Legalitas Menjaga Gereja

Syekh Izzuddin bin ‘Abdissalam pernah menuturkan dalam kitabnya yang berjudul Qawaid Al-Ahkam Fi Mashalih Al-Anam: وَمِنْهَا إعَانَةُ الْقُضَاةِ وَالْوُلَاةِ وَأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ عَلَى مَا تَوَلَّوْهُ مِنْ الْقِيَامِ بِتَحْصِيلِ الرَّشَادِ وَدَفْعِ الْفَسَادِ وَحِفْظِ الْبِلَادِ وَتَجْنِيدِ الْأَجْنَادِ وَمَنْعِ الْمُفْسِدِينَ وَالْمُعَانِدِينَ “(Hak-hak orang mukallaf) diantaranya adalah membantu para Qadhi (penegak hukum), pemimpin, dan imam umat Islam atas tugas yang…

Lanjutkan

Hukum Mengucapkan ‘Selamat Natal’

Hukum seorang muslim mengucapkan ‘Selamat Natal’ kepada kaum Nasrani adalah haram dan termasuk menyesuaikan dengan syiar mereka (muwafaqah fi  syi’arihim) yang diharamkan. Namun apabila terdapat kondisi yang mendesak, seperti pejabat publik, tokoh masyarakat, atau individu yang tertuntut untuk mengucapkannya, maka diperbolehkan sebatas untuk menjaga keharmonisan sosial. Imam As-Subki menjelaskan: فَلَوِ اقْتَضَتْ مَصْلَحَةُ الْمُسْلِمِيْنَ إِلَى ذَلِكَ…

Lanjutkan

Pesan Rahasia di Hari Ibu

Dalam kitab Shahih Al-Bukhari termuat sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibn Mas’ud, ia berkata:  “Apakah amal yang paling dicintai oleh Allah?” aku bertanya kepada Rasulullah saw. “Salat pada waktunya.” jawab Rasulullah saw. “Kemudian apa lagi?” “Berbakti kepada kedua orang tua.”  “Kemudian apa lagi?” “Berjihad (berjuang) di jalan Allah.” pungkas Rasulullah saw. menjelaskan.[1] Mengapa harus berbakti?…

Lanjutkan

Jangan Pernah Mencaci-maki Pemerintah

Para ulama Ahlussunnah wal Jamaah memiliki cara dakwah yang damai, santun, dan menyejukkan. Mereka tidak pernah teriak-teriak apalagi mencaci-maki. Karena tindakan tersebut tidak menunjukkan perilaku mukmin sejati. Al-Ghazali—ulama dan sufi kenamaan—pernah menjelaskan dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin: وَإِنَّمَا الْمُحَرَّمُ اسْتِصْغَارٌ يَتَأَذَّى بِهِ الْمُسْتَهْزَأُ بِهِ لما فِيهِ مِنَ التَّحْقِيرِ وَالتَّهَاوُنِ “Adapun yang diharamkan adalah mencaci-maki yang dapat…

Lanjutkan

Larangan Memberontak Pemerintah

Telah menjadi konsensus Ulama bahwa tindakan makar dan memberontak terhadap pemerintahan yang sah adalah haram, meskipun pemerintan fasik dan zalim. Sebagaimana penjelasan imam An-Nawawi berikut: وَأَمَّا الْخُرُوْجُ عَلَيْهِمْ وَقِتَالُهُمْ فَحَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ وَإِنْ كَانُوْا فَسَقَةً ظَالِمِيْنَ “Adapun keluar dari ketaatan terhadap penyelenggara negara dan memeranginya maka hukumnya haram, berdasarkan konsensus ulama, meskipun mereka fasik dan zalim.”[1]…

Lanjutkan

Istri yang Paling Sabar

Abu al-Hasan al-Madaini pernah bercerita: Imran bin Hatthan dikenal sebagai seorang laki-laki yang berwajah jelek dengan postur tubuh pendek. Namun ia memiliki istri yang cantik rupawan. Pada suatu hari, Imran bin Hatthan masuk ke dalam rumahnya. Sang istri pun menyambut dengan mesra. Pada saat itu, sang istri berhias sehingga kecantikan semakin terlihat dari dirinya. Imran…

Lanjutkan