak berarti pengikut agama itu sedikit. Justru tidak sedikit yang masuk Islam, disebabkan hatinya telah terketuk. Karena mereka merasa bahwa Islam adalah agama yang damai.

    Manusia dengan beragam kepribadiannya, dalam menanggapi Islam pasti tidak sama. Secara lahiriyah, dimungkinkan karena mereka telah mempunyai tradisi masing-masing. Seperti menyembah pepohonan, matahari, patung, dan lain sebagainya. Dengan ditambah tradisi yang sudah mendarah daging itu, semakin saja membuatnya membenci kepada Islam. Sementara dalam Islam sendiri, tradisi semacam itu tidak pernah ditemui. Mereka sulit meninggalkan tradisi itu, mungkin juga karena takut dikecam sebagai penghianat suku. Karena menurut William H. Haviland, tradisi atau budaya itu sendiri adalah seperangkat peraturan dan norma yang dimiliki bersama oleh anggota masyarakat, yang jika dilaksanakan oleh para anggotanya, akan melahirkan perilaku yang dipandang layak dan dapat diterima oleh semua masyarakat. Dengan demikian, tradisi bisa dikatakan sebuah tindakan yang dipandang layak menurut standar khalayak umum, dengan tanpa melirik kebenarannya dari sudut pandang yang lain.

    Sering kali aturan atau hukum Islam dipertanyakan. Bukan mempertanyakan karena ingin tahu, namun lebih karena ada unsur ragu pada ketentuan yang telah dirumuskan ratusan tahun yang lalu oleh para ulama yang sudah dijamin tentang kapabilitasnya. Mereka yang meragukan itu mencoba menilik yuridis dengan wacana baru, seperti dalam masalah sirkumsisi (khitan) untuk kaum hawa. Sekarang ada yang mengatakan bahwa sirkumsisi untuk perempuan adalah sebuah tradisi, bukan anjuran dalam sebuah agama. Dan ada juga yang mengatakan, bahwa sirkumsisi untuk perempuan itu tidak ada manfaatnya sama sekali, alias sangat rugi sekali bagi yang telah melakukannya.

    “Jika khitan (perempuan) mempunyai manfaat, maka tradisi ini dapat dilanjutkan. Dan apabila tidak ada manfaatnya, maka dapat dihentikan tanpa adanya ancaman syariat bagi yang meninggalkannya ataupun pujian syariat bagi yang melakukannya. Khitan untuk laki-laki diwajibkan karena menyebabkan tidak sahnya salat, dikarenakan ada indikasi tersimpannya najis yang berada di alat kelamin yang belum dipotong. Walaupun najis yang berada pada alat kelamin laki-laki masih diperdebatkan, apakah termasuk bagian dalam, seperti kotoran yang masih berada di dalam perut atau bagian luar,” demikian paparan salah seorang yang mengatakan bahwa sirkumsisi atau sunat bagi kaum hawa merupakan tradisi.

    Hal demikian ini tentunya akan mengundang kegemparan. Dan yang pasti akan ada pro dan kontra dalam menanggapi probematika ini. Yang pro akan mengajukan beberapa argumennya sesuai dengan keinginannya, begitu juga sebaliknya. Dan mestinya, akan banyak pula hujatan-hujatan yang bertubi-tubi untuk masing-masing kelompok yang menyatakan ideologinya itu.

    Sebenarnya, dalam permasalahan sirkumsisi (laki-laki dan perempuan) ini sudah lama sekali didiskusikan dalam turats. Satu pendapat mengatakan, bahwa sirkumsisi merupakan kesunahan, dan yang lain mengatakan sirkumsisi adalah wajib. Beliau-beliau para ulama, walaupun masih pro dan kontra, tidak ada satupun yang mengeluarkan statemen bahwa sirkumsisi merupakan tradisi atau budaya setempat.

    Di antara ulama yang mengatakan bahwa sirkumsisi adalah kewajiban adalah Imam Syafi’i, salah satu ulama terkemuka yang menjadi barometer dalam bermadzhab. Beliau mengemukakan bahwa sirkumsisi adalah sebuah kewajiban yang berlaku untuk kaum laki-laki maupun perempuan. Di antara dalil yang digunakan oleh beliau adalah firman Allah SWT. yang artinya, “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), ikutilah agama (ajaran) Ibrahim seorang yang hanif…” (QS. an Nahl: 123). Sekilas ayat ini melukiskan bahwa Nabi Ibrahim AS. memang mempunyai ajaran dari Allah SWT. Dan di antara ajaran beliau adalah khitan. Sebagaimana yang diriwayatkan sahabat Abu Hurairah RA., bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda, “Nabi Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berumur delapan puluh tahun.”

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.